Malaysia Dituntut Usut Tuntas Kematian PRT Asal Indonesia
2018.02.12
Penang & Kuala Lumpur

Diplomat Indonesia dan kelompok advokasi buruh migran mendesak pihak berwenang Malaysia, Senin, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas kematian seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang menderita luka-luka dan dipaksa tidur di teras rumah majikannya bersama anjing keluarga tersebut.
Polisi Malaysia dan pejabat lainnya menyelamatkan Adelina Lisao (26), PRT asal Nusa Tenggara Timur, pada hari Sabtu di negara bagian utara Malaysia, Penang, setelah pihak berwenang menerima sebuah laporan dari seorang tetangga, demikian menurut Joshua Woo Sze Zeng, seorang anggota parlemen Malaysia.
Joshua mengatakan ia menemukan pembantu itu tidur di emperan dengan luka di wajah, tangan, dan kakinya dan ia segera dibawa ke rumah sakit. Adelina meninggal sehari kemudian.
Neni Kurniati, seorang konsul di Konsulat Indonesia di Penang, mendesak pihak berwenang Malaysia untuk segera menemukan pelaku di balik kematian buruh migran tersebut.
"Kami akan menyerahkannya kepada polisi untuk melakukan penyelidikan menyeluruh mengenai masalah ini," katanya kepada wartawan Senin di rumah sakit tempat Adelina dibawa. Dia mengatakan bahwa tidak ada keluhan dari Adelina bahwa dia disiksa oleh majikannya.
Namun menurut statemen dari Migrant Care, kelompok advokasi buruh migran Indonesia, mengatakan berdasarkan penuturan Steven Sim Chee Kong, anggota Parlemen Malaysia dari bukit Pertajam, korban sempat mengaku selama sebulan terakhir dipaksa tidur diluar rumah bersama anjing piaraan majikan, tak diberi makan dan mengalami penganiayaan.
Adelina telah bekerja di rumah yang sama sejak Desember 2014, kata Kurniati, menambahkan bahwa konsulat masih berusaha untuk mencari keluarga korban.
Konsulat akan mengatur agar jazadnya diterbangkan kembali ke Indonesia setelah pemeriksaan mayat dan penyelidikan selesai, kata Kurniati.
Polisi mengatakan Adelina menderita memar di kepala dan wajah. Dia meninggal karena "gagal multi-organ sekunder akibat anemia," yang berarti organ tubuhnya gagal bekerja karena kekurangan darah di tubuhnya, kata para dokter yang memeriksanya.
"Ada kemungkinan besar bahwa korban terbengkalai," kata Dr. Amir Saad Abdul Rahim dalam laporan singkatnya.
Polisi telah menangkap tiga tersangka - majikan perempuan korban (36) dan saudara laki-lakinya (39) pada hari Minggu. Ibu keduanya yang berusia 60 tahun ditangkap pada hari Senin, menurut Nik Ros Azhan Nik Abd Hamid, kepala polisi di distrik tersebut.
"Kami akan mengajukan permohonan untuk kembali ke pengadilan besok dan kami telah mengambil pernyataan dari beberapa saksi, termasuk tetangga," katanya kepada wartawan. "Kami sedang menyelidiki kasus itu sebagai bagian dari KUHP seksi 302 untuk pembunuhan."
Malaysia memiliki sekitar 32 juta penduduk, termasuk hampir 1,8 juta pekerja asing yang terdaftar secara legal dan sekitar 2 juta imigran tak berdokumen yang bekerja di sektor-sektor mulai dari pertanian hingga konstruksi.
'Entitas sub-manusia'
Tenaganita, sebuah kelompok advokasi hak buruh migran dan pengungsi, mengatakan bahwa kematian Adelina mencerminkan masyarakat Malaysia yang tidak menghormati hak-hak PRT migran.
Glorene Das, direktur eksekutif Tenaganita, mengatakan ada banyak contoh pelecehan verbal dan fisik yang dilakukan oleh majikan Malaysia terhadap PRT.
"Ini menunjukkan bahwa banyak pengusaha menganggap pekerja rumah tangga mereka sebagai entitas sub-manusia yang dapat disalahgunakan dan diperlakukan sewenang-wenang sesuka hati," katanya dalam sebuah pernyataan.
Perlakuan buruk semacam itu lazim terjadi, ia menambahkan, karena kurangnya perlindungan hukum yang diberikan kepada PRT asing di Malaysia.
"Undang-undang Ketenagakerjaan 1995, yang konon melindungi hak-hak pekerja rumah tangga, bahkan tidak mengenal mereka sebagai pekerja, tapi malah mendefinisikan mereka sebagai pelayan," kata Das.
"Tempat kerja mereka (rumah majikan) dilihat sebagai wilayah pribadi, yang tidak harus tunduk pada pengawasan publik untuk memastikan bahwa pekerja dan hak asasi manusia pekerja rumah tangga dilindungi," katanya. "Akibatnya, banyak pengusaha merasa bahwa mereka dapat memperlakukan pekerja rumah tangga mereka dengan sewenang-wenang dengan kekebalan hukum, yang terkadang berakhir tragis seperti kasus Adelina, dan banyak yang lain sebelum dirinya."
Korban yang berusaha melarikan diri dari keadaan tersebut terkadang berakhir dengan hukuman oleh pihak berwenang didasarkan oleh Undang-undang Imigrasinegara setempat karena mereka tidak berdokumen, katanya.
"Pemerintah harus memenuhi tanggung jawabnya untuk melindungi sektor tenaga kerja kita yang sangat rentan, yang telah memberi kontribusi sangat signifikan bagi kesejahteraan jutaan orang Malaysia," katanya. "Kita tidak ingin melihat lagi kematian pekerja rumah tangga yang tidak bersalah di Malaysia. "