Ratna Sarumpaet Ditetapkan sebagai Tersangka

Pengamat politik menilai kebohongan Ratna itu berpengaruh negatif bagi pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga.
Arie Firdaus
2018.10.04
Jakarta
20181004-ID--Ratna-Sarumpaet_1000.jpg Seorang warga menonton jumpa pers Ratna Sarumpaet di laman Youtube, mengenai pengakuannya telah membohongi publik dengan mengatakan ia dianiaya padahal lebam di mukanya disebabkan karena operasi plastik, di Jakarta, 4 Oktober 2018.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Diperbarui Kamis, 4 Oktober 2018, pada 23:00 WIB

Polda Metro Jaya, pada Kamis, 4 Oktober 2018 malam, menetapkan Ratna Sarumpaet (69) sebagai tersangka atas kasus hoaks, sesaat setelah menangkap aktivis tersebut di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang.

"Sudah tersangka," kata Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, seperti dikutip di detikcom.

Ratna  mengatakan keberadaannya di bandara bukan untuk kabur setelah sehari sebelumnya ia mengakui telah menyebarkan berita bohong mengenai penganiayaan dirinya oleh sekelompok orang yang menyebabkan mukanya lebam. Ia kemudian mengakui bahwa bengkak di mukanya tersebut adalah kerena operasi plastik.

Kepada media, Ratna mengatakan ia hendak terbang ke Chile untuk menghadiri konferensi penulis naskah teater internasional, ketika diamankan polisi.

"Saya ini dikirim oleh Dinas Pariwisata DKI. Jadi saya yang mendanai semuanya Gubernur, kantor Gubernur," kata Ratna dikutip dari detikcom.

‘Tetap diproses hukum’

Beberapa jam sebelumnya pada Kamis siang, Mabes Polri mengatakan kasus Ratna akan tetap diproses walaupun yang bersangkutan telah meminta maaf.

"Tidak masalah minta maaf, tapi proses hukum akan tetap berlanjut," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto kepada BeritaBenar.

Menurut Setyo, langkah lanjutan diambil kepolisian menyusul masuknya lima laporan mengenai dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Ratna menjadi salah satu pihak yang dilaporkan, selain beberapa tokoh politik lain seperti calon presiden Prabowo Subianto; politikus Partai Gerindra – Fadli Zon dan Rachel Maryam; serta Koordinator Juru Bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Ihwal sama disampaikan juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono. Ia hanya mengatakan penyidik terlebih dahulu memanggil semua pihak sebelum menetapkan tersangka.

Mengenai kemungkinan Ratna menjadi pesakitan dan disematkan status tersangka, Argo enggan berspekulasi.

Berdasarkan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebar hoaks atau berita bohong dapat dijerat dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

Kronologi kejadian

Kabar bohong penganiayaan Ratna, aktivis dan seniwati yang kerap lantang mengkritik pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu bermula setelah foto Ratna dengan muka lebam menyebar di khalayak ramai pada awal Oktober.

Ia mengaku telah dianiaya tiga orang tidak dikenal pada 21 September 2018 di kawasan Bandar Udara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, usai menghadiri sebuah acara.

Gaung kabar tersebut kemudian membesar setelah Fadli Zon dan politikus Partai Gerindra lain, Rachel Maryam, menyuarakan dukungan terhadap Ratna yang juga adalah anggota tim kampanye nasional pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Adapula Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera yang menilai penganiyaan terhadap Ratna itu sebagai sikap yang melukai demokrasi Indonesia.

Bahkan, Prabowo Subianto turut mengecam aksi itu dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta, dengan menyebut aksi tersebut sebagai wujud pelanggaran hak asasi manusia.

"Kami prihatin telah terjadi aksi kekerasan terhadap salah satu pimpinan badan pemenangan kampanye kami yaitu Ibu Ratna Sarumpaet," ujar Prabowo, Selasa malam.

Sejumlah pihak lantas mendesak Ratna melaporkan aksi penganiayaan ke kepolisian. Namun Fadli Zon berdalih, Ratna mengalami trauma sehingga tak berani melapor ke polisi.

Belakangan, kepolisian bergerak menelusuri dugaan penganiayaan dan mendapati fakta bahwa lebam di wajah Ratna bukan disebabkan penganiayaan, melainkan efek operasi plastik.

Operasi itu dilakukan di sebuah klinik kecantikan di Jakarta pada 21 September 2018.

Tak lama setelah aksinya terbongkar, Ratna lantas mengakui bahwa dirinya berbohong telah dianiaya.

"Jadi tidak ada penganiayaan. Itu hanya khayalan entah diberikan setan-setan mana dan berkembang seperti itu," terang Ratna kepada wartawan dalam jumpa pers, Rabu lalu.

Dahnil saat dikonfirmasi, memohon maaf karena Prabowo telah terlibat dalam aksi kebohongan yang dibangun Ratna.

Menurutnya, Prabowo dan berbagai pihak lain semata-mata adalah korban kebohongan.

"Kami semua korban," ujar Dahnil.

Akibat perbuatannya, lanjut Dahnil, Ratna kini sudah dipecat sebagai juru kampanye Prabowo-Sandiaga Uno.

"Perintah langsung dari Pak Prabowo," tambahnya.

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang mengusung Jokowi sebagai calon presiden dalam pemilihan April 2019, berharap hoaks dan fitnah seperti yang dilakukan Ratna tidak terulang lagi.

"Kita mendambakan pemilu yang demokratis. Apa yang disampaikan Pak Prabowo soal narasi penganiayaan Ratna Sarumpaet sebagai pintu masuk serangan ke Pak Jokowi tidak boleh terjadi lagi," ujar Hasto, dalam keterangan tertulisnya.

Dampak elektoral

Pengamat politik Universitas Airlangga, Kacung Maridjan, menilai kebohongan Ratna itu dapat memberi pengaruh negatif bagi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Karena dianggap tidak berhati-hati," kata Kacung. “Jadi menurut saya, akan memberikan dampak yang kurang bagus bagi elektabilitas Prabowo."

Adapun pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai kepolisian sudah bersikap tepat dengan melanjutkan penyelidikan kasus, meskipun Ratna telah meminta maaf secara terbuka.

Pasalnya, lanjut Suparji, kebohongan Ratna tersebut berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan antargolongan karena Ratna berstatus sebagai juru kampanye pasangan Prabowo-Sandiaga.

"Polisi harus mencaritahu apa motif jahatnya, ujar Suparji, sembari menambahkan bahwa Ratna bisa dijerat dengan menggunakan UU ITE.

Versi ini telah diperbarui dengan perkembangan terbaru sehubungan dengan ditetapkannya Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.