Aktivis: Acho Tidak Lakukan Pelanggaran

SAFE Net mencatat sepanjang 2017 setidaknya terdapat 13 kasus terkait UU ITE yang dilaporkan ke kepolisian.
Arie Firdaus
2017.08.07
Jakarta
170807_ID_Acho_1000.jpg Seorang warga membaca keluhan komedian Acho lewat telepon genggamnya di Jakarta, 7 Agustus 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Kalangan aktivis menilai Muhadkly alias Acho tidak bersalah dan menyesalkan langkah kepolisian menetapkan komedian stand-up itu sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Aktivis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyatakan apa yang dilakukan Acho hanyalah pembelaan diri seorang konsumen yang merasa penjual dan pengelola apartemen telah mengingkari janji.

"YLKI menilai tidak ada pelanggaran oleh konsumen (Acho) dalam kasus ini. Ia hanya melakukan pembelaan terhadap hak-haknya yang tidak dipenuhi," kata Tulus saat dihubungi.

Sikap Acho, tambah Tulus, bahkan dijamin undang-undang. Ia merujuk pada Pasal 4 ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

"Jadi kalau sampai dilaporkan seperti sekarang, tindakan pengelola apartemen itu sangat arogan," tegasnya.

Merujuk pada Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelanggar hak konsumen dapat diancam pidana penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kecaman juga dilayangkan aktivis Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto.

"Kasus ini harus dihentikan karena tidak layak dilanjutkan," tegas Damar kepada BeritaBenar, Senin, 7 Agustus 2017.

Ketidaklayakan, kata Damar, karena Acho hanya menyampaikan keluh kesahnya sebagai konsumen apartemen. Itu pun disertai bukti tertentu, bukan sekadar beropini, apalagi memfitnah.

Dukungan terhadap Acho menggema melalui media sosial, terutama Twitter. Tagar #AchoGakSalah dan #StopPidananakanKonsumen sempat menjadi trending topik, termasuk juga dukungan lewat laman change.org untuk mempetisi PT. Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka.

Bermula dari Curhat

Penetapan tersangka Acho bermula dari tulisannya di blog pribadi, www.muhadkly.com pada 5 Maret 2015. Dia membeli satu unit di apartemen ini sejak pertengahan 2013.

Salah satu poinnya adalah terkait komitmen pengelola apartemen untuk menyediakan ruang terbuka hijau, seperti termaktub dalam brosur dan laman pengelola apartemen.

“Yang menarik saat itu adalah, di brosur dan websitenya tertulis bahwa nantinya apartemen ini akan berkonsep green living, di mana 80 persennya adalah halaman terbuka. Wow, menarik bukan? Ternyata saya harus menelan rasa kecewa, karena saat ini, apartemen Green Pramuka City sedang membangun 17 tower di atas lahan tersebut," tulis Acho di laman blognya.

"Jadi, ke mana nanti perginya 80% area terbuka alias green living yang mereka janjikan seluas puluhan hektar tersebut? Entahlah, ini Kekecewaan pertama yang saya rasakan. Mimpi saya tinggal di apartemen yang punya halaman hijau 10 Ha, harus saya kubur dalam-dalam."

Keluhan inilah yang belakangan dipermasalahkan sehingga Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka melalui kuasa hukumnya, Danang Surya Winata, ke polisi pada 5 November 2016. Mereka menilai komentar Acho berdampak pada menurunnya penjualan apartemen.

Belum ada komentar dari kuasa hukum maupun pengelola Apartemen Green Pramuka terkait masalah ini. Termasuk soal laporan yang terkesan terlambat karena didaftarkan sekitar setahun setelah tulisan Acho diunggah. Telepon dan pesan singkat yang dikirim BeritaBenar tak ada balasan.

Acho ditetapkan jadi tersangka pelanggar UU ITE pada 9 Juni 2017. Sebelumnya pada 26 April 2017, ia sempat diperiksa sebagai saksi.

Perihal berlarutnya pengusutan kasus ini --jeda dari laporan hingga panggilan pertama, juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Argo Yuwono, beralasan karena polisi sempat berusaha memediasi antara pengelola apartemen dan Acho.

"Namun ditolak pihak pengelola, sehingga akhirnya dilanjutkan ke penyidikan," kata Argo kepada BeritaBenar.

Mengenai desakan agar kasus ini dihentikan, sebagaimana disampaikan para aktivis dan YLKI, Argo menjawab singkat, "Enggak bisa."

"Kami meminta keterangan banyak ahli, dan semuanya menyatakan ada unsur pidana," jelasnya.

Berkas Acho telah dinyatakan kepolisian lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Siapkan pembelaan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kejaksaan memutuskan tidak menahan Acho.

"Karena berdasarkan revisi UU ITE, terlapor tak wajib ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Didik Istiana, seperti dikutip dari Kompas.com, yang disambut gembira oleh Acho.

"Pihak kejaksaan sangat bijak menanggapi kasus ini," kata Acho, "alhamdulillah, ini langkah awal yang bagus."

Kuasa hukum Acho, Tomson Situmeang, mengatakan akan menyiapkan pembelaan.

Apakah akan menuntut balik?

"Belum terpikirkan," kata Tomson kepada BeritaBenar.

Sengketa konsumen yang berujung jerat UU ITE seperti kasus Acho bukan yang pertama di Indonesia. Pada 2009, seorang ibu rumah tangga Prita Mulyasari digugat Rumah Sakit Omni Internasional setelah mengeluhkan pelayanan rumah sakit itu di sebuah milis.

Kasus hukum tersebut berlarut hingga hampir enam tahun, hingga akhirnya Prita divonis bebas di tingkat peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.

Berdasarkan catatan SAFE Net, sepanjang 2017 setidaknya terdapat 13 kasus terkait UU ITE yang dilaporkan ke kepolisian.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.