Empat Terpidana Narkoba Telah Dieksekusi Jumat Dinihari

Kusumasari Ayuningtyas
2016.07.28
Cilacap
160728_ID_Deathpenalty_1000.jpg Para aktivis dari Koalisi Perempuan Indonesia Cilacap berunjuk rasa untuk meminta pengampunan Merri Utami di Dermaga Wijayapura, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, 28 Juli 2016.
Kusumasari Ayuningtyas/BeritaBenar

Empat dari 14 terpidana mati kasus penyelundupan  narkotika dan obat-obatan terlarang telah dieksekusi oleh regu tembak Jumat dinihari, 29 Juli 2016, di Nusakambangan, Jawa Tengah.

“Pukul 00.45 WIB. Ada 4 yang dieksekusi. Fredi Budiman, Humprey Ejike, Michael Titus dan Seck Osmane. Mereka didahulukan karena berposisi sebagai bandar narkoba, pemasok juga pengedar. Eksekusi dilakukan di Pos Polisi Nusakambangan. Ini melalui pertimbangan komprehensif karena perbuatan keempatnya bersifat massif,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad dalam konferensi pers didampingi Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono di Dermaga Pelabuhan Nusakambangan pukul 02.05 WIB, Jumat.

“Sedangkan sisanya tunggu kabar selanjutnya. Nanti akan dikabarkan,” kata Noor, “sampai hari ini kami belum tahu apakah sisanya mengajukan grasi. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil melalui kajian komprehensif.”

Freddy Budiman (37) adalah seorang warga negara Indonesia, gembong narkoba, dan pemasok 1,4 juta butir ekstasi. Sementara Michael Titus (34) warga Nigeria adalah juga pemasok narkoba dengan barang bukti 5.223 gram heroin. Humprey Ejike (40) warga Nigeria, dipidana dengan barang bukti 300 gram heroin, dan yang terakhir adalah Onyeworo Seck Osmane (34) seorang warga Afrika Selatan yang dipidana mati dengan bukti kepemilikan  2,4 kg heroin.

Pengawalan Ketat

Dalam konferensi pers tersebut juga disampaikan kronologi eksekusi. Pada pukul 23.30 WIB Kamis, empat terpidana mati dibawa keluar dari Penjara Batu. Mereka keluar dari kamar tahanan dengan dikawal ketat anggota Brimob yang bersenjata lengkap. Pukul 00.45 WIB, keempat terpidana mati dibawa dengan mobil jaksa ke lapangan tembak Limus Buntu di belakang Pospol Nusakambangan.

Di bawah rintik hujan eksekusi mati dilakukan. Keempat Jenazah kemudian dibungkus kantung mayat dan dibawa ke ambulans.

Belasan ambulance sebelum diseberangkan ke Nusakambangan, tampak berjejer di Dermaga Wijayapura, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, 28 Juli 2016. (Kusumasari Ayuningtyas/BeritaBenar)

Sangat tertutup

Eksekusi tahap ketiga dalam dua tahun pemerintahan Joko Widodo ini terkesan sangat tertutup. Sebelumnya sudah dilakukan dua eksekusi yaitu pada 18 Januari 2015 dan 29 April 215, dengan masing-masing enam dan delapan terpidana ditembak mati.

Hingga  Kamis malam, 28 Juli 2016, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap merahasiakan 14 nama terpidana mati dan waktu mereka menghadapi regu tembak.

Pada hari Kamis, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo masih tidak menyampaikan kapan akan dilaksanakannya eksekusi tersebut.

"Ini menyangkut soal nyawa. Masalah nyawa, meskipun dia bersalah dan hilang hak hidupnya setelah eksekusi, bagaimanapun harus dihormati, dihargai dan jangan dispekulasikan," katanya kepada wartawan saat itu di Jakarta.

"Setiap menit, setiap detik itu ada banding. Ini kasus yang tidak simpel. Sabar saja," kata Prasetyo yang menambahkan pihaknya mempertimbangkan segala aspek yuridis putusan masing-masing terpidana mati.

Eksekusi mati, lanjutnya, tak punya celah perbaikan putusan. "Yang namanya nyawa, kalau sudah direnggut, enggak bisa dibalikkan lagi," tegasnya.

Ricky Gunawan, kuasa hukum Humphrey Ejike mengecam ketidakjelasan soal eksekusi tersebut.

"Tapi dari awal, Senin sampai sekarang, prosesnya tidak transparan. Semua berjalan senyap," ujar Ricky seraya menambahkan dia dan keluarga Humphrey hanya disuruh bersiap pada Kamis malam.

Protes yang sama juga disampaikan pihak keluarga.

Nila, perempuan yang mengaku kakak ipar Michael Titus, merasa apa yang dialami Titus sebagai bentuk ketidakadilan hukum. "Saya sangat keberatan eksekusi dilakukan dengan cara begini," ujar Nila, ketika diwawancara Kamis.

Nila mengatakan bahwa tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada keluarga dan pengacara. Dia dan keluarga lain di Indonesia baru tahu perihal Titus masuk daftar terpidana mati yang akan dieksekusi dari media massa, pada Sabtu 23 Juli 2016.

Nila mengaku masih sempat bertemu Titus, Rabu 27 Juli 2016. Pada pertemuan itu, Titus minta agar Nila memperjuangkan keadilan untuk bapak empat anak tersebut.

Unjukrasa

Kamis Pukul 16.00 WIB, beberapa aktivis Koalisi untuk Perempuan Indonesia (KPI) Cilacap melakukan unjuk rasa di depan dermaga Wijayapura. Mereka memprotes rencana eksekusi hukuman mati terhadap Merri Utami, salah satu dari 14 dalam daftar narapidana  terhukum mati.

"Kami mendukung eksekusi terhadap gembong narkoba, tapi Merri adalah korban," seru Muji dalam orasinya.

Beberapa hari sebelumnya Raynov Tumorang pengacara Merri mengajukan permohonan  grasi kepada kliennya.

Ia  mengatakna ada ketidakadilan yang diterima Merri setelah penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, 31 Oktober 2001 karena ditemukan heroin 1,1 kg dalam tas.

“Merri juga mengaku mengalami pelecehan seksual dan diancam akan diperkosa oleh oknum penegak hukum,” ujar Raynov.

Arie Firdaus dan Tia Asmara di Jakarta ikut berkontribusi dalam artikel ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.