Eksepsi Setya Novanto: Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

KPK memastikan tak dicantumkan sejumlah nama politisi yang dicurigai menerima dana korupsi proyek e-KTP tak memengaruhi sah tidaknya dakwaan terhadap Novanto.
Rina Chadijah
2017.12.20
Jakarta
171220-ID_Setnov_1000.jpg Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 20 Desember 2017.
Rina Chadijah/BeritaBenar

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kembali menjalani sidang kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) terdakwa, tim penasihat hukum Novanto menilai dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan Rabu pekan lalu tidak cermat.

"Surat dakwaan (jaksa) disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata Maqdir Ismail, ketua tim pengacara Novanto.

Tim kuasa hukum Novanto membandingkan dakwaan atas kliennya dengan dakwaan terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Surat dakwaan itu tidak bisa disamakan dengan laporan intelijen yang berubah-ubah setiap waktu,” kata Maqdir.

Sebelumnya, Novanto didakwa dengan pasal berlapis yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tim pengacara Novanto juga menuding KPK sengaja menghilangkan nama-nama politisi, terutama dari PDI Perjuangan dalam dakwaan Novanto, yang diduga ikut terlibat kasus yang dinyatakan merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun, dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.

Politisi PDI Perjuangan yang diduga ikut menerima aliran dana dari proyek e-KTP adalah Yasonna Laoly – kini menjabat Menteri Hukum dan HAM, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Politisi lain yang juga disebut menerima dana e-KTP seperti dalam dakwaan terdakwa lain adalah Meicias Marchus Mekeng dan Ade Komaruddin dari Partai Golkar, politisi Partai Demokrat Marzuki dan mantan Sekjen Demokrat Anas Urbaningrum, politisi PAN Teguh Djuwarno, politisi PKS Jazuli Juwaini, Abdul Malik Haramaen dari PKB dan Nu’man Abdul Hakimdari dari PPP.

Kuasa hukum Novanto juga mempertanyakan jumlah kerugian negara berubah-ubah dalam dakwaan tersangka e-KTP, termasuk Novanto yang didakwa menerima 7,3 juta dolar AS, yang dinyatakan tak masuk dalam perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP).

"Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto dan Andi Rp2,3 triliun, kerugian negara ini sesuai hasil penghitungan BPKP. Tetapi kerugian negara, BPKP tidak memperhitungkan penerimaan uang 7,3 juta dolar atau setara Rp 94 miliar untuk terdakwa," kata Maqdir.

Pengacara Novanto lain, Firman Wijaya, mencontohkan ketakcermatan jaksa. Misalnya dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dinyatakan menerima uang sebesar US$4,5 juta serta Rp50 juta. Tapi, dalam dakwaan Andi Narogong, jumlah fee yang diterima Gamawan disebut hanya Rp50 juta.

Sedangkan dalam dakwaan Novanto, nilai fee yang diterima Gamawan bertambah yaitu Rp50 juta, satu rumah toko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.

Contoh lain, menurut Firman, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo dinyatakan menerima imbalan US$ 520 ribu, Yasonna Laoly US$ 84 ribu, dan Olly Dondokambey US$ 1,2  juta. Namun, dalam dakwaan Andi Narogong dan Novanto, nama-nama itu hilang.

“Angkanya sesuai dengan selera penuntut umum sendiri,” tegas Firman.

Irman dan Sugiharto telah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun. Sedangkan Andi masih menjalani persidangan, seperti tersangka lain yakni Anang Sugiana Sudihardjo.

Dakwaan Tetap Sah

KPK memastikan tak dicantumkan sejumlah nama politisi yang dicurigai menerima dana korupsi e-KTP tak memengaruhi sah tidaknya dakwaan terhadap Novanto.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan seluruh keberatan pengacara Novanto, akan dijawab dalam persidangan lanjutan, Kamis pekan depan.

“Dakwaan mereka kan berbeda-beda, dicantumkan nama-nama itu sesuai peran para tersangka. Nanti akan dirinci sesuai kebutuhan persidangan,” katanya kepada BeritaBenar.

Febri menjelaskan, dalam penyusunan berkas dakwaan KPK menguraikan peran masing-masing terdakwa. Muncul tidaknya nama seseorang tergantung peran orang tersebut dengan tersangka.

“Nanti akan kita jawab lebih jauh di sidang berikutnya. Kami yakin hal itu tidak akan berpengaruh dengan sah atau tidaknya dakwaan,” ujarnya.

Ditanyai kemungkinan Novanto menjadi justice collaborator, Febri menjelaskan hal itu menjadi hak terdakwa.

“Kami akan mempertimbangkan jika memang terdakwa ingin mengajukan diri,” katanya.

Sementara itu, Yasonna yang namanya ikut disinggung pengacara Novanto mengaku siap membuktikan tidak terlibat dalam kasus e-KTP.

"Sudah. Kalau kita tidak melakukan sesuatu kau harus percaya itu aman,"ujarnya kepada wartawan di gedung Kementerian Hukum dan HAM.

Yassona mengaku menyiapkan pengacara jika dipanggil dan diperiksa KPK atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.

“Pokoknya kami serahkan ke profesional. Amanlah itu," tegasnya.

Sedangkan, Ganjar juga mengaku siap bertanggung jawab jika terbukti menerima uang proyek e-KTP. Namun, ia tak mau berkomentar banyak soal ada tidaknya penyebutan namanya dalam dakwaan Novanto.

"Kan yang menulis dakwaan bukan saya," katanya seperti dilansir Tempo.co.

Pengacara Maqdir Ismail berbicara dengan istri Setya Novanto, Astriani Tagor (kanan) usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 Desember 2017. (Rina Chadijah/BeritaBenar)
Pengacara Maqdir Ismail berbicara dengan istri Setya Novanto, Astriani Tagor (kanan) usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 Desember 2017. (Rina Chadijah/BeritaBenar)

Tampak Segar

Berbeda dengan sidang sebelumnya yang mengaku sakit, Novanto tampak bugar dibalut batik coklat saat memasuki ruang persidangan.

Sebelum sidang dimulai, dia beberapa kali mengumbar senyum ke arah wartawan.

Pun saat ditanyai kesiapan untuk mengikuti sidang oleh Ketua Majelis Hakim, Novanto tegas menjawab dirinya sehat.

“Alhamdulilah kalau seperti itu, sidang bisa kita lanjutkan,” kata Hakim Yanto yang memimpin sidang.

Selain istri Astriani Tagor yang tampak hadir dengan balutan busana berwarna putih, keluarga dan puluhan pendukung setia Novanto ikut hadir menyimak persidangan.

Bahkan belasan kader Golkar lengkap dengan setelan kebesaran partai berwarna kuning itu tampak hadir meramaikan ruang sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada 28 Desember 2017, dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut KPK, atas eksepsi yang diajukan tim pengacara Novanto.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.