Pemerintah Batalkan Membuka Bali September ini untuk Turis Asing
2020.08.13
Jakarta

Pemerintah membatalkan rencana untuk membuka Bali bagi turis asing yang semula direncanakan pada 11 September mendatang dan memilih untuk fokus meningkatkan angka kunjungan turis domestik, demikian pejabat kementerian pada Kamis (13/8).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan turis asing kemungkinan baru bisa datang ke Bali pada akhir tahun ini.
"Kita mau supaya turis domestik itu 70 persen. Nah turis asing kita pikir sampai akhir tahun belum akan terima. Biar saja kita dulu konsolidasi sendiri," ujar Luhut dalam rapat kerja dan konsultasi nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang digelar secara virtual, Kamis.
Luhut beranggapan, dengan dibatalkan sejumlah agenda seperti haji, umrah, maupun perjalanan lainnya, maka banyak warga lokal yang sebenarnya memiliki anggaran bepergian yang tidak terpakai.
“Masyarakat menengah ke atas masih memiliki kemampuan finansial untuk bisa melakukan perjalanan domestik seperti orang yang batal ke luar negeri untuk umroh atau berobat misalnya,” kata Luhut.
“Nah kita bisa belanjakan untuk dalam negeri,” tambahnya.
Izin masuk wisatawan asing ke Indonesia terganjal oleh Peraturan Hukum HAM Nomor 11 Tahun 2020 yang berlaku sejak 2 April 2020, tentang pelarangan sementara orang asing memasuki wilayah Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
“Selama itu belum dicabut, maka memang Bali terus ditutup untuk wisatawan mancanegara,” kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa kepada BenarNews.
Pemerintah mulai membuka pariwisata Bali untuk wisatawan domestik pada 31 Juli 2020. Astawa mengatakan kedatangan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai per harinya tercatat mencapai sekitar 2.500 orang.
“Mudah-mudahan ini tetap bisa dipertahankan, tentunya dengan ketertiban masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan,” kata Astawa.
Sementara angka penularan COVID-19 di Bali merujuk data Gugus Tugas COVID-19 per Kamis dilaporkan sebanyak 3.927 dengan tambahan 35 kasus baru dalam 24 jam terakhir. Sementara angka kematian berjumlah 49, tidak bertambah dari hari sebelumnya.
Secara nasional, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dilaporkan bertambah 2.098 kasus, sehingga totalnya menjadi 132.816. Angka kematian per Kamis bertambah 65, sehingga jumlahnya menjadi 5.986, demikian laporan Gugus Tugas COVID-19
Travel koridor dengan Korea
Sementara itu, Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan telah menyepakati pengaturan perjalanan (travel corridor) guna memfasilitasi perjalanan bisnis, diplomatik dan dinas selama masa pandemi COVID 19.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kebijakan tersebut akan resmi dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2020.
Kesepakatan tersebut dibicarakan dalam komunikasi antara Retno Marsudi dengan Menlu Korea Selatan Kang Kyung-Wha pada Rabu malam (12/8) yang khusus membahas finalisasi dari pembahasan kita mengenai pengaturan “essential business travel corridor”.
“Saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa travel corridor dengan Korea Selatan ini diperuntukkan untuk pebisnis esensial, kalangan diplomatik dan dinas dan tidak mencakup kunjungan untuk tujuan wisata,” kata Retno dalam telekonferensi, Kamis.
Kesepakatan ini merupakan travel koridor kedua yang disepakati Indonesia setelah Indonesia menyepakati travel koridor dengan Uni Emirat Arab (UEA) pada 29 Juli 2020.
“Jadi untuk dapat dipastikan protokol yang berlaku di Indonesia ataupun di Korea Selatan ataupun di UAE tidak ada yang dikurangi atau di diskon untuk fasilitasi arrangement tersebut, semuanya harus sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Direktur Asia Timur dan Pasifik Kemlu, Santo Darmosumarto.
Bintang jasa untuk tenaga medis
Sementara itu, Presiden Joko “Widodo” Widodo pada Kamis menganugerahkan bintang jasa kepada 22 tenaga medis yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19 saat bertugas.
"Ini adalah bentuk duka cita mendalam dan penghormatan tertinggi negara terhadap seluruh tenaga medis yang menjadi garis depan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulisnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menambahkan, setiap tenaga medis yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari pemerintah.
“Mereka ini, selain mendapat tanda jasa utama, itu mendapat uang santunan Rp300 juta setiap orang tanpa membedakan jumlah santunan apakah dia dokter atau perawat,” kata Mahfud dalam telekonferensi.
“Sudah ditransfer oleh Kemenkes uang itu," tambahnya.
Data Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mencatat, per Kamis, sebanyak 76 dokter telah meninggal karena terkonfirmasi positif dan suspek COVID-19 sejak pandemi terjadi di Indonesia.
Humas IDI, Halik Malik mengatakan selain penyakit bawaan, para dokter yang meninggal dunia juga disebabkan karena kelelahan bekerja dan minimnya alat pelindung diri (APD) selama bertugas.
Jerat UU ITE untuk Jerinx
Sementara itu kalangan aktivis mengkritisi penahanan I Gede Ari Astina alias Jerinx , seorang musisi dan aktivis Bali yang pro teori konspirasi seputar COVID-19, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Jerinx ditangkap oleh aparat pada Rabu (12/8), atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali yang menganggap unggahannya tentang IDI sebagai kacung organisasi kesehatan dunia alias WHO di media sosial sebagai pencemaran nama baik.
Direktur Institute Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan penahanan itu tidak perlu dilakukan dan cenderung dipaksakan. Terlebih, sambungnya, apa yang dilakukan Jerinx masih jauh memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian.
“Elemen penting dari pasal itu yakni menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat,” kata Erasmus kepada BenarNews.
“Menurut kami, ekspresi yang disampaikan oleh Jerinx sangat jauh untuk dapat dikatakan memenuhi unsur ini,” tambahnya.
Untuk alasan yang sama dengan Erasmus, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, meminta kepolisian untuk menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Jerinx.
“Pernyataan Jerinx terhadap penanganan COVID-19 yang kontraproduktif seharusnya jadi pemicu untuk membuat diskusi publik yang lebih sehat, bukan pakai jalur kriminalisasi dengan UU ITE,” kata Usman, Kamis.
Sejumlah aktivis di Indonesia mengatakan walaupun mereka tidak setuju dengan pendapat Jerinx yang meyakini COVID-19 sebagai konspirasi global, mereka tidak bisa menerima ditangkapnya musisi tersebut hanya karena pendapat pribadinya itu.
Selain mengatakan IDI sebagai kacung WHO, Jerinx juga menyebut perkumpulan dokter Indonesia itu dengan kepanjangan “Ikatan Drakor (Drama Korea) Indonesia”.
Unggahannya tersebut dilaporkan oleh IDI cabang Bali karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, meski Jerinx pada akhirnya meminta maaf.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho enggan menanggapi lebih jauh kritikan para aktivis.
“Tentu penyidik punya pertimbangan hukum sendiri dalam melihat perkara,” ujarnya.