Hasil Rekapitulasi Suara Resmi Pilkada Tak Berbeda dari Hitung Cepat

Pengamat menilai kepastian hasil Pilkada serentak secara tidak langsung menguntungkan Jokowi dalam pemilihan presiden 2019.
Arie Firdaus
2018.07.09
Jakarta
180709_ID_Election_1000.jpg Petugas pemungutan suara sebuah TPS di Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyiapkan seekor kambing untuk undian bagi warga yang mencoblos saat Pilkada, 27 Juni 2018.
Kusumasari Ayuningtyas/BeritaBenar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2018, dimana hasilnya para calon yang unggul dalam hitung cepat sejumlah lembaga survei tetap menjadi pemenang.

"Tidak ada (perubahan)," kata komisioner KPU Ilham Saputra kepada BeritaBenar, Senin, 9 Juli 2018.

Mereka yang unggul dalam hitung cepat Pilkada antara lain Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum di Jawa Barat, Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen Zubair di Jawa Tengah, dan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak di Jawa Timur, juga menang dalam hitungan resmi.

Merujuk data KPU, Ridwan meraup 32,88 persen suara; Ganjar mendapatkan 58,78 persen; serta Khofifah memeroleh 53,55 persen.

Menurut Ilham, hampir semua daerah kini telah menyerahkan rekapitulasi suara ke KPU pusat.

Dari 17 provinsi yang menggelar Pilkada, hanya Papua yang belum menyerahkan hasil rekapitulasi suara karena masih ada kabupaten yang belum menggelar pencoblosan.

Sedangkan dari 154 kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada, 129 di antaranya sudah menyerahkan ringkasan akhir perhitungan suara, termasuk dua kabupaten di Papua: Jayawijaya dan Mimika, yang disebut KPU sempat akan menunda penyerahan laporan perhitungan suara.

"Rekap di Jayawijaya dan Mimika sudah selesai," tambah Ilham.

Adapun terkait pemilihan di Kabupaten Paniai, Papua, yang belum digelar lantaran keamanan, Ilham belum dapat memastikan waktu pelaksanaan.

Ketika ditanya apakah akan digelar bersamaan dengan daerah lain pada 2020, ia hanya menukas singkat.

"Masih menunggu koordinasi dengan pemerintah daerah soal anggaran dan keamanan," ujarnya.

Ilham tidak merinci kapan para pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak itu akan ditetapkan secara resmi sebagai pemenang Pilkada.

KPU, terangnya, masih akan menunggu putusan sengketa Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan

Merujuk laman Mahkamah Konstitusi, setidaknya 22 gugatan Pilkada telah didaftarkan hingga Senin sore.

Gugatan, antara lain, berasal dari Pilkada Tegal, Jawa Tengah; Pare-Pare, Sinjai, dan Bantaeng di Sulawesi Selatan; Biak Numfor dan Puncak Papua di Papua; serta Rote Ndao dan Manggarai di Nusa Tenggara Timur.

Adapula gugatan yang datang dari Kota Gorontalo, Gorontalo; Madiun, Jawa Timur; Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara; Banyuasin, Sumatera Selatan; Padangpanjang, Sumatera Barat; Subulussalam, Aceh; Pulang Pisau, Kalimantan Tengah; Serang, Banten.

Sedangkan di Pilkada Bangkalan, Madura; Cirebon, Jawa Barat; dan Baubau, Sulawesi Tenggara; gugatan didaftarkan oleh dua pasangan calon yang kalah dalam pemilihan.

Juru bicara MK, Fajar Laksono tidak merinci kapan gugatan tersebut kemudian akan disidangkan.

"Yang pasti, aturan memberi waktu selama 45 hari (penanganan sengketa pilkada)," ujarnya.

Pendaftaran gugatan sendiri, tambah Fajar, masih akan dibuka hingga Rabu depan, 11 Juli 2018.

Selanjutnya, kelengkapan berkas yang telah masuk diperiksa hingga 17 Juli. Pemohon juga diberi tenggat hingga 20 Juli, andaikata ditemukan kekurangan dalam berkas yang mereka kirim, untuk kemudian berkas yang dinyatakan lengkap akan didaftarkan ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Nanti baru hakim memutuskan apakah menolak atau menerima perkara," jelas Fajar.

Menurut aturan MK, sengketa Pilkada yang dapat digugat adalah jika ditemukan selisih 0,5 hingga 2 persen dari total suara sah, tergantung jumlah penduduk. Semakin besar penduduk, maka selisih suara pun kian kecil.

Daerah dengan penduduk kurang dari dua juta jiwa, misalnya, selisih suara maksimal untuk mendaftarkan gugatan ke MK adalah sebesar 2 persen. Provinsi dengan 2-6 juta jiwa penduduk, membutuhkan selisih maksimal 1,5 persen.

Lalu daerah berisi 6-12 juta jiwa, selisih suara diwajibkan 1 persen, dan provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta diwajibkan memiliki selisih suara maksimal 0,5 persen.

Menilik prasyarat tersebut, ketiga provinsi di Jawa yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang memiliki penduduk lebih 12 juta secara teoritis tak bisa mendaftarkan gugatan ke MK karena selisih antara pemenang dan calon lain di atas 0,5 persen.

Menguntungkan Jokowi

Pengamat politik Exposit Strategic, Arif Susanto, menilai kepastian hasil Pilkada serentak itu secara tidak langsung akan menguntungkan Joko "Jokowi" Widodo dalam pemilihan presiden 2019.

"Peluangnya (menang) meningkat," kata Arif.

Hal itu, terang Arif, karena beberapa calon yang menang telah menyatakan dukungan langsung seperti Ridwan Kamil dan Khofifah.

"Mereka bisa menjadi pengarah suara dalam pemilihan nanti," tambahnya.

Kendati telah beroleh beberapa dukungan, Jokowi sejauh ini belum memastikan calon wakil presidennya.

Johnny G Plate, Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem), salah satu partai koalisi pendukung Jokowi, mengatakan calon pendamping presiden petahana itu akan membuat gempar Indonesia.

"Clue-nya, pasti diterima dengan senang hati oleh semua partai koalisi," katanya, dikutip dari laman Detik.com.

"Ini adalah tokoh yang profesional, dari partai politik ataupun non-partai politik. Tokoh yang hebat."

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dalam pernyataan tertulis menyatakan, pengumuman nama calon wakil Jokowi menunggu waktu yang tepat.

“Pengumuman dilakukan pada momentum tepat, dan dalam cuaca yang cerah, secerah ketika matahari terbit dari timur. Jadi tunggu saja dan sabar," katanya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.