Walaupun Iuran Kelas III Disubsidi, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Ditentang

Pemerintah akan mengusut praktik jual beli surat sehat bebas COVID-19 yang beredar di masyarakat.
Ronna Nirmala
2020.05.14
Jakarta
200514_ID_Covid_1000.jpg Petugas kesehatan mengenakan alat pelindung diri memindahkan pasien dari ruang operasi ke ruang Intensive Care Unit (ICU) khusus untuk penderita COVID-19 di Rumah Sakit Persahabatan di Jakarta, 13 Mei 2020.
Reuters

Keputusan pemerintah menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) walaupun pada saat yang sama juga meningkatkan subsidi iuran peserta kelas terendah, tetap menuai kecaman karena dinilai tidak sensitif di tengah kesulitan masyarakat akibat pandemi virus corona.

Mulai 1 Juli, iuran JKN yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta kelas III yang merupakan kelas terendah, akan dinaikkan menjadi Rp42 ribu, naik Rp17 ribu dari iuran sebelumnya, namun pemerintah akan memberikan subsidi pada kenaikan itu. Alokasi anggaran mencapai Rp3,1 triliun telah disiapkan Kementerian Keuangan untuk hal tersebut.

Iuran untuk kelas yang lebih tinggi dinaikkan hampir 100 persen, tanpa subsidi pemerintah. Kelas I akan dinaikkan menjadi Rp150 ribu per bulan, dari sebelumnya Rp80 ribu per bulan. Untuk kelas II akan dibebankan iuran Rp100 ribu per bulan, dari sebelumnya Rp51 ribu per bulan.

Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah yang bertujuan untuk menanggulangi defisit lembaga yang memberikan perlindungan bagi sekitar 223 juta penduduk Indonesia itu, dikecam sejumlah pihak.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, menyebut keputusan pemerintah pusat ini tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung (MA) awal Maret yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak Januari.

“Langkah Presiden adalah bentuk pembangkangan hukum. Meski nominal kenaikan iuran dalam Perpres 64/2020 berbeda, namun tindakan mereplikasi kebijakan serupa dengan dasar yang sama hanya menunjukkan Presiden tidak menghormati hukum,” kata Arif, Kamis (14/5).

Arif menuturkan, dalam putusan MA disebutkan dengan jelas bahwa kebijakan menaikkan iuran BPJS melanggar hukum sebab tidak didasarkan pada pertimbangan memadai.

“Alih-alih memperbaiki layanan BPJS Kesehatan, Presiden justru semakin membebankan rakyat dengan kenaikan iuran BPJS,” katanya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, sebaliknya menepis pandangan tersebut.

Keputusan kenaikan itu, kata Fachmi, justru akan membantu peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III mandiri di masa pandemi virus corona seperti saat ini, dengan subsidi pemerintah khusus pada kelas dengan ekonomi paling lemah itu.

“Pemerintah justru hadir lebih banyak. Perpres ini konstruksi dasarnya membangun sosial, solidaritas, [sehingga] yang tidak mampu, dibiayai oleh pemerintah,” tukas Fachmi.

Ia juga menekankan bahwa keputusan kenaikan iuran melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tidak melanggar keputusan MA, yang memberikan tiga opsi kepada pemerintah, yakni mencabut, mengubah atau melaksanakan pembatalan.

“Artinya, Pak Jokowi masih dalam koridor, yaitu dalam konteks mengubah,” kata Fachmi dalam telekonferensi, Kamis.

Menanggulangi defisit

BPJS Kesehatan terus mencari jalan agar asuransi kesehatan nasional tersebut keluar dari cengkraman defisit keuangan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut defisit kumulatif BPJS Kesehatan dari tahun 2014 hingga akhir 2019 diprediksi mencapai Rp28 triliun.

Angka defisit tersebut sebagian besar berasal dari timpangnya angka beban jaminan kesehatan yang selalu lebih besar dari pendapatan iuran BPJS Kesehatan. Namun, langkah kenaikan iuran tidak direkomendasikan sejumlah pihak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pemerintah melakukan pembenahan internal pada BPJS Kesehatan, termasuk evaluasi terhadap rumah sakit yang penetapan kelasnya tidak sesuai dengan fasilitas maupun pelayanan kesehatan.

“Fasilitas kesehatan tidak efisien dalam penanganan sehingga melebihi pagu. Ini beberapa fraud yang KPK masih sering temukan terjadi,” kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, kepada BenarNews, Kamis.

Jumlah peserta BPJS Kesehatan hingga 30 Maret 2020 tercatat mencapai 222,38 juta orang, dengan 35 juta di antaranya adalah peserta kelas III.

Sementara itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana untuk mengajukan uji materi ke MA atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi angka itu dirasa masih memberatkan masyarakat apalagi di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini,” sebut Petrus Hariyanto, sekretaris jenderal dari komunitas yang gugatan kenaikan iuran BPJS Kesehatannya dikabulkan MA, Maret lalu.

“Saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun materi gugatan,” tukasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samson Nganro menyatakan pihaknya tidak akan mencampuri dan menanggapi keputusan pemerintah tersebut.

“MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji material terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang,” kata Andi melalui pernyataannya kepada wartawan, Kamis.

Kerumunan calon penumpang tampak di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta di tengah pandemi COVID-19, di Jakarta, 14 Mei 2020. [ANTARA/Via Reuters]
Kerumunan calon penumpang tampak di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta di tengah pandemi COVID-19, di Jakarta, 14 Mei 2020. [ANTARA/Via Reuters]

Lonjakan tinggi

Kasus positif virus corona di Indonesia mencapai angka 16.006 pada Kamis (13/5/), atau naik 568 dari hari sebelumnya, kata juru bicara penanganan COVID-19, Achmad Yurianto.

Total kematian karena COVID-19 naik menjadi 1.043 dengan bertambahnya 15 korban meninggal dunia, kata Yurianto. Adapun pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 3.518, naik 231 dalam 24 jam terakhir. Adapun jumlah spesimen yang telah diperiksa hingga Kamis mencapai 169.195 unit.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan bahwa jumlah orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona bakal meningkat tajam mulai pekan depan.

Pelaksana tugas Deputi II BNPB Dody Ruswandi mengatakan pihaknya memprediksi pada pekan depan jumlah angka positif kemungkinan bisa mencapai 40.000. Kenaikan itu ditopang oleh penambahan tes deteksi COVID-19 berikut kapasitas laboratoriumnya.

“Secara teknis, memang harusnya itu, supaya kita bisa mempercepat selesainya COVID-19,” kata Dody dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI.

Penumpukan penumpang

Juru Bicara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Prayitno, menjelaskan penumpukan penumpang yang terjadi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis pagi (14/5), bukan berasal dari tingginya angka orang melakukan perjalanan.

Foto penumpukan penumpang di gerbang pengecekan awal Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ramai jadi bahan perbincangan warganet di berbagai platform media sosial.

Budi mengatakan, antrean terjadi karena calon penumpang diwajibkan untuk menyerahkan syarat-syarat seperti surat izin sebelum naik pesawat.

“Masalahnya personel KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) bandara tidak cukup untuk mengecek kelengkapan, jadi terlihat ada antrean panjang,” kata Budi, saat dikonfirmasi.

Mulai Kamis (7/5), pemerintah mengumumkan pelonggaran kebijakan operasional transportasi bagi penumpang pesawat, kereta api, bus, hingga kendaraan pribadi, yang melakukan perjalanan khusus di luar mudik.

Syarat yang harus dipenuhi penumpang sebelum melakukan perjalanan tersebut di antaranya surat pernyataan bebas COVID-19, surat tugas dari instansi tempat bekerja hingga surat keterangan dari pejabat pemerintah setempat.

Belakangan diketahui praktik jual beli surat sehat bebas COVID-19 beredar di beberapa toko online. Surat yang diperjualbelikan atas nama salah satu rumah sakit swasta tersebut dibanderol dengan kisaran harga Rp70 ribu hingga Rp350 ribu.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan akan mengusut kemunculan surat sehat palsu tersebut. Pihaknya juga memastikan pemrosesan hukum bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya sedang minta tim gakkum untuk usut. Bila melanggar, akan ada hukuman,” kata Doni.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.