Narapidana Guantanamo asal Asia Tenggara Muncul di Pengadilan Militer AS

Hambali meminta pengacara Indonesia ditambahkan ke dalam tim pembelanya.
John Bechtel
2021.08.30
Fort Meade, Maryland
Narapidana Guantanamo asal Asia Tenggara Muncul di Pengadilan Militer AS Dalam foto tertanggal 29 Agustus 2021 dan telah direview oleh pejabat militer AS, bendera –bendera dikibarkan setengah tiang untuk menghormati para korban yang tewas dalam serangan teroris di Afghanistan pada 26 Agustus, di luar fasilitas militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.
AP

Penuntutan terhadap tiga tahanan dan tersangka teror asal Asia Tenggara dimulai pada Senin (30/8) ketika trio yang ditahan oleh Amerika Serikat selama 18 tahun tersebut muncul di ruang pengadilan militer di Pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Berjenggot, menggunakan masker, dan mengenakan kemeja dan celana hitam atau putih, tiga pria yang dituduh terlibat pemboman dahsyat di Indonesia yang terkait al-Qaeda duduk dengan bebas tetapi di bawah penjagaan ketat. Setelah proses dimulai, seorang hakim militer AS mempertanyakan apakah mereka puas dengan perwakilan hukum mereka.

Encep Nurjaman – warga negara Indonesia yang lebih dikenal sebagai Hambali, yang dituduh mendalangi Bom Bali 1, menjawab dengan mengatakan ia ingin agar seorang pengacara Indonesia ditambahkan ke tim pembelanya.

“Saya ingin diwakili oleh seorang pengacara Indonesia,” kata Hambali kepada Komandan Hayes Larsen, hakim militer, melalui seorang penerjemah.

Bom Bali 1 mengacu pada aksi pemboman sebuah klub malam di Kuta Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang, yang dilakukan oleh kelompok militan Jemaah Islamiyah, jaringa al-Qaeda untuk Asia Tenggara.

BenarNews mengikuti persidangan tersebut dari jarak jauh di pangkalan militer AS di dekat Washington, melalui layanan yang disediakan oleh Kantor Komisi Militer AS.

Persidangan dakwaan ini seharusnya dilakukan pada bulan Februari tetapi ditunda karena kekhawatiran terkait pandemi COVID-19.

Pada tahun 2017, pemerintahan Donald Trump mengumumkan bahwa mereka berencana untuk mengajukan sidang tuduhan terkait terorisme terhadap Hambali. Dan pada Januari 2021, delapan hari setelah Presiden Joe Biden dilantik sebagai panglima tertinggi, Kantor Komisi Militer mengumumkan bahwa Hambali dan dua warga Malaysia itu akan diadili di depan pengadilan militer.

Kasus terhadap ketiga pria itu adalah yang pertama terjadi di Guantanamo dalam tujuh tahun terakhir, menurut New York Times.

Ketiganya termasuk di antara 39 narapidana yang tersisa di penjara pangkalan Angkatan Laut AS itu, demikian menurut sejumlah laporan. Pada puncak perang AS melawan teror setelah serangan 9/11 oleh al-Qaeda di New York dan Washington, penjara militer itu menahan hampir 800 tersangka teroris dari seluruh dunia.

Lima tahanan lain yang dituduh merencanakan dan membantu serangan di daratan Amerika 20 tahun lalu itu didakwa pada Mei 2012, tetapi kasus mereka masih dalam tahap praperadilan, dengan tanggal persidangan belum dijadwalkan, demikian menurut laporan Associated Press

Masalah penerjemah

Sidang hari Senin dimulai dengan awal yang tidak mulus ketika pengacara untuk Hambali dan dua terdakwa lainnya asal Malaysia, Nazir Bin Lep dan Farik Bin Amin mempertanyakan netralitas dan kualitas penerjemah yang disediakan oleh pihak militer Amerika.

Pengacara Hambali, James Hodes, meminta agar persidangan tersebut direkam.

"Saya bisa memberikan ponsel saya dan mereka bisa mulai merekam," ujar Hodes.

Ia kemudian berargumen bahwa penterjemah untuk bahasa Indonesia harus diganti karena diduga penterjemah tersebut berpihak.

“Penerjemah Indonesia telah membuat pernyataan bahwa laki-laki ini semua adalah teroris dan harus dibunuh,” kata Hodes kepada hakim. “Itu hanya salah satu dari sejumlah alasan lainnya.”

Komentar itu mengikuti salah satu dari komentar Hodes yang menyatakan keprihatinannya terhadap seorang penerjemah yang berinteraksi dengan para terdakwa yang duduk dengan para jaksa, memimpin hakim, Komandan Larson, untuk menanggapi: "Hari ini bukan untuk itu."

Pengacara Christine Funk menyebut kliennya, Farik bin Amin, mengeluhkan kualitas penerjemahan dalam persidangan itu.

Funk mengatakan kliennya tidak mahir berbahasa Inggris tetapi "dipaksa untuk mendengarkan dua bahasa," kata Funk.

Hakim meminta pengacara untuk "merespons secara perlahan sehingga kami bisa mendapatkan interpretasi yang akurat."

"Saya ingin memastikan bahwa terdakwa memahami semua yang terjadi," kata Larsen.

Dakwaan yang diberikan kepada mereka termasuk konspirasi – jaksa menuduh bahwa terdakwa berkonspirasi dengan pemimpin al-Qaeda Osama bin Laden dan lainnya untuk melakukan serangan teroris di seluruh Asia Tenggara dan di tempat lain. Hambali dikatakan telah bertemu Osama pada tahun 1996 di Afghanistan, kata AS.

Hambali ditangkap di Thailand pada Agustus 2003 bersama Mohammad Nazir Lep dan Mohd Farik Bin Amin. Mereka dikirim ke "situs hitam" rahasia yang dioperasikan melalui jaringan penjara internasional CIA, menurut penyelidikan Senat AS, sebelum dipindahkan ke penjara di Teluk Guantanamo pada September 2006.

Hambali yang disebut sebagai "Osama Asia Tenggara," menghadapi delapan tuduhan teror terkait dengan bom Bali, sementara dua orang Malaysia tersebut menghadapi sembilan tuduhan.

Semua dakwaan terhadap ketiganya tidak berakibat padahukuman mati.

Persidangan pada hari Senin itu diakhiri tanpa adanya dakwaan terhadap ketiganya dan persidangan tersebut akan dilanjutkan pada Selasa pukul 9 pagi waktu setempat.

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.