Ideolog ISIS, Aman Abdurrahman, Dituntut Hukuman Mati

Lakukan pendekatan persuasif, aparat di Jawa Timur waspadai warga yang pulang dari Suriah.
Arie Firdaus & Eko Widianto
2018.05.18
Jakarta & Malang
180518_ID_Aman_1000.jpg Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dikawal aparat kepolisian saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Aman Abdurrahman alias Oman Rachman (46) dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.

Tokoh utama Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dinilai jaksa, terbukti mendalangi dan menginspirasi sejumlah orang lain untuk melancarkan aksi teror di Indonesia.

"Masing-masing terpengaruh dan kemudian melakukan tindak pidana," kata jaksa Anita Dewayani, membacakan analisa fakta tuntutan.

"Sehingga unsur menggerakkan orang lain telah terpenuhi."

Beberapa aksi itu ialah serangan di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 2016, pelemparan bom ke Gereja Oikumene di Samarinda, Kalimantan Timur, (2016), aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur (2017), penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat (2017) dan pembunuhan polisi di Mapolda Sumatera Utara (2017).

Dalam teror di Thamrin, Aman disebut turut menginisiasi aksi bersama terpidana mati bom Kedutaan Australia 2004, Iwan Darmawan Muntho alias Rois dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.

Aman meminta Saiful Muthohir alias Abu Gar yang merupakan pimpinan laskar militer JAD untuk menjeguknya ke Nusakambangan pada November 2015, serta menitipkan pesan bahwa telah ada perintah dari pimpinan khilafah Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) untuk meniru aksi teror di Paris, Prancis.

Instruksi itu ditindaklanjuti Abu Gar dengan mencari eksekutor lapangan, salah satunya Muhammad Ali — seorang dari empat pelaku yang tewas dalam aksi itu.

Abu Gar belakangan divonis sembilan tahun penjara oleh PN Jakarta Timur pada November 2016 akibat keterlibatannya dalam teror Thamrin.

‘Ideolog’

Teror Thamrin menjadi satu-satunya aksi yang disebut jaksa memperlihatkan langsung peran Aman.

Sedangkan dalam beberapa teror lain, perannya dikatakan sekadar memengaruhi pelaku lewat ceramah dan tulisannya.

"Terdakwa sadar bahwa ia menjadi rujukan soal akidah ISIS. Meski tidak ada di susunan struktural JAD, namun posisinya ada di atas amir (pimpinan)," tambah jaksa Maya Sari, dalam kesempatan sama.

"Ahli juga telah menyampaikan bahwa terdakwa telah masuk ke dalam kategori ideolog. Sehingga fakta menggerakkan orang lain terpenuhi."

Dalam bom Terminal Kampung Melayu, misalnya, pengaruh Aman tergambar lewat Kiki Muhammad Iqbal, penceramah yang rutin diikuti kedua pelaku bom: Ahmad Sukri dan Ikhwan Nur Salam.

Aman dan Kiki pernah mendekam dalam waktu hampir bersamaan di Nusakambangan. Saat Kiki hendak bebas, Aman menitipkan pesan agar muridnya itu terus menyebarkan paham sebagaimana termaktub dalam buku seri tauhid karangannya.

Materi buku itu, antara lain, seputar syirik demokrasi, larangan ikut pemilihan umum dan undang-undang Indonesia, dan kewajiban membenci Republik Indonesia.

Karena keterkaitan itu, Kiki kembali dihukum sembilan tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, April lalu.

Tak berbeda dalam pelemparan bom di Gereja Oikumene yang mengakibatkan seorang balita tewas. Peran Aman muncul melalui Joko Sugito yang merupakan amir JAD Kalimantan Timur.

Seusai mendengarkan ceramah Aman lewat telepon di acara JAD di Malang, Jawa Timur, November 2015, Joko kemudian menggelar latihan membuat bom di Samarinda.

Tak lama, seorang peserta pelatihan yang juga anggota JAD Kalimantan Timur bernama Juhanda lantas melancarkan teror ke gereja.

Juhanda dan Joko masing-masing divonis penjara seumur hidup dan tujuh tahun terkait insiden ini.

Terkait tuntutan jaksa itu, Aman dan kuasa hukumnya Asludin Hatjani mengatakan akan membaca pembelaan pada sidang lanjutan, Jumat pekan depan.

Tak ada komentar dari Aman usai sidang yang berlangsung sekitar dua jam. Dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat polisi bersenjata, ia dibawa meninggalkan ruang sidang.

Ihwal pembelaan yang disiapkan, Asludin enggan menjabarkan.

"Nanti kami baca dulu (tuntutan)," kata Asludin, "tapi menurut kami, ini tuntutan yang sangat tidak bijaksana."

Polisi menggeledah rumah Hari Sudarwanto, terduga teroris yang tewas ditembak, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, 17 Mei 2018. (Eko Widianto/BeritaBenar)
Polisi menggeledah rumah Hari Sudarwanto, terduga teroris yang tewas ditembak, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, 17 Mei 2018. (Eko Widianto/BeritaBenar)

Jawa Timur

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Timur, Soubar Isman menyatakan, pihaknya mewaspadai warga yang pulang dari Suriah sambil melakukan pendekatan persuasif.

Pengawasan terhadap 18 warga Jawa Timur yang disebut pernah melakukan pelatihan militer bersama ISIS dilakukan menyusul aksi bom bunuh diri di Surabaya pada Minggu dan Senin lalu.

“Mencarikan pekerjaan dan aktivitas ekonomi lain agar tak kembali berkomunikasi dengan jaringannya,” ujar Soubar kepada BeritaBenar.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengaku pihaknya juga mengawasi warga yang pernah bergabung dengan ISIS untuk “memastikan mereka tak melakukan aktivitas yang mengembangkan paham radikalisme dan terorisme.”

Yade menambahkan Densus 88 telah menangkap Ketua JAD Jawa Timur, Syamsul Arif alias Abu Umar (37) dan istrinya Wahyu Mega Wijayanti (40) dalam penggerebekan di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Selasa lalu.

Selain itu, tim Densus 88 menembak mati Hari Sudarwanto (46), yang merupakan warga Malang, karena melawan petugas dalam penyergapan di Perumahan AURI Lemah Putro, Sidoarjo, Rabu malam.

Sejak serangan bom bunuh diri terhadap tiga gereja dan Markas Polisi Resort Kota Besar Surabaya, aparat Densus 88 telah menangkap hidup sedikitnya 22 terduga teroris serta menembak mati empat lainnya di berbagai daerah di Jawa Timur.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.