Pansus Hak Angket DPR akan Buka Posko Pengaduan KPK

Aktivis anti-korupsi menilai usulan hak angket DPR sejak awal kental aroma kepentingan elit politik partai untuk lepas dari jeratan korupsi.
Rina Chadijah
2017.06.13
Jakarta
170613_ID_KPK_1000.jpg Warga Jakarta melakukan unjuk rasa untuk memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 22 Februari 2015.
AFP

Di tengah kritikan banyak pihak, niat DPR untuk menyegerakan penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak surut. Malah, Pansus Hak Angket DPR akan membuka posko pengaduan masyarakat terhadap kinerja KPK.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan posko itu akan menjadi bagian dari strategi DPR untuk mendapatkan masukan masyarakat terkait kinerja KPK.

“Posko pengaduan ini dibuka Senin depan agar kita mendapat masukan dari masyarakat mengenai kinerja KPK,” kata politikus Partai NasDem kepada BeritaBenar, Selasa, 13 Juni 2017.

DPR mengusulkan hak angket dengan alasan ingin mengevaluasi lembaga pemberantas korupsi itu karena selama ini KPK dinilai telah melebihi kewenangan yang dimilikinya.

Usulan penggunaan hak angket muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama KPK pada 19 April lalu.

Dalam pertemuan itu, Komisi DPR yang membidangi masalah hukum mendesak KPK supaya membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP). Namun, permintaan itu ditolak KPK.

Menurut Taufiqulhadi, hak angket KPK tidak semata-mata dilatarbelakangi kasus e-KTP. Hak angket digunakan, kata dia, untuk mengevaluasi kewenangan KPK, terutama soal penyadapan.

“KPK bukan lembaga superbody, apakah tidak akan mungkin KPK itu digunakan untuk kepentingan tertentu? Kita perlu melakukan evaluasi sehingga KPK menjadi lebih baik,” katanya.

Ia juga mengelak jika disebut hak angket untuk melindungi Ketua DPR Setya Novanto, yang diduga ikut terlibat kasus proyek pengadaan e-KTP yang diperkirakan merugikan negara Rp 2,5 triliun lebih.

“Saya orang NasDem. Tidak ada hubungan saya dengan Novanto. NasDem mendukung hak angket karena ingin adanya perbaikan terhadap KPK,” tutur Taufiqulhadi.

Hak angket ini awalnya diusung Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, dan Partai Hanura. Sedangkan, Fraksi PKS, Gerindra, PKB dan PAN, PPP, dan Demokrat menolaknya. Namun belakangan semua fraksi sepakat menggunakan hak angket.

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Jokowi

Presiden Joko “Jokowi” Widodo meminta jangan sampai ada pikiran untuk melemahkan KPK. Tapi bila ada yang perlu diperbaiki dari kinerja KPK, lembaga anti-rasuah itu harus berbenah diri.

Bagi Jokowi, KPK harus tetap kuat dan sebab Indonesia memerlukan upaya ektra serius dalam menumpas korupsi.

"Saya tidak ingin KPK lemah. Sudah. KPK harus kuat," tegasnya saat ditanya wartawan di Istana Kepresidenan.

Jokowi enggan menanggapi lebih jauh penggunaan hak angket DPR terhadap KPK yang dinilai banyak kalangan justru akan melemahkan KPK.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Presiden Jokowi menolak hak angket yang diusung DPR. Dia berharap Jokowi mengambil sikap dalam kisruh hak angket KPK.

"KPK kan enggak harus lapor ke Presiden, tapi Presiden pasti mengamati lah. Mudah-mudahan Presiden mengambil sikap," kata Agus, Sabtu pekan lalu, seperti dilansir laman Kompas.com.

‘Melemahkan KPK’

Usulan hak angket DPR sejak awal dinilai aktivis anti-korupsi kental aroma kepentingan elit politik partai tertentu untuk melindungi diri dari jeratan korupsi.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun mengatakan, sangat jelas terlihat Pansus hak angket KPK dibentuk untuk melemahkan lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

“Secara kasat mata publik bisa melihat ini untuk melemahkan KPK. Bukan pada upaya untuk menguatkan,” katanya kepada BeritaBenar.

Secara aturan penggunaan hak angket, tambahnya, juga cacat hukum. Seharusnya hak angket digunakan bukan untuk mengusut kasus hukum yang sedang ditangani KPK, tapi penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah.

“Jadi penggunaan angket ke KPK itu salah alamat. Sebab KPK juga tidak bisa diintervensi oleh pemerintah,” ujarnya.

Mengenai penilaian itu, Taufiqulhadi mengatakan publik harusnya tidak hanya melihat dari latar belakang kasus yang ada, tapi harus melihat secara lebih menyeluruh.

Menurutnya, kewenangan penyadapan yang hanya diatur lewat Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK berpotensi melanggar aturan.

“KPK tidak bisa melakukan penyadapan secara semena-mena. Tidak ada landasan hukumannya. Karena itu kami ingin agar penyadapan ini diatur lebih jelas,” ujar Taufiqulhadi.

Koalisi Tolak Hak Angket KPK

Sementara itu, Koalisi Tolak Hak Angket KPK terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil telah melaporkan sejumlah pimpinan dan anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pembentukan Pansus Hak Angket KPK.

Mereka yang dilaporkan di antaranya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, serta 23 anggota pansus hak angket KPK.

Perwakilan koalisi dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani, menjelaskan Fahri dan Fadli menjadi terlapor karena mereka dianggap tak demokratis dalam pengambilan keputusan saat memimpin rapat usulan hak angket.

Sedangkan 23 anggota Pansus Hak Angket KPK juga dilaporkan karena ikut dalam pansus menghadiri dan membahas agenda pansus tersebut. Mereka dinilai telah melanggar kode etik DPR.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.