Berkas Penyidikan Lengkap, Aktivis Pro-Kemerdekaan Papua Segera Disidangkan

Kuasa hukum Victor Yeimo tidak menerima kliennya disebut tersangka makar.
Ronna Nirmala
2021.08.10
Jakarta
Berkas Penyidikan Lengkap, Aktivis Pro-Kemerdekaan Papua Segera Disidangkan Aktivis Papua melakukan unjuk rasa memperingati kelahiran Organisasi Papua Merdeka, di Surabaya, pada 1 Desember 2020.
AFP

Kepolisian Daerah Papua pada Selasa menyatakan berkas pemeriksaan aktivis pro-kemerdekaan Papua, Victor Frederik Yeimo, telah lengkap dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya memasuki tahapan persidangan. 

Yeimo, ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), organisasi yang menuntut referendum kemerdekaan untuk wilayah paling timur Indonesia itu, saat ini berada di Rumah Tahanan Satuan Brimob Papua sambil menunggu jadwal persidangan dari Kejaksaan Negeri Jayapura, kata Juru Bicara Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal. 

“Sudah P21 (lengkap), selanjutnya Kejaksaan Negeri Jayapura yang akan menentukan jadwal persidangan,” kata Kamal kepada BenarNews, Selasa. 

Kepolisian menetapkan Yeimo sebagai tersangka tindakan makar dan penghasutan yang menimbulkan keonaran di masyarakat terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat yang menewaskan sedikitnya 40 orang dan melukai puluhan lainnya pada 2019.

Selain itu, Yeimo juga didakwa dengan pasal perusakan lambang negara, pencurian, hingga penyelundupan senjata. Bila terbukti bersalah, Yeimo bisa mendapatkan hukuman penjara dua tahun sampai seumur hidup. 

Yeimo ditangkap aparat keamanan pada Mei 2021 di Jayapura atas tuduhan memimpin aksi protes yang di mana dia berpidato menuntut referendum untuk Papua, kata kepolisian. 

Kuasa hukum Yeimo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Gustav Kawer, mengatakan kliennya tidak memenuhi syarat untuk dikenakan pasal makar karena tidak ada bukti tuntutan Papua merdeka maupun penyerangan lembaga negara dalam demonstrasi dua tahun silam.

“Tidak ada kegiatan yang menyerang negara. Hanya demo dalam konteks bagaimana penghapusan diskriminasi rasial. Jadi kalau dikenakan pasal makar, pasal penghasutan, dan melawan kekuasaan jadi jauh sekali bagi kami,” kata Gustav melalui sambungan telepon. 

“Seharusnya dakwaannya dikurangi,” tambahnya. 

KNPB, organisasi yang dipimpin Yeimo, bukanlah kelompok bersenjata melainkan organisasi sipil Papua yang memperjuangkan referendum dengan opsi kemerdekaan untuk Papua. 

Namun polisi mengklaim KNPB bersama kelompok-kelompok lain termasuk gereja, media, dan mahasiswa Papua berkolaborasi dalam gerakan separatisme Papua.

Adriana Elisabeth, pengamat konflik Papua dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), mengatakan dakwaan yang diberikan kepada Yeimo tidak sepenuhnya karena insiden 2019, tapi juga dari rekam jejak tersangka yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Papua. 

“Yeimo memang relatif konsisten bersuara soal masalah Papua sejak lama, dia terlibat di organisasi dan punya peran signifikan sebagai juru bicara, dia punya jejaring kuat baik dalam negeri hingga di internasional,” kata Adriana kepada BenarNews. 

“Kalau dari track record-nya memang mudah sekali dituduhkan dengan berbagai pasal itu,” ujarnya.

Adriana menambahkan pendakwaan terhadap Yeimo itu juga sebagai buntut dari penetapan gerakan separatis sebagai terorisme sehingga menjadi tidak substantif dan berpotensi melanggar HAM. 

“Setiap warga negara punya hak untuk menyuarakan pendapatnya, tapi bagi para aktivis Papua, terutama setelah ada label separatis sebagai teroris, ideologi itu akan selalu dicap sebagai propaganda, membahayakan negara,” kata Adriana. 

Kerusuhan di Papua dan Papua Barat pada Agustus – September 2019 dipicu oleh perlakuan rasis dari aparat dan sejumlah organisasi massa lokal terhadap mahasiswa Papua di asrama mereka di Surabaya pada 17 Agustus tahun itu.

Usai kerusuhan, Yeimo sempat melarikan diri ke Papua Nugini dan kembali lagi ke Jayapura pada September 2020. 

Sakit dada

Sementara itu, kuasa hukum Yeimo meminta kejaksaan untuk memeriksa kesehatan kliennya setelah dilaporkan adanya keluhan di bagian dada dan batuk darah. 

“Kondisinya sekarang sedang sakit, dia mengeluh di bagian dada dan sempat ada batuk darah tapi sampai sekarang tidak dibawa berobat oleh instansi yang menahan,” kata Gustav. 

Pihaknya juga mendesak agar Yeimo dipindahkan dari rutan kepolisian ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan karena buruknya sanitasi dan penunjang kesehatan yang dikhawatirkan akan memperburuk kondisi kesehatan kliennya itu. 

“Sirkulasi udara tidak bagus, ruangan lembab dan lokasinya dekat septic tank, dampaknya buruk sekali untuk kesehatan. Makan juga begitu, tidak diantar rutin dan makanan yang diberikan polisi tidak penuhi standar kesehatan,” katanya.

Yeimo langsung mendekam di tahanan kepolisian sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum mengkritik lambatnya proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian yang menyebabkan proses hukum terhadap kliennya menjadi berlarut-larut. 

Gustav memprediksi persidangan akan dilakukan kejaksaan dalam rentang 1-2 minggu ke depan. “Kalau dari polisi prosesnya cepat, seharusnya sekarang sudah bisa sidang,” katanya. 

Tahun lalu, sedikitnya 13 aktivis dan pelajar Papua dihukum karena menaikkan Bintang Kejora, bendera kelompok separatis, dalam unjuk rasa pada 2019 menuntut referendum sebagai protes secara nasional atas perlakuan rasis yang diterima warga Papua. Mereka dihukum antara sembilan hingga 11 bulan penjara dengan dakwaan makar.

Sorotan internasional

Adriana dari LIPI mengingatkan aparat penegak hukum untuk memastikan pemenuhan keadilan dalam penyelesaian kasus Yeimo yang memiliki jejaring kuat dengan organisasi HAM internasional. 

“Bila ditemukan celah yang tidak humanis, sekecil apapun itu, akan langsung memicu kritik atau protes kepada pemerintah Indonesia. Ini akan sangat tricky, apalagi kabarnya Yeimo juga sedang sakit. Itu saja sudah bisa menjadi satu rambu bagi mereka,” kata Adriana. 

Pengadilan, sambung Adriana, diharapkan bisa membedakan dakwaan yang ditujukan kepada Yeimo sebagai juru bicara sebuah organisasi dengan dugaan keterlibatannya dalam kerusuhan 2019. 

“Pengadilan harus adil, tidak boleh dimanipulasi. Perannya sebagai jubir dengan dugaan kekerasan harus dibedakan. Yeimo harus diperlakukan sebagai individu yang punya hak hidup juga,” katanya. 

Sepanjang 2021, Amnesty International Indonesia mencatat sedikitnya 31 tahanan dikenakan pasal-pasal makar hanya karena mengekspresikan pandangan politiknya. Di antaranya adalah 13 anggota KNPB yang sudah dibebaskan namun berstatus wajib lapor, lainnya adalah enam tahanan di Sorong dan tiga orang aktivis KNPB di Sorong.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.