Dianggap tidak Transparan, Facebook Terancam Dibekukan

DPR memberikan Facebook waktu sebulan untuk menyerahkan data dan memperbaiki sistem.
Rina Chadijah
2018.04.17
Jakarta
180417_ID_FB_1000.jpg Wakil President Facebook Asia Pasifik, Simon Milner (kiri) dan Perwakilan Facebook Indonesia, Ruben Hattari, saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi I DPR di Jakarta, 17 April 2018.
Rina Chadijah/BeritaBenar

Komisi I DPR mengancam merekomendasikan pembekuan sementara Facebook kepada pemerintah setelah mereka tidak puas dengan pembelaan perwakilan perusahaan media sosial tersebut terkait kebocoran satu juta lebih data penggunanya di Indonesia.

Ketidakpuasan anggota dewan terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) Komisi I DPR, Selasa, 17 April 2018, yang menghadirkan Vice President and Public Policy Facebook Asia Pacific, Simon Milner dan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari.

Dalam pemaparannya, Ruben berdalih tidak ada kebocoran data pengguna Facebook dalam kasus Cambridge Analytica (CA), tetapi penyalahgunaan kepercayaan oleh Dr. Aleksandr Kogan dengan membuat aplikasi This is Your Digital Life untuk memanen data pengguna Facebook.

Kogan ialah seorang akademisi Cambridge University, yang mengumpulkan 87 juta data pengguna Facebook di seluruh dunia, dengan kedok riset. Sekitar 1 juta di antaranya adalah data pengguna Facebook dari Indonesia.

Kogan disebut menjual data itu ke CA, yang kemudian menggunakan untuk mendesain iklan politik, yang tujuannya mempengaruhi emosi pemilih. Konsultan politik ini bahkan menyebarkan isu, kabar palsu dan hoax untuk mempengaruhi pilihan politik warga.

"Tak ada pihak ketiga yang menembus sistem Facebook atau berhasil lolos dari perangkat pengamanan data yang kami miliki,” kata Ruben.

“Ini adalah bentuk pelanggaran kepercayaan dan kegagalan kami untuk melindungi data pengguna, kami mohon maaf atas kejadian tersebut."

Sejumlah anggota DPR langsung mempertanyakan.

Setya Widya Yudha dari Partai Golkar menegaskan, Facebook tidak bisa lepas tangan dan terkesan tak mau bertanggung jawab.

“Apa yang akan dilakukan Facebook terhadap Dr Kogan? Tidak bisa Facebook seolah lepas tangan,” ujarnya.

Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Andreas Pareira, menimpali dan meminta perwakilan Facebook untuk membuktikan tidak ada keterkaitan antara mereka dan CA.

“Bagaimana Facebook bisa membuktikan bahwa tidak ada konspirasi antara pihak Anda dan Kogen. Yakinkanlah kepada dunia bahwa tidak terjadi konspirasi. Kalau tidak bisa, dibawa ke pengadilan,” tegasnya.

Simon berupaya meyakinkan tak ada konspirasi antara Facebook dan CA.

Ia mengatakan pihaknya diperintahkan untuk tidak melakukan upaya hukum apapun, selama investigasi dilakukan pengadilan Inggris.

“Kenapa kami menaati pengadilan Inggris, sebab Dr Kogen adalah warga Inggris, dan kami harus patuh pada aturan hukum di negara lainnya juga,” paparnya.

Ancam bekukan

Sejumlah anggota DPR juga menyesalkan perwakilan Facebook yang tak membawa data kongkrit berupa Nota Kesepahaman antara Facebook dengan pihak ketiga, terutama CA.

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR, Meutya Hafid, menyatakan bahwa seharusnya Facebook mempersiapkan dokumen tersebut sebelum menghadiri RDPU.

"Kami hanya menerima pernyataan sikap tanpa ada dokumen. Artinya kalau cuma itu kami juga tidak bisa percaya klaim Facebook," ujarnya kepada wartawan.

Simon mengatakan tak bisa memenuhi permintaan Komisi I DPR itu, karena memang tak ada MoU antara Facebook dengan pengembang aplikasi.

"Tak ada specific agreement antara kami dan Kogan. Hanya ada antara Kogan dan CA. Kami tidak punya dokumen khusus atau MoU khusus," jelasnya.

Sukamta, anggota Fraksi PKS, menilai jika Facebook tidak punya MoU, artinya jejaring sosial itu ceroboh`.

"Artinya Facebook memang tidak peduli dengan data pengguna. Kalau tidak ada MoU, tidak heran pihak ketiga menyerahkan data pengguna ke pihak lain," ujarnya.

Meutya mengancam, jika Facebook tidak memberikan data pengguna yang bobol dalam waktu dekat, DPR akan merekomendasikan kepada pemerintah untuk membekukan sementara Facebook di Indonesia.

“Moratorium tidak boleh takut. Harus dibuka opsi ini karena pernah juga pemerintah lakukan ke Telegram. Lalu ada perubahan-perubahan, sehingga dibuka kembali," kata mantan wartawan itu.

Wakil Ketua Komisi I, Hanafi Rais yang memimpin rapat itu memberikan catatan kepada Facebook untuk memperbaiki kebijakan privasi pengguna, dan membuka seluruh hasil audit investigasi kepada DPR dan publik Indonesia.

Ia juga berharap Facebook memperkuat sistem pengamanan penyebaran konten negatif, terutama terkait ujaran kebencian, pornografi, dan berita bohong.

“Kita minta Facebook segera mengumumkan dan menaati aturan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Seorang wartawan merekam suasana Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR RI dan Perwakilan Facebook di Jakarta, 17 April 2018. (Rina Chadijah/BeritaBenar)
Seorang wartawan merekam suasana Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR RI dan Perwakilan Facebook di Jakarta, 17 April 2018. (Rina Chadijah/BeritaBenar)

Tak ragu blokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan tak ragu untuk memblokir sementara atau selamanya aplikasi dan media sosial, termasuk Facebook, jika terbukti melanggar aturan di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel A Pangerepan menyebut sebelumnya pemerintah telah membuktikan hal itu.

“Pemerintah tidak ada keraguan sama sekali untuk memblokir aplikasi apapun,” katanya kepada BeritaBenar.

Dari hasil pertemuan DPR dan Facebook, lanjut Samuel, pengelola media sosial itu diberi waktu sebulan untuk menyerahkan data dan memperbaiki sistemnya. Jika tidak, DPR dan Pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau ada permintaan dan aturan yang memerintahkan pemblokiran, kita lakukan,” ujarnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.