Anies dan Ganjar minta Presiden untuk netral dalam Pemilu

Jokowi undang ketiga calon presiden Pemilu 2024 makan siang di Istana.
Pizaro Gozali Idrus
2023.10.30
Jakarta
Anies dan Ganjar minta Presiden untuk netral dalam Pemilu Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengundang ketiga calon presiden Pemilu 2024, Prabowo Subianto, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo makan siang di Istana Merdeka, 30 Oktober 2023.
Sumber: Akun FB Presiden Joko Widodo

Dua dari tiga calon presiden dalam Pemilu 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo meminta Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan aparat pemerintah agar netral dalam pemilu tahun depan, saat keduanya bersama calon presiden ketiga, Prabowo Subianto, diundang makan siang oleh Jokowi di Istana Merdeka, Senin.

“Kami sampaikan kepada Beliau (Jokowi) bahwa kami sering bertemu dengan orang-orang yang sayang kepada Presiden dan mereka menitipkan pesan agar Presiden bisa menjaga netralitas,” kata Anies, mantan Gubernur Jakarta yang akan maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) didampingi Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, dalam konferensi pers usai pertemuan santap siang itu, Senin (30/10).

Ucapan senada disampaikan juga oleh calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo.

“Demokrasi kalau tidak ada netralitas menjadi sangat parsial dan menjadi berat sebelah,” jelas Ganjar. "Yuk, kita jaga bersama-sama pemilu ini damai, para aparaturnya betul-betul imparsial, semua bisa berjalan dengan fair, dan kita bisa saling menjaga," ujar mantan gubernur Jawa Tengah yang akan maju dalam pilpres mendatang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD.

Desakan agar Presiden tidak memihak kepada salah satu pasangan calon presiden pada pemilu 2024 mengemuka setelah anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah batas umur aturan calon presiden (capres)/calon wakil presiden (cawapres).

Pada 16 Oktober, tiga hari sebelum masa pendaftaran capres/cawapres peserta Pilpres 2024, MK yang diketuai oleh Anwar Usman yang juga adalah adik ipar Jokowi, mengamendemen undang-undang pemilu yang semula menyebutkan batas umur minimal capres/cawapres adalah 40 tahun menjadi bisa di bawah itu, asalkan yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala daerah atau anggota legislatif. Hal ini memuluskan jalan bagi Gibran (36) yang merupakan wali kota Surakarta maju dalam pilpres mendatang mendampingi Prabowo.

Netralitas dipertanyakan

Airlangga Pribadi, pengamat politik Universitas Airlangga, mengatakan kekhawatiran Anies dan Ganjar terhadap Jokowi yang berpotensi melakukan intervensi sangat beralasan.

Menurut dia, penetapan Gibran menjadi calon wakil presiden melalui MK, menjadi preseden adanya konflik kepentingan penguasa dalam Pemilu 2024. 

Airlangga mengatakan bukan tidak mungkin ke depan Jokowi berpotensi mengerahkan aparatur pemerintah daerah dalam memuluskan kepentingan politiknya.

“Kalau yang nyata-nyata seperti MK itu berlangsung, tidak tertutup kemungkinan penggunaan aparat sampai ke tingkat bawah, gubernur, wali kota, pejabat daerah, juga bisa terjadi,” kata Airlangga kepada BenarNews.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin mengatakan pernyataan Anies dan Ganjar soal netralitas presiden tidak lepas dari keberpihakan Jokowi kepada pasangan Prabowo-Gibran.

“Karena Jokowi memihak kepada kubu tertentu ini akan jadi persoalan. Ini yang membuat Anies dan Ganjar menekankan soal netralitas itu kepada Jokowi,” ujar Ujang kepada BenarNews.

Ujang juga mengungkapkan maksud Jokowi mengundang ketiga capres merupakan jawaban atas banyaknya kritikan publik terhadap dirinya yang dianggap tidak netral dalam pilpres.

“Jokowi ingin punya legasi bahwa sejatinya pemilihan ke depan harus berjalan dengan keadilan, aman, damai, menyejukkan. Ini penting bagi Jokowi ketika banyak serangan yang menganggap Jokowi tidak netral,” jelas dia.

Wasisto Raharjo Jati, pengamat politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, mengatakan pernyataan Anies dan Ganjar merupakan langkah untuk memastikan kontestasi politik berjalan adil.

“Saya pikir itu bagian dari upaya kedua figur tersebut untuk mengharap pemilu yang bebas, jujur, dan adil,” kata Wasisto kepada BenarNews.

Pada hari yang sama sebelum pertemuan dengan ketiga capres, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada para penjabat kepala daerah se-Indonesia di Istana dan mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak memihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam pilpres mendatang.

Prabowo, yang disebut-sebut mendapat dukungan penuh dari Jokowi karena anak Presiden menjadi cawapresnya, dalam pernyataan persnya Senin, mengatakan keiniginannya Pemilu berjalan dengan aman.

“Beliau (Presiden) berharap suasana bagus. Kita juga berharap pemilu berjalan baik,” kata Prabowo, yang menjadi kandidat presiden untuk ketiga kalinya setelah dalam dua pemilu sebelumnya dikalahkan Jokowi.

Prabowo berpasangan dengan Gibran diusung oleh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, yaitu Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik dan Partai Prima.

Anies – Muhaimin Iskandar didukung oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tergabung dalam Koalisi Perubahan.

Ganjar – Mahfud didukung oleh PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Rekayasa hukum

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan jika partainya saat ini berada dalam suasana sedih pasca pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo.

Menurut Hasto, selama ini PDIP telah memberikan keistimewaan yang begitu besar kepada Jokowi dan keluarga. Namun Hasto mengatakan Jokowi meninggalkan PDIP karena menuntut permintaan yang berpotensi melanggar konstitusi.

“Apa yang terjadi dengan seluruh mata rantai pencalonan Mas Gibran, sebenarnya adalah political disobedience terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia. Kesemuanya dipadukan dengan rekayasa hukum di MK,” ujar Hasto dalam keterangannyas

Dalam konferensi pers pekan lalu, Hasto juga mengatakan PDIP sempat diminta untuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode lewat seorang menteri atas izin Jokowi.

Sementara itu, organisasi masyarakat serta pakar yang tergabung dalam Persatuan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menegaskan putusan MK terkait perubahan batasan usia capres/cawapres sebagai kehilangan sifat final dan mengikat sehingga pencalonan wakil presiden Gibran batal demi hukum karena Ketua MK Anwar Usman memiliki konflik kepentingan sebagai adik ipar Jokowi.

Kelompok yang sama juga telah melaporkan Jokowi dan kedua putranya Gibran dan Kaesang Pangarep yang kini mengetuai PSI, bersama adik iparnya, Ketua MK Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas tudingan praktik kolusi dan nepotisme.

“Saat ini Mahkamah Konstitusi dirusak hingga dijuluki ‘Mahkamah Keluarga’ karena sembilan hakim konstitusinya tersandera kemandiriannya oleh perilaku Hakim Konstitusi Anwar Usman, karena memiliki konflik kepentingan dalam mengadili perkara,” ujar juru bicara kelompok itu, Petrus Selestinus, dalam keterangannya.

Petrus juga mengkritik jubir Partai Gerindra, Munafrizal Manan, yang mewanti-wanti Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, agar tidak membuat gaduh memutus hasil pemeriksaan etik sembilan hakim konstitusi dan mengingatkan bahwa putusan MK itu final dan mengikat sehingga tidak bisa dibatalkan.

“Ini adalah bentuk pemaksaan kehendak untuk mengintervensi MKMK dalam memproses laporan pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga ipar Presiden Jokowi dan sekaligus paman Gibran dan Kaesang (putra Presiden Jokowi),” tandas Petrus.

MKMK dibentuk untuk menginvestigasi keputuasan MK yang meloloskan pengubahan batas minimum capres/cawapres dalam Pemilu yang memberikan keuntungan bagi Gibran sehingga ia bisa maju sebagai kandidat presiden. Panel etik itu memiliki waktu hingga 24 November untuk memutuskan kasus tersebut

Tria Dianti berkontribusi dalam berita ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.