Bebas, Aktivis Papua ‘Tak akan Berhenti Perjuangkan Kemerdekaan’

Agus Kossay menjadi orang terakhir yang dibebaskan dari 7 aktivis yang dipenjara di Balikpapan atas tuduhan makar.
Gunawan dan Ronna Nirmala
2020.08.12
Balikpapan dan Jakarta
200812_ID_Papua_1000.jpeg Agus Kossay bersama adik dan kuasa hukumnya di depan Rutan Balikpapan pada hari ia dibebaskan setelah menjalani 11 bulan penjara dipotong masa tahanan atas dakwaan makar, di Kalimantan Timur, 12 Agustus 2020.
Gunawan/BenarNews

Sebelas bulan berada di dalam kurungan penjara tak sedikit pun menyurutkan perjuangan Agus Kossay, aktivis Papua, untuk menuntut kemerdekaan Bumi Cenderawasih dari tangan Pemerintah Indonesia.

Agus, yang juga Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), bahkan tidak ragu menyuarakan perjuangannya di depan pintu gerbang Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan, Kalimantan Timur, setelah dirinya dinyatakan bebas, Rabu (12/8).

“Kami tetap berjuang bagi kebebasan seluruh masyarakat Papua,” kata Agus kepada BenarNews.

Pertengahan Juni, Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis makar untuk Agus beserta enam aktivis dan mahasiswa Papua lainnya sebagai buntut dari kerusuhan yang terjadi di Papua, akhir 2019.

Empat mahasiswa yang dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara--Ferry Kombo, Hengki Hilapok dari Universitas Cendrawasih dan Alexander Gobai serta Irwanus Uropmabin dari Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ)--telah bebas sejak awal Juli 2020, karena pemotongan masa tahanan dengan hukuman.

Sementara Agus bersama dua rekan sesama aktivis Papua--Stevanus Itlay dari KNPB dan Buchtar Tabuni dari United Liberation Movement for Papua--mendapat vonis sebelas bulan penjara.

Namun, Agus menjadi tahanan politik Papua terakhir yang beroleh kebebasan. Buchtar dan Stevanus sudah bebas pada 7 Agustus 2020.

Agus menganggap hukuman penjara merupakan resiko aktivis dalam memperjuangkan hak kebebasan Papua, sehingga dirinya tidak sedikit pun merasa gentar melawan tekanan yang dilancarkan aparat pemerintah Indonesia.

“Bagi saya, penjara hanyalah hotel gratis. Tidak akan menyurutkan perjuangan kami,” kata Agus.

Para aktivis sebenarnya hanya menuntut hak berdaulat sesuai sejarah masa lalu masyarakat Papua. Menurut Agus, masyarakat Papua jauh lebih bebas dan berdaulat sebelum berpindah tangan dari Belanda ke Pemerintah Indonesia.

“Kami hanya menuntut sesuai sejarah Papua saja,” ungkapnya.

Lagipula, sambung Agus, Papua menyimpan kekayaan sumber daya alam melimpah seperti tambang emas, hutan dan produksi susu, sebagai modal kuat bagi masyarakat untuk menentukan nasib sendiri.

“Kami akan mampu berdiri sendiri,” tegasnya.

Wilayah Papua--dulu bernama Irian Barat--secara resmi dikembalikan Kerajaan Belanda ke Indonesia pada 1 Mei 1963. Namun, pengakuan dunia internasional bahwa Papua adalah bagian dari Indonesia terjadi baru terjadi setelah dilakukannya Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada tahun 1969.

Aktivis HAM dan sebagian warga melihat Pepera manipulatif karena melibatkan hanya sekitar 1.000 orang yang telah diinstruksikan untuk memilih bergabung dengan Indonesia. Sejak itu pula, konflik antara separatis dengan militer terus terjadi di Papua.

Organisasi HAM menilai militer dan juga kelompok separatis bertanggungjawab terhadap pelanggaran HAM di wilayah itu.

Tuntut penarikan pasukan

Dalam tuntutannya, Agus turut meminta pemerintah Indonesia untuk memberikan kebebasan bagi Papua untuk hidup aman dan nyaman tanpa kehadiran personil TNI/Polri.

Agus menilai, selama pemerintah tidak menarik pasukan keamanan dari Papua, maka konflik yang menimbulkan korban baik masyarakat sipil maupun tentara dan polisi akan terus terjadi.

“Akan terus jatuh korban dari tentara, polisi dan masyarakat Papua. Kami tidak dalam rangka melawan rakyat Indonesia, hanya melawan sistim yang mengekang kebebasan Papua,” kata Agus.

Penempatan pasukan militer dan polisi di Papua semakin masif dilakukan pemerintah pasca-pembunuhan sedikitnnya 16 pekerja konstruksi jalan Trans-Papua di Kabupaten Nduga, Papua, Desember 2018.

Saat protes antirasisme pecah di Papua, Agustus 2019, TNI/Polri kembali memutuskan untuk menambah pasukan keamanan ke wilayah tersebut. Catatan beberapa organisasi HAM menyebut sedikitnya 16.000 pasukan dikirim ke Papua sepanjang periode tersebut.

Kendati konflik telah mereda, TNI/Polri tidak kunjung menarik personelnya meski desakan dari berbagai pihak terus disuarakan.

Agus mengakui perjuangannya menuntut kemerdekaan Papua tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari masyarakat di sana. Menurutnya ada pula kelompok Papua yang berupaya mengganjal perjuangan mereka.

“Memang ada pula yang tidak mendukung. Ini menjadi tugas kami untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat semua,” tuturnya.

Sebulan sebelumnya, para mahasiswa Papua yang bebas dari tahanan juga enggan berkomentar terkait isu Papua dan memilih untuk fokus menyelesaikan pendidikan yang tertunda.

“Kami belum bisa berbicara soal itu, fokus pada pendidikan dahulu,” kata Ferry Kombo, mahasiswa tingkat akhir di Universitas Cenderawasih.

Tim kuasa hukum, Ni Nyoman Suratminingsih, menyatakan pihaknya akan menjamin kepulangan para aktivis ke Papua. Empat mahasiswa yang telah bebas telah dipulangkan lebih dulu ke Papua. Sementara, sambung Ni Nyoman, ketiga aktivis, termasuk Agus, akan menyusul setelahnya.

“Sementara ini ditempatkan di tempat aman dulu sebelum pulang ke Papua,” ujarnya.

April lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis delapan sampai sembilan bulan penjara kepada enam aktivis yang terlibat dalam aksi demonstrasi menuntut referendum Papua, Agustus 2019.

Surya Anta, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, Dano Tabuni, Ariana Elopere dan Isay Wenda dinilai terbukti melakukan makar karena terlibat dalam unjuk rasa damai berujung pengibaran bendera Bintang Kejora dan desakan referendum Papua di depan Istana Kepresidenan Jakarta pada 28 Agustus tahun lalu.

Selain keenam tersangka, Arbi M. Nur, mahasiwa dari Universitas Khairun, Ternate, juga tengah diselidiki kepolisian karena dianggap terlibat dalam perbuatan makar serta penghasutan dalam aksi demonstrasi menuntut pembebasan tahanan politik Papua, 2 Desember 2019.

Pengembalian dana beasiswa

Veronica Koman, pengacara yang fokus membela hak asasi manusia (HAM) di Papua, mengaku diminta pemerintah mengembalikan uang beasiswa senilai lebih dari Rp773 juta untuk menempuh jenjang pendidikan pascasarjana di Australia.

Tuntutan pengembalian itu dikarenakan Kementerian Keuangan menilai dirinya tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia setelah usai masa studi.

“Kenyataannya, saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University,” kata Veronica dalam keterangannya kepada media, Rabu.

Veronica menjelaskan, sejak Oktober 2018, dirinya lebih banyak mendedikasikan waktunya untuk melakukan advokasi HAM di Papua dengan bergabung di Perkumpulan Advokat HAM untuk Papua (PAHAM Papua yang berbasis di Jayapura.

Lalu pada Maret 2019, dirinya pergi ke Swiss untuk menghadiri agenda PBB dan kembali lagi ke Indonesia setelahnya. Veronica kemudian berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan untuk menghadiri wisuda yang diselenggarakan pada Juli 2019.

“Ketika berada di Australia, Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang pada September 2019,” kata Veronica, merujuk tudingan kepolisian yang menyebutnya sebagai salah satu provokator kerusuhan di Papua.

Veronica menyebut Kementerian Keuangan, institusi yang membawahi lembaga pemberi beasiswa--Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), telah mengabaikan fakta bahwa dirinya telah langsung kembali ke Indonesia usai masa studi.

“Dan mengabaikan pula fakta bahwa saya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan saya,” katanya.

Untuk itu, dirinya meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani, sosok yang dianggapnya memiliki citra baik di dunia internasional, untuk bersikap adil dan netral dalam melihat persoalan ini.

“Saya meminta kepada Kementerian Keuangan terutama Menteri Sri Mulyani sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua,” tukas Veronica.

Direktur Utama LPDP, Rionald Silaban kepada Tirto.id membenarkan kabar penagihan dana beasiswa kepada Veronica, namun menolak hal itu dilakukan karena aktivitas serta status hukum yang membelit pengacara HAM tersebut.

“Kami itu ada beberapa kasus ya, nanti datanya bisa kami kasih yang sudah dalam taraf penagihan itu ada empat, salah satunya Veronica,” kata Rionald.

Menurut Rionald, Veronica seharusnya menetap dan mengabdi di Indonesia selama paling minim lima tahun setelah beasiswa selesai dijalankan.

“Menurut saya ini kan standar operasi biasa, cobalah kau bayangkan yang berangkatkan pemuda-pemuda itu kan tax payer. Kebijakan kami, ya pulang lah kalian untuk bantu Indonesia, itu niatnya,” tukas Rionald.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.