3 Deportan ISIS Ditahan, 15 Lainnya Dipulangkan

Pakar: pemulangan WNI eks simpatisan ISIS ke daerah asal bisa dijadikan strategi untuk melawan ideologi kelompok teroris tersebut.
Tia Asmara
2017.09.15
Jakarta
170915_ID_FamISIS_1000.jpg Dalam gambar dari video yang diunggah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di YouTube, terlihat empat simpatisan ISIS saat hendak dipulangkan ke tanah air di Bandara Erbil, Irak, 11 Agustus 2017.
Photo: Benar

Sebanyak tiga dari 18 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Suriah setelah menjadi simpatisan Negara Islam Irak dan Surah (ISIS) hingga kini masih ditahan, sementara 15 lainnya telah dipulangkan ke daerah masing-masing.

"Ketiga orang tersebut yang mengajak lainnya berangkat ke Suriah. Nanti mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, posisinya sudah di kepolisian," ujar Deputi II Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen. Pol. Arief Darmawan kepada BeritaBenar di Jakarta, Jumat, 15 September 2017.

Dia tidak bersedia merinci identitas ketiga orang itu.

Sedangkan 15 deportan lain yang telah dipulangkan ke daerah asal mereka, pada Rabu, 13 September 2017, katanya, akan dipantau secara ketat oleh satuan wilayah dengan melibatkan pemerintah daerah setempat seperti lurah, camat, dan bupati.

"Sebagian dari mereka hanyalah korban ajakan untuk berangkat ke Suriah, atau bagian dari keluarga sehingga mereka tidak ditahan," jelas Arief.

Pemerintah memutuskan untuk memulangkan 18 WNI eks simpatisan ISIS yang terjebak di Raqqa, Suriah. Mereka yang berhasil keluar dari Raqqa – disebut-sebut ibukota ISIS – pada pertengahan Juni 2017, meminta pulang karena merasa ditipu ISIS.

Setiba di Indonesia pada 12 Agustus 2017, ke-18 deportan tersebut dibawa ke Pusat Deradikalisasi BNPT di Bogor untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut dalam rangka memulihkan kondisi mental mereka.

Sebelumnya, BNPT telah merilis kesaksian sebagian dari mereka dalam video yang diunggap ke laman YouTube. Dalam video berdurasi 12:10 menit, mereka menceritakan kekejian ISIS dan mengaku telah tertipu kelompok teroris itu.

Kadiv. Humas Mabes Polri, Irjen. Pol. Setyo Wasisto, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami tindak pidana yang bisa menjerat ketiga eks simpatisan ISIS tersebut.

"Harus dicek dulu fakta-faktanya seperti apa nanti. Mereka yang tidak dipulangkan masih dalam pendalaman penyidik. Nanti kita lihat pasal yang bisa dikenakan karena sekarang ini UU di Indonesia belum bisa mencakup hal itu," katanya saat dikonfirmasi BeritaBenar.

Setyo menjelaskan bahwa selama ini, polisi kesulitan dalam menjerat para simpatisan ISIS karena pembuktian yang susah.

"Apalagi jika yang bersangkutan terlibat ISIS di luar negeri, membuktikannya sulit, saksinya tidak ada kalau memang dia kombatan di sana (Suriah dan Irak)," ujarnya.

Ia melanjutkan selama ini banyak kombatan yang pulang ke Indonesia tak bisa diproses hukum karena hukum Indonesia belum ada yang mengatur masalah tersebut.

"Walaupun sudah jelas dia melakukan tindak pidana tapi kalau di luar wilayah Indonesia tak bisa dihukum seperti contohnya dulu banyak yang bertempur di Irak dan Afganistan juga setelah kembali tidak bisa dihukum," katanya.

Seorang deportan dari Suriah memberikan kesaksian tinggal bersama ISIS dalam video yang diunggah BNPT di YouTube. (BeritaBenar)

Strategi

Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib, mengatakan bahwa pemulangan WNI eks simpatisan ISIS itu bisa dijadikan strategi untuk melawan ideologi kelompok teroris tersebut.

"Pemerintah bisa gunakan mereka untuk agen propaganda di Indonesia agar masyarakat tahu kalau ISIS itu jahat. Mereka bisa digunakan menjadi juru kampanye untuk menolak ISIS," ujarnya saat dihubungi.

Menurutnya, para simpatisan ISIS di Indonesia biasanya lebih mempercayai orang yang pernah bergabung kelompok itu.

"Biasanya kesaksian mereka lebih didengar karena pernah langsung ke Irak dan Suriah," katanya.

Ridlwan menilai hal wajar jika eks simpatisan ISIS dikembalikan ke masyarakat karena mereka bukan pelaku.

"Tentu pemerintah ada mekanisme lewat wawancara, dan screening apakah termasuk pelaku atau korban," ujarnya, "kalau dihukum dikhawatirkan akan mengeras dan tidak akan selesai masalah juga.”

"Kalau dilihat dari figur orangnya tidak berpotensi untuk menyerang Indonesia, mereka bukan figur membahayakan," tambah Ridlwan.

Pendapat senada disampaikan pakar terorisme dari Yayasan Prasasti Perdamaian, Taufik Andrie, yang menyebutkan bahwa pemerintah telah melakukan inisiatif yang baik dengan merangkul mereka sebagai warga negara.

"Pendekatan persuasif lebih tepat dilakukan pada individu atau sekelompok individu yang menyesal dan punya niat memperbaiki diri," katanya kepada BeritaBenar.

"Bahaya atau tidaknya ditentukan hasil penilaian pemerintah, terkait dengan proyeksi dan potensi ancaman dari individu yang dipulangkan."

WNI eks simpatisan ISIS saat hendak dipulangkan ke tanah air di Bandara Erbil, Irak, 11 Agustus 2017. (BeritaBenar)

Harus dilindungi

Ridlwan melanjutkan, ke-15 WNI eks ISIS itu seharusnya dilindungi dan dirahasiakan baik identitas maupun tempat tinggalnya karena dikhawatirkan menjadi target ISIS.

"Justru bukan mereka yang berpotensi melakukan ancaman teror tapi mereka yang bisa jadi sasaran balas dendam jaringan pendukung ISIS di Indonesia yang tidak suka dengan propaganda tersebut atau melihat mereka bekerjasama dengan pemerintah," katanya.

Hal ini diamini Taufik dengan mengatakan selain dijadikan target balas dendam, mereka juga berpotensi kembali ke jaringan teroris di Indonesia.

"Dirahasiakan agar tidak direkrut ulang oleh jaringan pendukung ISIS lain," ujar Taufik.

Seorang anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, M. Syafii, menyambut baik keputusan pemerintah memulangkan mereka.

"Menanggapi persoalan ini memang harus hati-hati,” katanya.

“Selain WNI yang harus dilindungi negara, dihukum atau tidaknya pasti motifnya sudah didalami penyidik. Kalau dikembalikan ke keluarga, pasti sudah melalui pemeriksaan ketat."

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.