Komnas HAM bentuk tim ad hoc kasus kematian aktivis Munir

Delapan belas tahun sejak kematian Munir Said Thalib, dalang pembunuhnya diyakini belum tersentuh hukum.
Pizaro Gozali Idrus dan Dandy Koswaraputra
2022.09.07
Jakarta
Komnas HAM bentuk tim ad hoc kasus kematian aktivis Munir Aktivis menggelar unjuk rasa di depan gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta pada 7 September 2022 menuntut keadilan atas kematian pejuang hak asasi manusia Munir Said Thalib yang tewas diracun hari ini 18 tahun yang lalu dalam penerbangan pesawat Garuda Jakarta - Amsterdam.
[Anton Raharjo/BenarNews]

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu membentuk tim ad hoc untuk mengungkap pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, bertepatan dengan 18 tahun kematiannya.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan keputusan pembentukan tim tersebut dibuat dalam sidang paripurna komisioner pada Rabu.

“Kami telah membentuk tim ad hoc untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib dengan menunjuk dua orang komisioner mewakili internal komnas HAM yaitu saya sendiri Ahmad Taufan Damanik dan Sandrayati Moniaga,” ujar Taufan dalam konferensi persnya di kantor Komnas HAM.

Taufan menjelaskan tim juga berisi tokoh masyarakat sipil, salah satunya adalah Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Dua nama lain yang akan masuk sebagai anggota tim belum diumumkan karena belum menyampaikan kesediaannya, ujarnya.

Taufan menyampaikan tim ad hoc dalam waktu dekat akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan untuk kepentingan penuntutan hukum.

Hasil final dari penyelidikan tim akan disampaikan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM berikutnya yang belum dijadwalkan.

“Kita belum tahu kapan selesainya. Dalam sidang paripurna itu baru akan ada penetapan soal status hukum dari peristiwa dibunuhnya Munir Said Thalib,” ucap Taufan.

Pada 7 September 2004, Munir tewas dalam pesawat Garuda Indonesia saat terbang ke Amsterdam, Belanda. Hasil autopsi menyimpulkan bahwa Munir meninggal karena racun arsenik.

Pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto pada 2005 divonis hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan berencana dan memalsukan surat.

Dia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2014 dan meninggal tahun 2020 karena COVID-19.

Mantan anggota BIN Muchdi Purwoprandjono menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan memerintahkan pembunuhan Munir, namun majelis hakim pada 31 Desember 2008 membebaskan dia dari tuduhan tersebut dan menyatakan Muchdi tak memiliki motif. 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang menjabat satu bulan setelah Munir meninggal, membentuk tim pencari fakta yang beranggotakan sejumlah aktivis.

Hasil penyelidikan itu kemudian diserahkan ke Yudhoyono pada 24 Juni 2005, namun temuan itu tidak diungkap ke publik.

“Konspirasi pembunuhan”

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tidak banyak berkomentar mengenai langkah terbaru Komnas HAM.

Mahfud mempersilakan Komnas HAM membentuk tim ad hoc kasus Munir.

“Silakan saja kalau Komnas HAM mau,” ujarnya pada BenarNews.

Sementara itu, anggota Komisi III Nasir Djamil berharap tim ad hoc ini bisa serius menuntaskan kasus kematian Munir sebab periode Komnas HAM yang sekarang sudah mau habis.

“Saya berharap pembentukan tim ini tinggal eksekusi, bukan lagi bekerja dari awal karena bahan-bahan temuannya sudah ada,” kata Nasir kepada BenarNews.

Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar mendesak Komnas HAM untuk segera membuka kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat melalui penyelidikan pro-justisia.

Menurutnya, kasus pembunuhan Munir bukan merupakan kejahatan biasa, melainkan merupakan kejahatan pembunuhan berencana.

“Selain Komnas HAM, kami juga mendesak Pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo dan juga DPR RI agar memberikan dukungan bagi dibukanya kembali kasus Munir melalui penyelidikan pro-Justisia,” ujar Rivanlee kepada BenarNews.

Rivanle mengatakan para pelaku pembunuhan Munir jelas melibatkan aktor-aktor negara dan korporasi negara, setidaknya dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Maskapai Garuda Indonesia.

“Dalam salah satu amar putusan kasus Munir, majelis hakim Pengadilan Negeri menyatakan kasus Munir adalah konspirasi pembunuhan yang melibatkan adanya operasi intelijen,” ucap Reevanlee.

Usman Hamid yang namanya masuk dalam jajaran tim ad hoc mengatakan tuntutan penyelidikan pro-justisia atas kasus Munir sudah disampaikan sejak beberapa tahun silam.

“Sayangnya, baru ditanggapi hari ini …. Tampaknya perlu waktu yang lama untuk Komnas HAM mengakomodasi tuntutan tersebut,” ucap Usman Hamid kepada BenarNews.

Istri Munir: Keadilan sampai kapanpun

Istri Munir, Suciwati menilai pembentukan tim ad hoc ini hanya cara Komnas HAM mengulur-ulur waktu.

Suciwati mengaku sudah menyerahkan opini legal yang menyatakan bahwa pembunuhan Munir adalah pelanggaran hak asasi berat, namun Komnas HAM malah dua kali membentuk tim kajian.

“Sekarang malah dibentuk lagi, jika ingin menyatakan bahwa ini adalah kasus pelanggaran HAM berat maka harus sejak awal dibentuk tim ad hoc, tapi ini malah di ujung masa jabatan baru dibentuk,” ujar Suciwati pada BenarNews.

“Sampai kapanpun, jika keadilan belum didapatkan, tidak tertutup kemungkinan kami terus mencari keadilan,” ujar dia.

Ketua SETARA Institute Hendardi menilai anggota Komnas HAM memilih jalur aman dan berlindung di ujung masa jabatan mereka yang akan berakhir Desember.

“Alih-alih menjadi instrumen percepatan penanganan kejahatan HAM, Komnas HAM periode ini justru menebalkan impunitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir,” tukas Hendardi dalam pernyataannya yang diterima BenarNews.

Menurut Hendardi, Komnas HAM semestinya sudah bisa melakukan kerja penyelidikan karena sejak Tim Pencari Fakta Munir (TPF) menyelesaikan tugasnya pada 2005.

Hendardi menambahkan sejak terpilih menjadi Presiden pada 2014, Jokowi tidak berupaya menuntaskan kasus Munir.

“Sebagai seorang presiden, semestinya Jokowi memahami bahwa tugas penuntasan pelanggaran HAM itu melekat pada dirinya, sekalipun peristiwa itu terjadi di masa sebelumnya,” kata Hendardi.

Rekomendasi TPF Kasus Munir

Pada 2016, Yudhoyono disebut memiliki salinan dokumen hasil tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said.

Dalam salinan yang disebut sama dengan dokumen asli tersebut, tercantum tiga rekomendasi yang diberikan TPF, termasuk tuntutan komitmen pemerintah untuk meneruskan pengungkapan kasus sampai dicapai keadilan hukum.

"Untuk itu perlu dibentuk sebuah tim baru dengan mandat dan wewenang yang lebih kuat untuk menindaklanjuti dan mengembangkan temuan TPF, serta mengawal seluruh proses hukum dalam kasus ini, termasuk dan terutama yang dapat secara efektif menindaklanjuti proses pencarian fakta di lingkungan BIN," ujar mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi saat membacakan penjelasan salinan dokumen itu seperti dikutip CNN Indonesia.

Rekomendasi kedua, kata Sudi, ada desakan agar Polri melakukan audit atas keseluruhan kinerja tim penyidik kasus meninggalnya Munir.

TPF juga meminta agar Polri melakukan penyidikan mendalam terhadap kemungkinan peran sejumlah pihak yang menjabat saat itu di antaranya Direktur Utama Garuda Indra Setiawan, salah satu deputi BIN Muchdi Purwoprandjono, anggota BIN Bambang Irawan, dan kepala BIN AM Hendropriyono.

Nazarudin Latif berkontribusi dalam laporan ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.