Tan Duc Thanh Nguyen, Anggota 'Bali Nine' Meninggal Dunia

Hukuman Nguyen sempat diperberat MA menjadi hukuman mati pada 2007, namun kemudian dikurangi, kembali ke penjara seumur hidup.
Arie Firdaus
2018.06.05
Jakarta
180605_ID_drug_1000.jpg Tan Duc Thanh Nguyen (kiri) berjalan didampingi seorang polisi menuju ke persidangannya atas dakwaan penyelundupan narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 25 Juni 2007.
AFP

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengabarkan pada Selasa, 5 Juni 2018, bahwa seorang warga Australia yang merupakan terpidana seumur hidup kasus penyeludupan narkotika, Tan Duc Thanh Nguyen, telah meninggal dunia akibat kanker lambung beberapa minggu yang lalu.

"Betul. Meninggal di Rumah Sakit Siloam Jakarta pada 19 Mei kemarin," kata juru bicara Kemenkumham, Ade Kusmanto, kepada BeritaBenar, Selasa, 5 Juni 2018.

Jenazah Nguyen pun, tambah Ade, telah diterbangkan ke Australia pada 22 Mei lalu setelah diserahkan kepada ibu angkatnya, Jolita Zonneveld.

"Ia dikebumikan di Australia," ujarnya.

Sebelum meninggal dunia, Nguyen sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Malang, Jawa Timur, setelah sebelumnya ditahan di penjara Krobokan, Denpasar, Bali.

Namun setelah menderita kanker lambung, ia lantas dipindahkan ke Jakarta pada tahun lalu agar bisa mendapatkan perawatan.

"Atas permintaan keluarga," tambah Ade.

Nguyen ialah seorang dari sembilan warga Australia - sehingga disebut kelompok Bali Nine - yang kedapatan mencoba menyeludupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia, melalui Bali pada 17 April 2005.

Ia ditangkap di Hotel Melasti di kawasan Kuta, Bali, bersama tiga orang lain yakni Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, dan Matthew Norman. Bersama mereka, ditemukan 350 gram heroin.

Lima anggota lain dari jaringan tersebut ditangkap di dua titik berbeda.

Andrew Chan yang disebut sebagai pentolan kelompok ditangkap di salah satu pesawat yang hendak terbang ke Australia.

Lalu Michael Czugaj, Scott Rush, Martin Stephens, dan Ranae Lawrence ditangkap di pesawat lain yang juga hendak menuju Australia. Bersama mereka, ditemukan pula sejumlah heroin.

Dua dari sembilan anggota Bali Nine tersebut divonis hukuman mati. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tewas di hadapan regu tembak pada 2015. Eksekusi keduanya sempat menegangkan hubungan diplomatic Indonesia – Australia.

Sempat divonis mati

Akibat aksi ini, Nguyen divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada 15 Februri 2006.

Hukumannya sempat diperberat Mahkamah Agung menjadi hukuman mati pada 2007, namun setelah melakukan Peninjauan Kembali (PK), vonisnya dikurangi, dan kembali menjadi penjara seumur hidup.

Lima anggota lain yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens kini juga menjalani besaran hukuman sama. Mereka ditempatkan di lembaga pemasyarakatan terpisah.

Hanya Renae Lawrence yang menjalani hukuman lebih ringan, yakni 20 tahun penjara. Ia disebut akan bebas pada November mendatang, usai mendapatkan potongan hukuman. Tapi Ade Kusmanto tidak berkomentar lebih lanjut soal ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.