Bawaslu Jakarta Pusat putuskan Gibran bersalah soal bagi susu di CFD
2024.01.04
Jakarta

Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat memutuskan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka bersalah dalam kasus bagi-bagi susu di arena Car Free day (CFD) awal Desember tahun lalu karena melanggar peraturan gubernur Jakarta.
Aturan tersebut melarang siapa pun melakukan kegiatan politik di arena bebas kendaraan bermotor pada akhir pekan di sepanjang jalan utama, Jakarta, yang diperuntukkan hanya untuk lintasan olahraga, seni budaya dan lingkungan hidup.
Dalam surat putusan yang diteken oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, disebutkan alasan pelanggaran adalah karena terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik.
Selain Gibran, Bawaslu Jakarta Pusat juga menetapkan sejumlah calon anggota legislatif yang diusung partai politik melanggar ketentuan tersebut, di antaranya Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Ketiga calon anggota legislatif tersebut merupakan artis yang diusung dari Partai Amanat Nasional, partai yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024 ini.
Dalam surat tersebut, Sonny menegaskan putusan tersebut akan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sehari sebelumnya, Gibran yang memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi menyangkal bahwa pemberian susu pada acara CFD di Jakarta tersebut merupakan kegiatan politik terkait pemilihan umum.
“Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” ujar Gibran, kemarin.
Gibran juga memastikan tidak ada bukti terbaru yang diklaim oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan pembagian susu di kawasan CFD tersebut.
“Tidak ada klaim baru, kan sudah dijelaskan kalau tidak ada sama sekali kegiatan politik di dalamnya,” ujar dia.
Permainan politik
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menilai ada permainan politik terkait keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di area car free day sebagai pelanggaran.
Dia merujuk langkah Bawaslu Jakarta Pusat yang tetap mengusut dan memeriksa Gibran, padahal Bawaslu nasional telah menyatakan bahwa aksi Gibran pada awal Desember tahun lalu tersebut tidak melanggar ketentuan.
“Kami mencoba berprasangka baik, tapi kami merasa ada oknum yang bermain politik,” kata Habiburokhman kepada BenarNews, tanpa memerinci pihak yang dimaksud.
“Bawaslu RI kan sudah mengatakan itu tidak masalah, tapi kok (Bawaslu Jakarta Pusat) tetap menindaklanjuti. Kami sudah melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP terkait hal ini.”
Keikutsertaan Gibran menjadi calon wakil presiden menuai kontroversi setelah Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2023 memutuskan warga Indonesia yang sudah pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau menjadi anggota lembaga negara lainnya bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun, batas usia terendah pencalonan seperti disebut dalam Undang-undang Pemilu.
Sejumlah survei terbaru mengungkapkan elektabilitas pasangan capres dan cawapres dengan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menempati posisi teratas.
Dalam survei terbaru Indikator Politik, Prabowo dan Gibran memperoleh elektabilitas 46,7 persen, disusul oleh pasangan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD — calon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dengan perolehan 24,5 persen.
Sementara pasangan kandidat lainnya, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mendapatkan 21 persen.
Apresiasi keberanian Bawaslu Jakarta Pusat
Pegiat demokrasi dari Komunitas Pemilu Bersih, Arif Nur Alam, mengapresiasi Bawaslu Jakarta Pusat yang berani menyatakan Gibran melakukan pelanggaran dengan membagikan susu di area CFD
“Kendati hukuman minimalis, tapi layak diapresiasi karena ada keberanian,” kata Arif kepada BenarNews.
Arif justru menyoroti langkah Bawaslu RI yang lekas-lekas memutus bahwa tidak ada pelanggaran dalam aksi Gibran di area CFD, tanpa melakukan pendalaman terlebih dahulu.
Menurutnya, Bawaslu RI semestinya menginstruksikan Bawaslu Jakarta Pusat mendalami perkara karena tempat kejadian berada dalam kewenangan mereka.
“Saya melihat ada kegagapan Bawaslu RI dalam kasus ini. Mungkin karena melibatkan ‘aktor’ besar,” ujar Arif.
Pakar Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Djati menilai perlu adanya kejelasan mengenai kapasitas status dari para caleg dan cawapres mengingat dualisme jabatan yang melekat yaitu sebagai caleg sekaligus artis, dan Wali Kota sekaligus cawapres.
"Ada ketidakjelasan kapasitas mereka di sana jadi memang ada kebingungan dan double standard sehingga menimbulkan multitafsir bagi publik," kata dia kepada BenarNews.
Menurut dia, putusan ini perlu menjadi semacam pembelajaran penting mengenai adanya kesepakatan antar paslon dan penyelenggara pemilu soal tempat yang dirasa tepat untuk kampanye dan sosialisasi.
"Saya kira juga penting adanya sinkronisasi aturan dan penegakannya antara Bawaslu pusat, Bawaslu daerah, dan juga Pemda soal peruntukan tempat ruang publik untuk kampanye," kata Wasisto.