Pemerintah Minta Cina Selidiki Kematian 4 WNI ABK di Kapal Cina
2020.05.07
Jakarta

Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Kamis (7/5), meminta pemerintah Cina menyelidiki insiden meninggalnya empat anak buah kapal (ABK) kewarganegaraan Indonesia dan dugaan buruknya kondisi kerja di kapal berbendera Cina yang menyebabkan tewasnya para ABK.
“Pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinan atas kondisi kehidupan di kapal yang tidak sesuai dan dicurigai telah menyebabkan kematian empat awak Indonesia, yaitu tiga meninggal di laut dan satu meninggal di rumah sakit di Busan,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan persnya, Kamis.
Kemlu mengatakan tiga kematian ABK yang meninggal di kapal Long Xing 629 mayatnya dilarung di laut pada Desember 2019 dan Maret 2020, sedangkan seorang ABK dari kapal yang sama meninggal di RS Busan, Korea Selatan, pada 27 April 2020 saat kapal bersandar di sana.
“Kami menyatakan keprihatinan atas kehidupan di kapal yang tidak sesuai dan diduga menyebabkan kematian di kapal,” ujar Retno.
Kasus kematian ABK tersebut menjadi pembicaraan publik setelah sebuah video yang menggambarkan para pekerja Cina dari atas kapal melarung jenazah seorang ABK Indonesia ke laut, tersebar viral.
Video yang direkam oleh ABK Indonesia lainnya itu, pertama kali dipublikasikan stasiun TV Korea Selatan Munhwa Broadcasting Corporation (MBC), beberapa hari lalu.
“Kakinya keram, terus tahu-tahu kakinya bengkak. Dari kaki itu terus langsung ke dada (bengkak), terus dia sesak,” tutur salah satu dari 18 awak asal Indonesia, menjelaskan kondisi Ari, jenazah yang dilarung ke laut itu sebelum ia meninggal dunia, kepada MBC.
Pria yang diwawancarai itu mengatakan buruknya kondisi kerja dan tidak layaknya konsumsi makanan minuman selama di kapal. Salah satunya, pekerja asal Indonesia hanya diberikan air laut yang disuling untuk minum sementara kru asal Cina meminum air kemasan yang dibawa dari daratan.
“Saya bekerja 18 jam, 6 jam untuk makan dan istirahat,” katanya.
“Pusing, tidak bisa minum sama sekali. Capek, pernah sampai batuk-batuk berdahak,” tambahnya.
Dalam keterangan persnya Menteri Retno juga meminta Pemerintah Cina untuk menyelidiki pelarungan tersebut.
“Kita minta otoritas Cina untuk melakukan penyelidikan dan klarifikasi apakah pelarungan sudah dilakukan sesuai standar ketentuan ILO (International Labour Organization),” kata
Kemlu juga meminta penjelasan upah yang belum dibayarkan kepada 18 anak buah kapal asal Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan milik Cina tersebut, ujar Retno, yang juga meminta otoritas Cina untuk melakukan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
Duta Besar Cina Xiao Xian menyatakan pihaknya akan memastikan pemerintahnya akan meminta perusahaan penyedia kapal bertanggung jawab memenuhi perjanjian dalam kontrak yang telah disepakati, kata Retno.
Retno mengatakan pihak Cina berargumen bahwa pelarungan jenazah dilakukan sesuai praktik kelautan dalam ILO, demi menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
“Keputusan pelarungan jenazah ini diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya,” kata Retno, merujuk penjelasan Kemlu Cina.
Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan, Ari Purboyo, pihak kapal dilaporkan tidak memberikan pengobatan yang memadai saat mereka mengeluhkan sakit dan menolak memberikan gaji serta asuransi yang dijanjikan.
“Pihak keluarga juga diberi tahu dengan informasi seadanya soal kematian ini,” kata Ari dalam sambungan telepon dengan BenarNews.
Kembali ke Indonesia
Ari menjelaskan, ke-15 awak kapal penangkap ikan tuna ini tiba di perairan Korea Selatan dengan menumpang Kapal Tian Yu 8 dari perairan antara Korea Selatan dan Pasifik setelah kontrak mereka habis.
Setelah tewasnya ketiga rekannya, 15 pekerja kapal tiba di Busan pada 10 April, dimana kemudian seorang lagi meninggal dunia di rumah sakit.
Dari laporan pekerja itu, kepolisian laut Korea Selatan lalu mencari tahu informasi terkait penyebab kematian di Kapal Long Xin tersebut. Namun, ketika hendak dilakukan investigasi, kapal Tian Yu 8 sudah pergi meninggalkan perairan Busan sehingga pemeriksaan tidak jadi dilakukan.
Dari pengakuan para awak kapal kepada Ari, mereka telah bekerja dengan Long Xing 629 sejak tahun lalu, dengan perantara PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya (APJ), dan PT Karunia Bahari.
Para ABK ini tidak langsung berangkat ke Cina, melainkan terbang dari Indonesia menuju ke Korea Selatan terlebih dahulu untuk selanjutnya menumpang kapal lain dan dijemput oleh Kapal Long Xin di tengah laut.
Ari tidak bisa memastikan apakah kapal tempat para awak ini bekerja ilegal, sebab dokumen-dokumen perjanjian kerjanya pun sulit didapatkan.
“Ini yang kita tidak tahu, pengiriman mereka ini bagaimana tidak jelas, PKL (perjanjian kerja laut) juga tidak jelas,” kata Ari, seraya menambahkan kontrak kerja mereka dengan kapal tersebut habis per Maret kemarin.
Gaji yang dijanjikan sebesar 120 dolar AS (sekitar 1,7 juta Rupiah) per orang nyatanya hanya dibayarkan satu kali selama periode bekerja.
Ari telah mencoba untuk meminta pertanggungjawaban dari perusahaan perantara ini, namun komunikasinya berjalan alot.
Sementara itu, 14 awak kapal asal Indonesia lainnya dijadwalkan akan kembali ke Indonesia pada 8 Mei dengan biaya perusahaan setelah selesai menjalani masa karantina COVID-19, kata direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha.
Surat perjanjian
Dalam video reportase MBC TV turut disebutkan bahwa para pekerja telah menandatangani surat perjanjian yang berisi kesediaan menanggung segala macam risiko, termasuk kematian, selama bekerja di kapal dan tidak akan membawanya ke jalur hukum.
Surat itu menerangkan, jika terjadi kematian maka jenazah akan dikremasi, sementara abu jenazah akan dikirimkan kepada keluarga. Setiap awak juga dijanjikan asuransi kesehatan senilai 10.000 dolar atau setara 150 juta rupiah.
Potret muram perbudakan di laut
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap aturan dan mekanisme pengiriman awak kapal ikan ke luar negeri.
“Ini momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap aturan dan mekanisme rekruitmen dan pengiriman awak kapal perikanan ke luar negeri yang saat ini masih multi-channel sehingga meyulitkan pengawasan dan belum memberikan perlindungan maskimal bagi awak kapal perikanan di luar negeri” kata Abdi.
Menurutnya, kerja paksa dan perbudakan modern masih kerap terjadi pada industri perikanan tangkap.
Kejadian terbaru ini merupakan puncak dari gunung es, ujar Abdi.
“Pemerintah juga perlu melakukan upaya edukasi dan kampanye pencegahan kepada masyarakat luas agar tidak terjebak pada praktik kerja paksa dan perdagangan orang,” ujar dia.
Walaupun ada banyak pintu untuk bekerja di kapal ikan luar negeri, ujar dia, mayoritas awak kapal perikanan berangkat lewat jalur ilegal, kata Abdi.
“Akibatnya pemerintah sulit mendeteksi keberadaan mereka untuk melakukan monitoring dan pengawasan karena aturan tiap-tiap instansi pengirim berbeda” kata Abdi.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menilai pelanggaran HAM yang diterima para pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan salah satunya dipicu oleh ketiadaan payung perlindungan hukum yang memadai bagi mereka.
Meski Undang-undang No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan adanya aturan khusus mengenai perlindungan pekerja di sektor kelautan dan perikanan, hingga saat ini aturan turunan tersebut belum terbit, tambah Wahyu.
“Kondisi ini semakin memperlihatkan kondisi pekerja migran Indonesia, terutama yang bekerja di sektor kelautan, berwajah muram,” kata Wahyu kepada BenarNews.
Global Slavery Index 2018 yang dikeluarkan Walk Free, organisasi HAM internasional berbasis di Australia, menempatkan Indonesia di peringkat ke 74 dari 176 negara dengan praktik perbudakan modernnya.
Sebanyak 1,2 juta orang diprediksi terjerat dalam perangkap perbudakan modern di Indonesia, dengan pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan masuk sebagai praktik perbudakan yang terburuk.
“Terhitung ada ratusan ribu ABK Indonesia di kapal-kapal penangkap ikan berada dalam perangkap perbudakan modern,” kata Wahyu.
Tia Asmara di Jakarta berkontribusi pada artikel ini.