Aceh Kembali Cambuk Pelaku Homoseksual
2018.07.13
Banda Aceh

Dua pria berinisial NB dan MR dicambuk masing-masing 86 kali setelah dinyatakan terbukti melakukan homoseksual, perbuatan melanggar syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Keduanya dicambuk bersama 13 pelanggar syariat Islam lainnya, termasuk lima perempuan, di halaman Masjid Baiturrahim di kawasan pantai Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat, 13 Juli 2018, meski sudah ada aturan untuk menggelar eksekusi dalam penjara.
NB pertama dinaikkan ke atas panggung guna didera sabetan rotan sepanjang sekitar 1 meter oleh algojo yang menutup seluruh tubuhnya dengan jubah.
Setelah itu, giliran MR yang dieksekusi. Di tengah prosesi hukuman cambuk, MR sempat terduduk beberapa saat untuk beristirahat, sebelum pencambukan dilanjutkan.
Keduanya terlihat meringis kesakitan saat sabetan demi sabetan rotan algojo mendarat di punggung sehingga eksekusi terpaksa beberapa kali dihentikan.
Seorang petugas medis bertanya dan mengecek jika mereka masih sanggup menghadapi cambukan, hingga tuntas 86 kali.
Mereka juga diberikan air mineral saat eksekusi dihentikan. Ketika itu, terdengar sorak dan cemoohan dari penonton.
Mereka divonis 90 kali cambuk oleh majelis hakim Mahkamah Syari’yah Banda Aceh, pada Juni lalu.
Tapi, karena keduanya telah ditahan selama empat bulan hukuman cambuk dikurangi empat kali.
Kepala Bidang Penindakan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Evendi, menyebutkan keduanya ditangkap saat berada dalam kamar sebuah salon kecantikan di Banda Aceh, 13 Maret 2018.
“Warga menggerebek salon milik NB karena dicurigai jadi tempat maksiat, lalu keduanya diserahkan ke Polsek Jaya Baru yang kemudian dibawa ke kantor kami untuk diperiksa,” kata Evendi kepada BeritaBenar.
“Pengakuan mereka saat diperiksa polisi syariah, MR membayar NB Rp100 ribu. Mereka juga mengaku telah melakukan hubungan badan. Hasil visum juga ada."
Ini adalah eksekusi cambuk kedua terhadap gay di Aceh. Pada 23 Mei 2017, sepasang gay dicambuk masing-masing 83 kali cambuk.
Bersorak
Selain pelaku homoseksual, 13 pelanggar syariat lain juga dicambuk terdiri dari lima pasangan pelaku ikhtilath atau perbuatan bercumbu antara pria dan perempuan yang belum menikah serta tiga pelanggar terkait minuman keras.
Para pelaku ikhtilath dicambuk antara 21 hingga 26 kali, sedangkan pelanggar penjual minuman keras masing-masing dieksekusi 13, 17 dan 27 kali cambuk.
Saat pelaksanaan cambuk digelar, sekitar 1.000 warga – termasuk wisatawan Malaysia – tidak bergerak mengelilingi arena eksekusi digelar meski matahari begitu terik.
Begitu terpidana cambuk pertama dipanggil melalui pengeras suara untuk dinaikkan ke panggung yaitu seorang perempuan, sorakan dan cemoohan terdengar dari penonton, yang sebagian merekam dengan gawai.
“Ayo cambuk lebih keras lagi,” teriak seorang penonton.
Seorang gadis yang mengaku bernama Yanti menyebutkan dia sengaja merekam prosesi cambuk untuk diunggah ke Instragram.
“Saya datang, melihat hukuman cambuk agar bisa jadi pelajaran untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama,” katanya.
Penyataan senada dikatakan Bukhari, seorang nelayan, yang menyebut membawa istri dan anak mereka untuk menjadi pembelajaran.
“Ini pertama saya melihat eksekusi cambuk. Menurut saya cocok dilakukan di tempat umum seperti ini biar orang yang pikir-pikir dulu sebelum melanggar syariat Islam,” katanya.
Terkait pasangan gay, sambil tertawa Bukhari berujar, “Itu sudah sangat parah karena mereka sudah menyalahi kodrat sebagai manusia.”
Sedangkan, Muhammad Saad bin Abdullah yang merupakan seorang turis dari Malaysia menyatakan dia dan rombongan cukup senang bisa menyaksikan prosesi cambuk.
“Saya bangga kepada penduduk Aceh yang telah melaksanakan syariat Islam,” katanya kepada wartawan.
Belum ada petunjuk teknis
Eksekusi cambuk kali juga masih dilakukan di depan publik dan disaksikan anak-anak, padahal menurut aturan, anak-anak di bawah 18 tahun dilarang menyaksikannya.
Itu pula yang mendasari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan peraturan untuk memindahkan pelaksanaan cambuk ke penjara. Selain itu, untuk meredam protes dari luar negeri.
Gubernur Irwandi bersama tiga orang tersangka lain saat ini dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dalam proyek infrastruktur Dana Otonomi Khusus Aceh.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat, menyebutkan alasan cambuk tidak dilaksanakan di penjara karena belum ada petunjuk teknis.
"Cambuk dalam Lapas wewenang kejaksaan, tapi kita sudah lakukan koordinasi. Dalam Pergub (peraturan gubernur) tidak ada teknis eksekusi di lapas," katanya kepada wartawan usai pelaksanaan eksekusi cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Erwin Desman mengungkapkan pihaknya belum menerima surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyangkut kesiapan pihak Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) untuk menggelar cambuk di penjara.
"Seharusnya surat itu dan petunjuk teknis disosialisasikan pada pemangku kepentingan, kejaksaan selaku eksekutor, Satpol PP dan WH. Kami menyarankan agar duduk bersama kembali dengan gubernur," pungkasnya.