Enam Pemuda Dicambuk 40 Kali di Aceh

Nurdin Hasan
2016.03.01
Banda Aceh
160301_ID_ACEH_620.jpg Seorang pemuda sedang dicambuk 40 kali oleh algojo di halaman mushalla Desa Rukoh, pinggiran ibukota Banda Aceh, 1 Maret 2016.
Nurdin Hasan/BeritaBenar

Enam pemuda yang dinyatakan terbukti meminum minuman beralkohol dicambuk masing-masing 40 kali, sehingga total hukuman terhadap mereka menjadi 240 kali sabetan rotan.

Satu persatu mereka dinaikkan ke atas panggung yang didirikan di halaman mushalla Desa Rukoh, pinggiran ibukota Banda Aceh, Selasa 1 Maret 2016, untuk dicambuk oleh algojo dari Wilayatul Hisbah atau polisi syariah.

Setiap pemuda berusia 20 hingga 26 tahun dicambuk oleh dua algojo yang menutup seluruh tubuh dan wajah mereka dengan baju jubah. Hal itu sengaja dilakukan agar algojo tidak dikenali untuk menghindari dari aksi balas dendam.

Prosesi eksekusi cambuk disaksikan pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh, termasuk Walikota Illiza Sa’aduddin Djamal dan ribuan warga, termasuk perempuan dan anak-anak. Padahal sesuai aturan, anak-anak di bawah 18 tahun dilarang melihat eksekusi cambuk.

Keenam terpidana itu – tiga mahasiswa dan tiga pekerja swasta – ditangkap polisi syariah saat berpesta minum minuman keras untuk merayakan ulang tahun seorang dari mereka di sebuah kamar hotel, pada 17 Desember lalu, kata Illiza sambutannya.

“Hukuman cambuk bukan siksaan, tapi gerbang menuju taubat kepada Allah,” ujar Walikota Banda Aceh itu.

Sebelum eksekusi cambuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Halma membacakan petikan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang memvonis mereka masing-masing 40 kali cambuk ditambah masa tahanan sejak ditangkap.

“Barang bukti berupa satu botol minuman keras merek Royal Brewhouse yang telah  kosong, dua botol red wine dan satu kaleng bir merek Bintang disita negara untuk dimusnahkan,” ujar Halma.

Seorang pemuda tertawa usai dicambuk. Sedangkan, rekannya melambaikan tangan ke arah massa ketika dibawa turun dari panggung setelah dicambuk. Empat pemuda lain tampak pasrah saat dicambuk. Mereka hanya nyengir seolah menahan sakit.

Beberapa warga sempat melontarkan kata-kata agar algojo mencambuk lebih keras lagi. Tetapi, algojo beberapa kali diperingatkan jaksa karena cambukan terlalu keras padahal menurut aturan, algojo bisa menyabet rotan sekuat tenaga.

Dalam Qanun Jinayat disebutkan bahwa setiap orang yang minum khamar diancam hukuman 40 kali cambuk. Yang dimaksud khamar ialah minumun memabukkan atau mengandung dua persen kadar alkohol.

Eksekusi cambuk sering digelar di Aceh, tetapi yang mencapai 40 kali sangat jarang. Biasanya hukuman cambuk kurang dari 10 kali terhadap mereka yang bermain judi atau berbuat mesum.

Tidak didampingi pengacara

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Thamrin yang ditanya wartawan setelah pelaksanaan prosesi cambuk menyatakan bahwa keenam pemuda itu tak didampingi pengacara saat proses penyidikan hingga ke persidangan di Mahmakah Syariah.

“Kami sudah menanyakan kepada mereka saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, tapi mereka tidak mau didampingi pengacara. Mungkin mereka malu atau tak ada uang,” katanya.

Sejak eksekusi cambuk pertama digelar di Aceh tahun 2005, banyak mereka yang dicambuk tidak didampingi pengacara. Dalam banyak kasus yang telah dicambuk proses persidangannya hanya berlangsung satu hari.

Kalangan aktivis pembela HAM menyakini mereka tak didampingi pengacara karena ketidaktahuan para pelaku pelanggaran qanun syariat Islam akan haknya. Pasalnya, sebagian besar mereka adalah masyarakat biasa yang buta hukum.

Saat ditanya bagaimana memastikan kalau keenam pemuda itu meminum minuman beralkohol, Husni menyebutkan baik penyidik maupun jaksa tidak melakukan tes urin pada mereka. Dia juga memastikan keenam pemuda itu tidak mabuk.

“Itu dipegang saja (botol minuman keras) kena. Makanya coba tanya ke legislatif lagi tentang masalah qanun ini. Masak yang minumnya sedikit dan yang minum banyak sama (hukumannya),” jelasnya.

Husni menambahkan bahwa masih ada empat orang perempuan muda dan dua pria lagi yang ditangkap bersamaan dengan keenam pemuda masih dalam proses hukum. Apabila terbukti, mereka juga akan dicambuk 40 kali.

Polisi syariah sedang menuntut seorang gadis untuk dicambuk di halaman mushalla Desa Rukoh, pinggiran ibukota Banda Aceh, 1 Maret 2016, karena ia berbuat mesum dengan pacarnya. (Nurdin Hasan/BeritaBenar)

Perjudian dan khalwat

Dalam eksekusi cambuk itu, juga dicambuk 10 pria dewasa karena mereka bermain judi jenis kartu joker. Enam dari mereka dicambuk masing-masing enam kali setelah dikurangi dua kali karena sudah ditahan dua bulan dan empat lagi dicambuk tujuh kali usai dikurangi sekali cambuk.

Selain itu seorang pemuda yang berusia 21 tahun dan pacarnya 19 tahun dicambuk delapan kali karena dinyatakan terbukti berbuat khalwat atau mesum. Hukuman itu setelah dipotong dua bulan masa tahanan yang sama dengan dua kali cambuk.

Qanun Jinayat mulai diberlakukan di Aceh sejak 23 Oktober lalu. Hukuman dalam qanun itu lebih berat dibanding aturan sebelumnya. Qanun Jinayat juga mengatur perbuatan zina, menuduh seseorang berzina, pelecehan seksual, pemerkosaan, bermesraan, dan homoseksual.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.