Berniat Gabung ISIS, Adik Ipar Dulmatin Terancam 20 Tahun Penjara

Dakwaan kali ini merupakan jerat hukum terbaru bagi Harry Kuncoro setelah bebas dari Nusakambangan pada 2016.
Arie Firdaus
2019.09.18
Jakarta
190918_ID_Terrorism_1000.jpg Terdakwa terorisme Harry Kuncoro (kiri) didampingi kuasa hukum meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 18 September 2019, usai menjalani persidangan perdana.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Harry Kuncoro alias Wahyu Nugroho yang merupakan adik ipar Dulmatin – tokoh jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI) yang tewas dalam penggrebekan polisi tahun  2010 di Banten –  terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, demikian diungkap dalam persidangannya di Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Harry didakwa melakukan pemufakatan jahat dan percobaan bantuan tindak pidana terorisme seperti termaktub dalam Undang-Undang Terorisme, usai diketahui beberapa kali memberikan motivasi kepada anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Yogyakarta sepanjang 2017-2018 agar berangkat ke Marawi di Filipina atau Suriah untuk membantu kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Ia pun kedapatan berencana berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS melalui Khorasan, Afganistan, pada 3 Januari 2019.

"Terdakwa terlebih dahulu juga menggelar kajian dan i'dad (latihan militer) untuk mempersiapkan mental dan fisik (anggota JAD), dengan tujuan menjadikan mereka ikhwan yang akan berbuat sesuatu untuk kemajuan dan kemenangan Daulah Islamiyah," kata jaksa Anita Dewayani saat membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

"Meski dalam latihan militer, terdakwa tidak ikut serta dan hanya memantau dari kejauhan.”

Harry merupakan "pemain lama" dalam jaringan teroris Indonesia.

Ia pernah terlibat dalam sejumlah kasus pidana terorisme pada masa lalu, seperti menyembunyikan Dulmatin dan membantu pelarian terpidana bom Bali lain, Umar Patek, ke Pakistan dengan menyiapkan paspor palsu.

Harry juga menyimpan senjata api beserta peluru milik Umar Patek di rumah kontrakannya di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Terkait bantuan kepada Umar Patek ini, Harry telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012.

Ia bebas pada 2016, sampai akhirnya kembali ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak berangkat ke Afganistan.

Ajakan teman lama

Menurut jaksa Anita dalam dakwaan, keinginan Harry untuk berangkat ke Suriah bermula pada 2015 tatkala dirinya menerima ajakan berpindah ke Suriah melalui aplikasi pesan instan Telegram dari Muhammad Saifudin alias Abu Walid.

Abu Walid merupakan rekan Harry semasa di JI dan sama-sama pernah bergabung dengan Moro Islamic Liberation Front (MILF) di Filipina Selatan dalam kurun 2003 hingga 2007.

Walid pernah muncul dalam beberapa video agitasi ISIS, salah satunya pada 2016 dan kini disebut telah tewas di Suriah.

Abu Walid pula, terang jaksa, yang menyarankan Harry berangkat ke Suriah melalui Khorasan karena dinilai lebih aman.

Ia juga membantu mengurus keberangkatan rekan lamanya itu dengan menyarankan Harry menghubungi seorang warga negara Indonesia simpatisan ISIS yang berada di Afganistan.

Hanya saja, niatan ke Suriah tersebut tidak dapat langsung direalisasikan Harry karena ia masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Setelah bebas dari Nusakambangan, barulah terdakwa mulai mencoba membuat paspor," lanjut jaksa.

Namun, usaha Harry membuat paspor untuk berangkat ke Suriah sempat terganjal sebab permohonannya ditolak pada 2016 karena diketahui pernah terlibat tindak pidana terorisme.

Ia kemudian mencari cara lain dengan membuat dokumen palsu serta mengganti nama menjadi Wahyu Nugroho.

"Itu baru terealisasi (paspor palsu) pada akhir 2018 atas bantuan seseorang di Solo, Jawa Tengah," terang jaksa.

Tanggapan kuasa hukum

Adapun keterlibatan Harry Kuncoro dengan jaringan JAD Yogyakarta sebagai motivator bermula dari interaksi dengan seorang anggota kelompok itu yang bernama Muhammad Shibghottullah saat sama-sama mendekam di balik sel di Nusakambangan.

Saat Harry telah bebas dari penjara, Muhammad Shibghottullah kemudian meminta pertolongannya untuk mencarikan obat bagi ayah mertuanya yang tengah sakit.

Ia pun dikenalkan Muhammad Shibghottullah dengan Sutrisno, anggota JAD Yogyakarta lain.

Sejak saat itu, intensitas komunikasi Harry dengan jaringan JAD Yogyakarta pun meningkat sehingga ia diajak sebagai motivator bagi anggota kelompok yang dianggap belum memiliki tekad kuat untuk mendukung ISIS.

"Saat itu pula terdakwa (Harry) berjanji untuk mengusahakan jalur hijrah ke Suriah dan Filipina bagi anggota JAD Yogyakarta," terang jaksa.

Atas dakwaan tersebut, Harry tak berkomentar seusai persidangan. Ia langsung meninggalkan ruang sidang dalam pengawalan aparat kepolisian bersenjata.

Saat ditanya hakim ketua Tarigan Muda Limbong tentang penyampaian nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu pekan depan, ia pun menolak.

Miftahul Arif selaku kuasa hukum Harry menilai bahwa dakwaan jaksa pentuntut terlalu mengada-ada.

"Jadi kami tidak menyampaikan keberatan. Biarkan mereka (jaksa) membuktikan sendiri dakwaan yang mereka sampaikan tadi di sidang nanti," ujar Arif kepada BeritaBenar.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.