MA Berhentikan Sementara Dua Hakim yang Ditangkap KPK
2018.11.29
Jakarta

Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, yang jadi tersangka kasus suap penanganan perkara perdata dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“MA mengambil tindakan yaitu memberhentikan kedua hakim Pengadilan Negeri Jaksel dengan status pemberhentian sementara,” kata juru bicara MA, Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 29 November 2018.
Panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, yang diciduk KPK bersama kedua hakim tersebut juga diberhentikan sementara, ujar Suhadi.
Bila nanti ketiganya terbukti bersalah dan sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, pemberhentian mereka secara permanen dilakukan oleh presiden, imbuhnya.
Operasi tangkap tangan
Penyidik KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 27 November 2018 malam hingga Rabu petang.
Operasi itu terkait kasus suap untuk mempengaruhi putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan yang ditangani hakim Iswahyu dan Irwan.
Perkara itu didaftarkan pada 26 Maret 2018 terkait gugatan atas batalnya perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT AMPR.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan setelah pemeriksaan selama sehari yang dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi pemberian suap diduga untuk mempengaruhi putusan perkara yang disidangkan di PN Jakarta Selatan dengan hakim ketua Iswahyu dan anggota Irwan.
“Maka, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka,” katanya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu tengah malam.
Kelima tersangka adalah Iswahyu, Irwan, Ramadhan, advokat Arif Fitrawan dan kliennya yang masih ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Martin P Silitonga.
Kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Arif diciduk di sebuah restoran kawasan Tanjung Barat, sedangkan Ramadhan bersama seorang petugas keamanan diamankan di Pejaten Timur, Jakarta Selatan.
Di rumah Ramadhan, penyidik KPK menyita uang senilai 47.000 dolar Singapura yang diduga terkait suap dalam perkara itu, kata Alexander didamping juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Tim KPK selanjutnya menangkap Iswahyu dan Irwan di kos-kosan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Alexander menduga Iswahyu dan Irwan menerima suap Rp650 juta dari Arif Fitrawan yang diberikan melalui Ramadhan.
Suap tersebut diduga agar kedua hakim memutuskan menolak perkara tersebut dengan alasan cacat formil.
Menurut Alexander, pada tahap awal, Arif sudah memberikan Rp150 juta kepada kedua hakim dan bersama Ramadhan disepakati menambah lagi Rp500 juta untuk putusan akhir.
Uang Rp500 juta itu ditransfer Martin P Silitonga ke rekening Arif pada 22 November lalu.
Alexander mengungkapkan selama persidangan berlangsung terindikasi Arif berkomunikasi dengan Ramadhan sebagai perantara suap untuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut, hingga terjadi aliran dana.
Dalam melakukan transaksi suap, para tersangka menggunakan kode ‘ngopi’.
“Dalam percakapan disampaikan bagaimana jadi ngopi gak,” tukas Alexander.
Kelima tersangka kini ditahan KPK karena diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sudah 20 hakim
Sejak KPK berdiri tahun 2005, tercatat sudah 20 hakim yang ditangkap karena terlibat kasus suap.
Catatan Komisi Yudisial menyebutkan 10 di antaranya adalah hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor).
KPK juga pernah membekuk ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar karena menerima suap pengurusan sengketa Pilkada dan sudah dihukum penjara seumur hidup.
Pada Januari 2017, KPK juga mencokok hakim MK, Patrialis Akbar karena menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Peternakan. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu divonis delapan tahun penjara.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik mempertanyakan pembinaan hakim oleh MA yang dinilai tak optimal karena suap ditenggarai masih marak di lingkungan peradilan dan hakim sudah berulang kali ditangkap KPK.
“Gaji hakim sudah naik, tunjangan panitera sudah naik, tapi jual beli perkara masih berulang kali terjadi," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR, Teuku Taufiqulhadi prihatin dan merasa ironi atas penangkapan hakim, panitera dan pengacara karena suap.
“Sudah benar-benar berantakan benteng peradilan di Indonesia,” ujarnya. “MA menurut saya gagal melakukan pembinaah terhadap hakim.”
Menurut Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, perlu ada koreksi ulang terkait pola pembinaan hakim di Indonesia.
Dia mengaku siap berdiskusi dengan MA untuk mencari solusi atas masalah tersebut.
“Perlu ada evaluasi menyeluruh apa yang menjadi titik permasalahan,” pungkasnya.