Suami Istri Jaringan Bom Surabaya Jalani Tuntutan Hukum

Selain pasangan Agus Satrio-Damayanti, jaksa juga membaca tuntutan terhadap Syamsul Arifin pimpinan JAD Blitar di Jawa Timur.
Arie Firdaus
2019.02.07
Jakarta
190207_ID_court_640.jpg Terdakwa kasus terorisme Agus Satrio Widodo (kiri) mencium istrinya, Damayanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 7 Februari 2019.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Jaksa pada Kamis 17 Februari 2019, menuntut Agus Satrio Widodo (35), pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) wilayah Jombang di Jawa Timur hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam bom bunuh diri di Surabaya pada Mei lalu.

"Pada sore hari setelah bom bunuh diri di Mapolresta Surabaya, Ilham Fauzan (meninggal saat penangkapan) menghubungi terdakwa dan menyampaikan ada titipan bom serta uang Rp11 juta dari Tri Murtiono," kata jaksa Amril Abdi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Tri Murtiono merupakan pelaku bom Mapolresta Surabaya pada 14 Mei 2018 yang dengan menggunakan sepeda motor melakukan serangan bom bunuh diri bersama istri dan ketiga anaknya. Keseluruhan anggota keluarga tersebut tewas, kecuali seorang anak perempuan yang duduk di depan sepeda motor.

Sehari sebelumnya, militan lain Dita Supriyanto bersama istri dan keempat anak mereka berbagi tugas meledakkan diri di tiga gereja di Surabaya.

Dita adalah sejawat Agus Satrio di JAD, menjabat pimpinan kelompok untuk wilayah Surabaya.

"Saat itu, terdakwa juga menyampaikan dan mengusulkan agar menyimpan atau membawa titipan bom jauh dari Surabaya," ujar Amril.

"Sehingga unsur menggunakan kekerasan dan menimbulkan suasana teror dan korban, serta kerusakan obyek vital terpenuhi secara sah dan meyakinkan,” ucapnya merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tuntutan terhadap Agus Satrio dibacakan dalam persidangan yang sama dengan istrinya Damayanti (34).

Namun Damayanti dituntut lebih ringan, yakni lima tahun penjara atas perannya menyembunyikan bahan peledak, dengan membantu suaminya merapikan material bom seperti baut, mur, dan sumbu.

"Lalu dimasukkannya ke kantong plastik," tambah Amril.

"Terdakwa mengetahui dan mendukung semua kegiatan yang dilakukan Agus Satrio Widodo."

Tuntutan untuk Agus Satrio dan Damayanti ini merupakan tuntutan hukum pertama untuk para terdakwa teroris yang terlibat dalam rangkaian teror di Surabaya itu.

Siapkan pembelaan

Menanggapi tuntutan jaksa, suami istri terdakwa kasus terorisme itu hanya bungkam seusai persidangan.

Tapi kuasa hukum mereka, Tri Saupa Angkawijaya, mengatakan mereka akan mengajukan pembelaan.

"Mereka akan tulis sendiri dan dibacakan dalam sidang pekan depan," kata Tri Saupa.

Agus Satrio dan Damayanti ditangkap aparat Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri pada hari yang sama saat ledakan di Mapolresta Surabaya.

Merujuk dakwaan, Agus menyatakan sumpah setia kepada kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dalam pertemuan di Batu, Malang, pada 2015.

Pertemuan itu turut dihadiri Zainal Anshori yang saat itu masih menjabat pimpinan JAD Jawa Timur.

Zainal, yang belakangan "naik pangkat" menjadi pimpinan JAD pusat setelah Abu Musa berangkat ke Suriah, telah divonis tujuh tahun penjara atas keterkaitan dalam tindak pidana terorisme pada Februari tahun lalu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terdakwa kasus terorisme Syamsul Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 7 Februari 2019. (Arie Firdaus/BeritaBenar)
Terdakwa kasus terorisme Syamsul Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 7 Februari 2019. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

Terdakwa lain

Selain pasangan Agus Satrio - Damayanti, jaksa dalam persidangan juga membacakan tuntutan hukum untuk Syamsul Arifin alias Abu Umar (35) yang merupakan pimpinan JAD Blitar di Jawa Timur.

Syamsul dituntut 15 tahun penjara usai dianggap terbukti melanggar Pasal 15 juncto 6 Undang-undang Tindak Pidana Terorisme, tentang pemufakatan jahat dan penggunaan kekerasan yang menyebabkan korban secara massal serta kerusakan terhadap obyek vital.

Lebih tingginya tuntutan terhadap Syamsul ketimbang Agus Satrio, ditambahkan jaksa Amril Abdi, lantaran ia aktif menginstruksikan dan menggerakkan para pengikutnya di Jombang dan wilayah lain di Jawa Timur.

"Setiap waktu terdakwa mengisi taklim dalam berbagai pertemuan dengan anggota JAD di wilayah-wilayah Jawa Timur," terang Amril.

"Terdakwa selalu memberikan dorongan atau motivasi kepada seluruh anggota JAD agar selalu tetap berpegang kuat kepada niat jihad atau mati syahid dengan melakukan penyerangan kepada kaum kafir, tempat ibadahnya, atau kantor thogut,” tambah Amril menggunakan kata thogut, istilah dalam Islam yang merujuk pada mereka yang dinilai melawan Allah, yang oleh kelompok teroris sering diidentikkan sebagai polisi.

Tak hanya itu, terang Amril, Syamsul juga menjadi rekan diskusi Zainal Anshori soal rencana pembentukan tim khusus yang akan ditugaskan melancarkan aksi teror.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.