Buni Yani, Pengedit Video Ahok Divonis 1 ½ Tahun Penjara

Polisi mengerahkan 800 personel untuk mengamankan jalannya persidangan Buni Yani yang diwarnai dengan aksi unjukrasa.
Arie Firdaus
2017.11.14
Bandung
171114_ID_BuniYani_1000.jpg Terdakwa Buni Yani mengepal tangan sambil berteriak, “Allahu Akbar” usai divonis ½ tahun penjara dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, 14 November 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Kegaduhan pecah selepas hakim ketua Muhammad Saptono mengetuk palu pertanda persidangan usai.

Teriakan muncul bersahutan dari segala penjuru ruang sidang Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa siang, 14 November 2017.

"Allahu Akbar," seru beberapa pengunjung.

Ada pula teriakan kecaman, "Hakim zalim. Mana keadilan?"

Hiruk-pikuk kian menjadi-jadi tatkala beberapa orang merangsek, melewati pagar pembatas antara kursi pengunjung dan area persidangan. Memaksa aparat kepolisian membuat barikade di depan meja majelis hakim dan tim jaksa.

Persidangan terakhir Buni Yani dengan agenda mendengar vonis majelis hakim setelah melalui 19 kali sidang sejak dimulai 13 Juni lalu, baru mereda setelah Buni Yani dikawal aparat keamanan meninggalkan ruang sidang, diikuti para pendukungnya yang tetap tak henti berteriak, "Buni Yani, pejuang Islam..!”

Pria 48 tahun yang didakwa mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang menyitir surat al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 itu akhirnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid tersebut berisi tentang perbuatan dengan sengaja melanggar hukum dengan mengubah, menambah, mengurangi, merusak, atau menghilangkan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ujar hakim Saptono, dalam persidangan yang Hukuman 1,5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menginginkan Buni Yani dipenjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Meski lebih rendah dan tidak ditahan, kubu Buni Yani bersikukuh tak menerima vonis hakim. Melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian, ia mengajukan banding.

"Karena jelas ini kriminalisasi," kata Aldwin usai persidangan.

"Tidak ada satu pun fakta persidangan yang menjelaskan siapa yang memotong video."

Tak hanya itu, Aldwin juga berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial.

"Semua fakta persidangan tak dipertimbangkan hakim," kata Buni Yani dari atas mobil komando, dalam suasana hujan ringan.

"Bukan sok jagoan. Tapi jangan kan penjara, saya siap mati. Ini demi kebenaran," tambah Buni Yani yang disambut pekik takbir para pendukungnya.

Berbeda dengan kubu Buni Yani, pengacara Ahok melihat hukuman tersebut terlalu ringan.

"Buni Yani menciptakan kekacauan. Dengan hukuman ini, Ahok seharusnya tidak dihukum sama sekali, "kata I Wayan Sudirta, salah seorang pengacara Ahok, seperti dikutip kompas.com.

Potongan video oleh Buni Yani beredar di media sosial itu menjadi pemicu rangkaian aksi demonstrasi “Bela Islam” berjilid-jilid dari kalangan Muslim konservatif untuk mendesak Ahok yang beragama Kristen dan keturunan Tionghoa diproses hukum karena dianggap menistakan Alquran. Demonstrasi yang sarat isu bernuansa ras dan agama itu berpengaruh kuat terhadap kalahnya Ahok terhadap Anies Baswedan dalam pemilihan Gubernur Jakarta April lalu.

Pada 9 Mei 2017,  majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok, setelah hakim menepis argumen bahwa video yang diedit Buni Yani tersebut memiliki pengaruh terhadap pernyataan Ahok yang dianggap menodai Islam.

Pendukung Buni Yani menunggu di depan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, 14 November 2017. (Arie Firdaus/BeritaBenar)
Pendukung Buni Yani menunggu di depan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, 14 November 2017. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

 

Unsur pidana terpenuhi

Dalam pertimbangan vonisnya, hakim menilai semua unsur pidana UU ITE oleh Buni Yani terpenuhi sepanjang persidangan.

Salah satunya, unsur kesengajaan mengunggah video pidato Ahok yang telah dipotong. Hal ini didapat hakim dari keterangan saksi Nong Darul Mahmada yang mengaku pernah mengingatkan Buni Yani akan resiko unggahannya.

"Saksi pernah mengingatkan terdakwa (Buni Yani) akan dampak unggahannya tapi bertahan," kata Saptono.

"Terdakwa juga sudah membaca UU ITE sehingga diasumsikan paham konsekuensi tindakan. Tapi terdakwa tidak mengurungkan niat. Sehingga unsur dengan sengaja terpenuhi."

Buni Yani mengunggah potongan video Ahok di Kepulauan Seribu pada 6 Oktober 2016 dengan menggunakan ponsel pintar dari rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Aslinya, video pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit. Namun oleh Buni Yani dipotong hingga hanya sekitar 30 detik. Tak cuma itu, ia juga mengedit dengan menghilangkan kata "pakai" dan menambahkan keterangan video yang disebut hakim telah mengubah gambaran alur video.

"Yang menyebabkan ada data hilang dari data elektronik semula," tambah Saptono.

"Jadi, unsur mengubah atau mengurangi suatu informasi elektronik milik orang lain telah terpenuhi."

Sidang putusan berlangsung di bawah kawalan ketat kepolisian gabungan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Kota Bandung, dengan aparat yang diterjunkan mencapai 800 personel.

"Untuk antisipasi 500 pendukung yang diprediksi hadir," kata Kapolres Kota Bandung, Komisaris Besar Polisi Hendro Pandowo.

Meningkatnya SARA di internet

Dakwaan terhadap Buni Yani terjadi pada hari yang sama di Freedom House, sebuah organisasi hak asasi manusia berbasis A.S., melaporkan bahwa kebebasan internet sedikit menurun tahun ini bahkan saat akses meningkat di Indonesia.
Freedom House menunjuk pada upaya pemerintah untuk memblokir konten dan menghukum pencemaran nama baik secara online pada saat yang sama pemerintah gagal menghentikan manipulasi dan intimidasi yang merajalela sehubungna dengna isu agama dan etnis (SARA).

Diperkirakan terdapat 43.000 outlet berita di Indonesian namun banyak diantaranya menyebarkan berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

"Beberapa oknum memanfaatkan popularitas internet dan media sosial untuk menerbitkan berita-berita palsu, hal yang belum pernah terjadi sebelumnya, banyak yang menyamar seperti media yang sah. Banyak dari mereka berusaha untuk mendiskreditkan minoritas etnis dan agama,"kata laporan tersebut, dengan membuat referensi khusus pada kasus Ahok.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.