Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Navigasi Udara dan Pertahanan

Pengamat mengatakan kesepakatan itu lebih menguntungkan Singapura daripada Indonesia.
Arie Firdaus
2022.01.25
Jakarta
Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Navigasi Udara dan Pertahanan Foto yang dirilis oleh Istana Kepresidenan ini menunjukkan Presiden Indonesia Joko Widodo menyapa Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kiri) sebelum pertemuan kedua pemimpin di pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, di seberang Selat Singapura yang memisahkan kedua negara, pada 25 Januari 2022.
Istana Kepresidenan via AFP

Pemerintah Indonesia dan Singapura pada Selasa (25/1) menandatangani perjanjian ekstradisi setelah perundingan hampir 20 tahun, sebagai salah satu poin kesepakatan bilateral bidang hukum, pertahanan dan keamanan antara kedua negara.

Perjanjian ini diresmikan bersamaan dengan pertemuan retret Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau.

Bila perjanjian ini mendapat persetujuan dari DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, Indonesia bakal bisa memulangkan buronan --termasuk kasus korupsi-- ke tanah air dari Singapura.

"Saya menyambut baik tercapainya sejumlah kesepakatan antara kedua negara. Untuk perjanjian ekstradisi yang baru ini, masa retroaktif (berlaku surut) diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun," kata Jokowi usai penandatanganan.

Beleid tentang ekstradisi mulai dibahas sejak 2004 dan diteken kedua negara tiga tahun setelahnya pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun belum dapat diberlakukan efektif lantaran menunggu ratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lee Hsien Loong yang turut hadir dalam penandatanganan perjanjian menyebut kesepakatan ini sebagai bentuk kedewasaan hubungan kedua negara.

"Perjanjian ini mempertimbangkan kepentingan kedua pihak, mewakili keseimbangan manfaat yang baik," ujar Lee.

Singapura selama ini memang kerap menjadi negara tujuan buron kasus korupsi di Indonesia.

Beberapa tersangka rasuah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ketika krisis ekonomi tahun 1997/1998 seperti Sjamsul Nursalim, Samadikun Hartono, Sujiono Timan, atau Djoko Tjandra, kabur ke negara tersebut karena Indonesia selama ini belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Negeri Singa.

Adapula politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku yang menjadi tersangka suap dalam kasus penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Harun telah berada di Singapura saat ditetapkan sebagai tersangka. Harun masih buron hingga saat ini.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis menilai perjanjian ekstradisi ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia untuk melarikan diri.

Indonesia sejauh ini telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Korea Selatan, China, dan Hong Kong.

Dikatakan Yasonna, perjanjian ekstradisi juga memuat klausul khusus yang mampu mengantisipasi aksi culas pelaku kejahatan, seperti mengubah status kewarganegaraan untuk menghindari proses hukum.

Dalam perjanjian terbaru, terang Yasonna, peralihan status warga negara tidak akan mengecualikan ekstradisi karena status kewarganegaraan dihitung saat tindak pidana terjadi.

Maka, kata Yasonna, "Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana."

Pertahanan

Persetujuan Kerjasama Pertahanan (Defense Cooperation Agreement/DAC) memuat tentang pertukaran informasi intelijen, penanggulangan terorisme, pertukaran personel militer secara reguler, dan latihan bersama.

Salah satu poinnya adalah Indonesia mengizinkan angkatan laut Singapura untuk latihan dengan negara lain di wilayah di wilayah laut Indonesia empat kali setahun.

Ketentuan ini merupakan salah satu poin utama pengganjal pengesahan perjanjian bilateral sejak 2007 karena dianggap dapat melemahkan kedaulatan Indonesia.

Singapura memang sempat menginginkan sebagian wilayah perairan dan udara Indonesia di sekitar Riau dan Kepulauan Riau dapat digunakan untuk latihan militer.

Ihwal itu menjadi perdebatan di kalangan anggota dewan sehingga menunda pengesahan perjanjian ekstradisi.

Pengajar Hubungan Internasional (HI) Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana kepada BenarNews menilai perjanjian ini lebih menguntungkan Singapura dan melemahkan kedaulatan Indonesia.

"Ini bukan win-win solution. Terlalu banyak porsi win (kemenangan) Singapura di perjanjian itu," kata Hikmahanto.

Ia mencontohkan ketiadaan ketentuan meminta izin kepada Indonesia jika Singapura mengajak negara ketiga untuk latihan militer di wilayah tanah air serta pembagian ketinggian navigasi penerbangan Indonesia di atas ketinggian 37 ribu kaki.

"Apa tidak repot kalau mereka mengajak teman, negara ketiga, untuk latihan militer di wilayah Indonesia?" ujarnya

Navigasi udara

Selain perjanjian ekstradisi dan pertahanan, kedua negara juga menyepakati pengembalian pengelolaan navigasi udara (Flight Information Region/FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau kepada Indonesia.

Selama ini, FIR di Kepulauan Riau dikuasai Singapura sehingga jika ingin melintasi wilayah udara tersebut harus atas seizin otoritas negara tersebut. 

Pengelolaan FIR oleh Singapura dimulai sejak Maret 1946 lewat International Civil Aviation Organization (ICAO) lantaran Jakarta saat itu dinilai belum memiki kompetensi pengelolaan penerbangan.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, salah satu isi perjanjian yakni bakal mendelegasikan pelayanan penerbangan di atas 37.000 kaki kepada otoritas Indonesia. Di bawah ketinggian itu tetap di bawah Singapura.

Hal itu, menurut Menteri Budi, demi memperlancar koordinasi lalu lintas udara.

Dengan beragam ketentuan yang memberatkan Indonesia, dosen HI Universitas Padjadjaran Teuku Rezasyah menilai beleid ini bakal menemui jalan terjal saat pembahasan di parlemen.

"Menurut saya, ini akan panjang untuk diberlakukan secara efektif. Akan menjadi masalah di DPR nanti," katanya kepada BenarNews.

"Karena mengakui perjanjian itu, di satu sisi akan melunturkan kedaulatan kita."

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin enggan berpolemik perihal perjanjian ekstradisi dengan mengatakan, "Kami coba pelajari terlebih dahulu."

"Jika sama-sama menguntungkan, nanti baru diratifikasi," kata Yasonna.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.