DPR Usul Bentuk Dewan Pengawas Kinerja Densus 88

Tia Asmara
2016.05.29
Jakarta
160527_ID_Densus88_1000.jpg Sejumlah anggota polisi berjaga saat penggeledahan rumah tersangka terorisme di Malang, Jawa Timur, 20 Februari 2016.
Heny Rahayu/BeritaBenar

Usulan membentuk dewan pengawas kinerja Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) yang sedang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.

Ketua Pansus revisi UU Antiterorisme, Mohammad Syafii, saat ditanya BeritaBenar, Kamis, 26 Mei 2016, menyatakan bahwa dalam draft revisi tersebut belum ada jaminan hak asasi manusia (HAM) baik bagi terduga teroris, anggota polisi yang bertugas hingga para korban.

“Ada beberapa kekurangan. Salah satunya jaminan HAM dari mulai pemeriksaan, penyidikan hingga penuntutan. Selama ini tidak ada yang mengawasi,” ujarnya.

Selama ini, lanjut Syafii, prosedur standar operasi (SOP) tidak jelas dalam menangani kasus terorisme. Contohnya, beberapa terduga teroris ditembak mati di tempat tanpa tahu identitasnya.

“Kemudian terduga dikuburkan dengan nama Mr. X. Ini terjadi karena tidak ada yang mengawasi, tak transparan kinerja Densus,” tutur politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Dia menambahkan dewan pengawas terdiri dari para pengamat, pakar pidana, dan auditor keuangan yang mengetahui persis alur kinerja Densus 88.

“Sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing. Agar tahu dari proses merekrut Densus seperti apa. Semacam komisi yudisial di kehakiman, tapi lebih greget,” jelasnya.

Selain jaminan HAM, ujarnya, dewan pengawas juga akan bertindak sebagai auditor keuangan untuk mencegah penyalahgunaan dan gratifikasi.

“Tanpa pengawasan, pasti ada penyalahgunaan. Kita harus kritis dalam masalah ini,” tegas Syafii.

Ia menyontohkan kasus Siyono, seorang terduga teroris yang tewas tiga hari setelah ditangkap tim Densus 88 di Klaten, Jawa Tengah, Maret lalu. Syafii mempertanyakan uang Rp100 juta yang diberikan kepada keluarga Siyono.

“Dari mana uang itu, kenapa ada uang sebanyak itu? Katanya diberikan sebagai uang santunan kepada korban, tapi kenapa sebanyak itu? Apa maksud di baliknya? Itu kan harus ada yang menyelidiki,” katanya.

Sudah diawasi

Tetapi, Deputi II Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Arif Darmawan mengatakan kinerja Densus 88 selama ini sudah diawasi baik dari dalam institusi kepolisian maupun aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Badan pengawas di lingkungan kepolisian sangat banyak mulai dari atasan, petugas masalah penyidikan, Propam (provisi dan pengamanan), berkaitan dengan kinerja. Kepolisian sudah bilang secara terbuka untuk siapapun di luar Polri silakan awasi,” tegasnya.

Arif menilai usulan membentuk dewan pengawas akan mubazir karena sudah terlalu banyak yang mengawasi.

“Sekarang hanya ada noda sedikit sudah usul diganti, dibubarkan. Jika terus-menerus seperti ini akan mubazir. Orang kalau selalu diawasi jadi nggak nyaman juga kerjanya, kan?” ujarnya kepada BeritaBenar, Jumat.

Ia mengusulkan lembaga yang sudah ada, dioptimalkan untuk memonitor kinerja Densus 88. “Dipastikan saja SOP berlaku. Jangan sedikit menyimpang, lalu sistem disalahkan. Selama ini penyimpangan anggota juga sudah dilakukan penindakan,” katanya.

Pendapat berbeda disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen. Boy Rafli Amar yang menganggap usul pembentukan dewan pengawas sebagai sesuatu yang positif.

“Tidak masalah, kan maksudnya pengawasan jadi sah-sah saja karena wajar di era transparasi ada yang mengawasi dan melaksanakan," katanya seperti dikutip dari situs detik.com.

Boy tak merasa instansi Polri dikekang dengan adanya dewan pengawas. Apalagi selama ini kinerja Polri sudah diawasi secara internal dan eksternal.

Rehabilitasi korban

Syafii juga menyayangkan banyak korban serangan teroris yang tidak lagi mendapat perhatian pemerintah setelah beberapa waktu berjalan.

“Banyak korban pemboman Marriot dan Bali yang terlantar hidupnya, tak mendapat perhatian pemerintah. Kasihan mereka. Ini karena tak ada aturan yang menyebutkan mereka,” katanya.

Arif dari BNPT mengakui dalam draft revisi UU Antiterorisme masih ada kelemahan di bidang pencegahan dan rehabilitasi, tapi ia mengingatkan jangan dikaitkan dengan pelanggaran HAM.

“Kalau ada yang kurang, diluruskan. Ini belum jelas pelanggaran HAM yang mana? Lagipula jika ada pelanggaran pasti sudah diluruskan Komnas HAM,” ujarnya.

Terkait kasus Siyono, Arif beralasan setiap penangkapan status seseorang bukan lagi terduga melainkan “sudah tersangka dengan kelengkapan dua alat bukti”.

“Proses ini yang orang tidak lihat. Tahu-tahu sudah diklaim terjadi pelanggaran HAM,” tegas Arif.

Menyambut baik

Pakar terorisme dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya, menyambut baik usulan pembentukan dewas pengawas.

Keberadaan dewan yang punya kredibilitas dan kapabilitas, katanya, bisa membantu transparansi dan akuntabilitas kegiatan kontra terorisme.

“Minimal jika anggota dewan pengawas paham seluk beluk persoalan terorisme secara komprehensif  dan independen, tentu akan membuat proses dari hulu sampai hilir kontra-terorisme bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan negara,” katanya.

Harits menilai kehadiran dewan itu sangat krusial di tengah kekhawatiran terjadi pelanggaran HAM. “Mereka harus punya kewenangan signifikan biar tidak percuma menjadi dewan pengawas,” tambahnya.

Riset CIIA menyebutkan dalam 10 tahun terakhir, sekitar 120 terduga teroris tewas dieksekusi di luar pengadilan. Selain itu selama lima tahun terakhir terdapat 40 korban salah tangkap oleh aparat kepolisian.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.