Tokoh Penggerak Bom Kampung Melayu Divonis 9 Tahun Penjara

Ceramah pengajian oleh Kiki Muhamad Iqbal dinilai telah menyulut terjadinya serangan bom bunuh diri itu.
Arie Firdaus
2018.04.09
Jakarta
180409_ID_Preacher_1000.jpg Terdakwa kasus terorisme Kiki Muhammad Iqbal memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 9 April 2018.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap seorang eks narapidana terorisme yang kemudian menjadi ustaz, atas keterlibatannya dalam aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, tahun lalu.

Kiki Muhammad Iqbal (38) melalui serangkaian ceramah keagamaannya disebut menggerakkan Ahmad Sukri dan Ichwan Nurul Salam, dua pelaku bom bunuh diri Terminal Kampung Melayu, yang menewaskan tiga polisi dan melukai setidaknya 11 orang lainnya pada 24 Mei 2017.

"Menyatakan terdakwa bersalah karena memobilisasi pihak lain untuk berpartisipasi dan menghukum terdakwa sembilan tahun penjara," kata Hakim Ketua Purwanto dalam persidangan, Senin, 9 April 2017.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa kedua pelaku terakhir kali tercatat hadir dalam pengajian yang diisi Kiki pada 19 Mei atau lima hari sebelum ledakan bom di Kampung Melayu, di sebuah masjid kawasan Cileunyi, Bandung Timur, Jawa Barat.

Ketika itu, Kiki memberikan materi ceramah soal keistimewaan mati syahid, antara lain, berupa penghapusan dosa-dosa, diberikan 72 bidadari di surga, dan dibebaskan dari azab neraka.

Kiki tak banyak berkomentar usai divonis hakim. Dia hanya berujar, "Ini tidak adil!"

Dengan tangan diborgol dan kawalan aparat bersenjata, ia berlalu meninggalkan ruang sidang menuju mobil tahanan.

Kamsi selaku kuasa hukum Kiki mengatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu, sebelum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis hakim.

Namun ia tetap teguh dengan pendapatnya, bahwa kendati kedua pelaku bom Kampung Melayu hadir dalam pengajian yang diisi Kiki, mereka sejatinya tidak saling mengenal.

"Kebetulan saja Kiki penceramah di sana," ujar Kamsi seusai persidangan.

Kiki sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa, setelah dinilai terbukti melanggar Pasal 15 juncto 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman maksimal beleid itu adalah hukuman mati.

Residivis terorisme

Hukuman kali ini adalah yang kedua bagi Kiki terkait tindak pidana terorisme. Pada Juni 2011, ia pernah dihukum enam tahun penjara atas keterlibatannya dalam jaringan bom Cibiru di Bandung.

Kelompok ini dikatakan polisi berniat meledakkan bom mobil di sejumlah lokasi penting di Jakarta, seperti Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Inggris, Kedutaan Besar Australia, Markas Brimob, dan Mabes Polri.

Daya ledak bom itu, diklaim polisi, melebihi kekuatan serangan Bom Bali I pada Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang.

Kiki bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, pada Agustus 2015.

Merujuk dakwaan jaksa, jejaring Kiki dengan kelompok radikal justru bertambah luas saat mendekam di Nusakambangan.

Ia mulai berkenalan dan berinteraksi akrab dengan Aman Abdurrahman, pimpinan Jemaah Ansharut Daulah (JAD), kelompok militan yang berafiliasi dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Aman saat itu sedang menjalani hukuman penjara atas  keterlibatannya dalam pelatihan di kamp militer di Aceh.

Kini Aman yang juga seorang ustaz itu sedang menjalani persidangan atas keterlibatannya dalam dakwaan memobilisasi sejumlah aksi terorisme termasuk serangan Bom Thamrin di Jakarta pada Januari 2016.

Selama di Nusakambangan, Kiki juga berkenalan dengan terpidana mati bom Kedutaan Besar Australia pada 2004, Iwan Darmawan alias Rois.

"Mereka satu blok," kata jaksa Solehudin.

"Satu pekan sebelum bebas, Aman bahkan sempat berpesan agar Kiki meneruskan dakwah yang sesuai dengan daulah," kata Solehudin, merujuk pada Aman Abdurrahman,

"Serta menyebarluaskan pemahaman Aman melalui buku seri materi tauhid."

Vonis pengikut

Dua terdakwa kasus terorisme, Wachihdun Triyono (kiri) dan Muslih Afifi Afandi sedang mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 9 April 2018. (Arie Firdaus/BeritaBenar)
Dua terdakwa kasus terorisme, Wachihdun Triyono (kiri) dan Muslih Afifi Afandi sedang mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 9 April 2018. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga memvonis dua pengikut Kiki, Muslih Afifi Afandi dan Wachidun Triyono.

Muslih yang merupakan amir atau pimpinan JAD wilayah Bandung Timur dihukum tujuh tahun penjara.

Sedangkan, Wachidun yang merupakan ketua laskar JAD pimpinan Muslih, diganjar tiga tahun enam bulan penjara.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan tuntutan masing-masing 12 dan lima tahun penjara.

Muslih dan Wachidun dijerat atas menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme.

"Terdakwa Muslih tahu bahwa kedua pelaku Kampung Melayu ikut dalam ceramah yang diisi Kiki Muhammad Iqbal," kata hakim Jootje Sampaleng.

"Tapi sebagai pimpinan JAD wilayah, terdakwa diam saja. Sehingga unsur dengan sengaja memberikan kemudahan dan menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme terpenuhi secara sah dan meyakinkan."

Terkait vonis ini, Muslih mengaku tak bisa menerimanya.

"Saya menolak," pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.