Empat Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati di Aceh
2015.11.19
Banda Aceh

Empat warga Aceh yang diduga bandar narkotika jenis sabu tampak santai ketika mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka dengan hukuman mati atas kepemilikan dan mengedarkan barang haram itu seberat 78 kilogram lebih.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kamis petang, tiga dari 12 anggota tim JPU membacakan tuntutan bergantian terhadap keempat terdakwa yang dihadirkan secara terpisah.
Pertama dihadirkan Samsul Bahri (36). Ia hanya tertunduk mendengar tuntutan JPU. Lalu, secara berturut-turut dihadirkan Hasan Basri (35), Abdullah (36), dan Hamdani (35). Setelah mendengar tuntutan, Hasan Basri dan Abdullah tersenyum saat dibawa keluar dari ruang sidang dengan tangan terborgol.
Usai tuntutan dibacakan tim JPU, ketua majelis hakim Sulthoni menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka mengetahui apa yang sudah dituntut. Keempat warga yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam operasi Februari lalu di Kabupaten Aceh Timur, menganggukkan kepala sebagai tanda paham.
Saat Sulthoni menanyakan apakah para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan, pengacara Sayuti Abubakar yang menjadi penasihat hukum mereka meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan. Persidangan akan dilanjutkan pada 3 Desember.
JPU dalam tuntutannya menegaskan bahwa selama masa persidangan tak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk menghapus kesalahan para terdakwa sehingga mereka harus dihukum. Malah, tidak ada hal yang meringankan dari mereka.
Menurut tim JPU, perbuatan keempat terdakwa telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, merusak generasi muda, berbelit-belit di persidangan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan berulang kali berupaya kabur dari rumah tahanan.
Tim JPU yang terdiri dari dua perempuan dan seorang laki-laki membacakan panjang lebar tuntutan setebal 25 hingga 33 halaman. Tetapi, atas persetujuan majelis hakim dan pengacara, mereka hanya membacakan yang penting saja sehingga persidangan berlangsung kurang dari dua jam untuk keempat terdakwa.
Usai persidangan di bawah pengawalan ketat dari puluhan polisi bersenjata lengkap, ketiga JPU bergegas pergi menghindar dari wartawan. Mereka tidak mau menyebut identitasnya.
Beberapa jaksa yang hadir, tapi tak masuk dalam tim JPU mengaku mereka khawatir jika namanya disebutkan. “Lebih baik nama ketiga JPU jangan ditulis demi keamanan mereka,” tutur seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Pernah melarikan diri
Setelah ditangkap Februari lalu, keempat bandar sabu ditahan di penjara BNN pusat di Jakarta. Sebulan kemudian, mereka berhasil kabur bersama lima tahanan kasus narkotika lain.
Setelah dilakukan perburuan dua bulan, sembilan dari 10 tahanan berhasil ditangkap kembali. Abdullah dan Hamdani ditangkap di Malaysia, sedangkan Samsul dan Hasan ditangkap di Cilacap.
Abdullah yang diyakini sebagai bos komplotan itu awal Oktober lalu pernah berusaha kabur dari penjara Banda Aceh dengan memanjat pagar. Tetapi usahanya bersama seorang tahanan lain diketahui petugas.
Sebulan sebelumnya, lima lelaki dengan kekuatan dua pucuk senjata laras panjang sempat merencanakan untuk membebaskan Abdullah. Tetapi, usaha mereka berhasil digagalkan polisi. Hingga kini kelima pria itu ditahan dalam penjara untuk menunggu proses hukum.
Abdullah yang diwawancarai BeritaBenar sebelum persidangan dimulai mengatakan siap menghadapi apapun hukuman yang akan dijatuhkan atasnya. Lelaki tambun itu terus mengumbar senyum sambil bercanda dengan tiga rekannya.
“Perasaan saya biasa saja. Kita lihat bagaimana nanti ,” ujar pria yang pernah tinggal 13 tahun di Malaysia, dari balik jeruji ruang tahanan PN Banda Aceh.
Kebutuhan sabu tinggi
Kepala BNN Aceh, Kombes Pol. Armensyah Thay mengungkapkan kebutuhan warga Aceh terhadap sabu cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Itu terbukti dari hasil operasi yang digelar BNN dan polisi. Sabu dipasok dari Malaysia melalui laut.
“Sekarang hasil tangkapan bukan lagi gram, tetapi puluhan kilogram. Bulan Mei lalu, BNN menyita 100 kilogram sabu dari beberapa lokasi,” katanya kepada BeritaBenar.
Dia menambahkan jika dikalkulasi 1 kilogram sabu digunakan 4.000 orang. Pengguna berasal dari berbagai kalangan tanpa memandang status sosial mulai dari pejabat, anak-anak sekolah, mahasiswa, petani, pedagang, pengusaha hingga polisi serta berbagai pihak lain.
“Fakta di atas kertas memang Aceh melaksanakan syariat Islam, tapi peredaran sabu bagaikan gunung es karena bisnis ini sangat menggiurkan,” jelasnya.
Dia berharap ada upaya bersama dari semua pihak untuk memberantasnya.