HRW: Penggerebekan LGBT Perparah Penyebarluasan HIV
2018.07.02
Jakarta

Penggerebekan dan penutupan tempat berkumpul kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dinilai turut memperparah penyebarluasan virus HIV (human immunodeficiency virus) di Indonesia.
Human Rights Watch (HRW) dalam laporan terbaru yang diluncurkan, Senin, 2 Juli 2018 menyebutkan jumlah penderita di kalangan gay, bahkan telah meningkat lima kali lipat dalam dalam delapan tahun, dari hanya lima persen pada 2007.
"Itu akan sangat merusak Indonesia. Jadi penggerebekan kelompok LGBT di tempat privat mereka itu harus dihentikan," kata peneliti HRW, Andreas Harsono, kepada BeritaBenar.
Selama ini, terang Andreas, tempat berkumpul kelompok LGBT kerap dimanfaatkan para aktivis dan penyuluh sebagai titik sosialisasi, konseling, atau tes HIV.
"Tapi sejak ditangkapi, sudah tidak ada lagi. Tingkat jangkauan (sosialisasi, konseling, dan tes) pun menurun," ujarnya.
Ia mencontohkan tingkat jangkauan sosialisasi, konseling, dan tes di wilayah Jakarta yang turun drastis sejak dua tahun terakhir, atau sejak penggerebekan titik kumpul kelompok LGBT mulai marak dilakukan.
Kini, jumlah peserta disebut tak lebih dari 200 orang per bulan. Padahal dua tahun lalu, terang Andreas, peserta bisa mencapai 600 hingga 700 orang.
"Jadi berhentilah menggerebek dan menangkapi para LGBT. Jika tidak tingkat jangkauan sosilisasi dan kontrol terhadap HIV akan terus menurun," tambahnya.
"Dan itu mungkin membawa Indonesia 20-30 tahun lalu, ke 1980-an. Ketika virus HIV masih dianggap baru."
Sepanjang 2017, kepolisian Indonesia -- tidak jarang bersama kelompok ormas Islam -- memang menggerebek sejumlah sauna, kelab malam, kamar hotel, salon, bahkan kediaman pribadi yang dicurigai sebagai titik kumpul kaum LGBT.
Sekitar 300 orang diamankan dari rangkaian penggerebekan yang disebut HRW sebagai bentuk "kepanikan moral" tersebut.
Sulitnya menjangkau kaum LGBT sejak ramai penggerebekan pun diakui salah seorang penyuluh, Ningrat (47).
"Penutupan kelab malam itu sungguh merugikan. Padahal hanya di tempat itu kami dapat bertemu dengan kelompok LSL (Lelaki Seks Lelaki),” terang Ningrat, yang seorang transgender, dalam laporan itu.
"Kami mengandalkan kelab malam karena kami tahu di sana orang-orang yang sangat merahasiakan seksualitas mereka sekalipun, bisa merasa aman."
Kian dipinggirkan
Aktivis LGBT, Dede Oetomo, sejalan dengan kesimpulan laporan HRW, yang menilai maraknya penggerebekan turut memperparah penyebarluasan HIV di Tanah Air.
Pasalnya, rangkaian tindakan represif itu, membuat kaum LGBT kini kian terpinggirkan dan terancam.
"Sebelum adanya penggerebekan saja sudah susah menjangkau mereka. Apalagi sekarang, membuat mereka jadi lebih susah dijangkau," kata Dede saat dihubungi.
Maka, lanjut Dede, bukan tidak mungkin angka penderita HIV kini lebih besar daripada yang dirilis HRW.
"Mungkin bisa hampir 50 persen (penderita HIV di kalangan gay)," tambahnya.
Perihal tindakan yang harus ditempuh agar HIV tidak terus menyebarluas di masa mendatang, Dede hanya menjawab diplomatis.
Pasalnya, terangnya, pemerintah yang semestinya menjadi pihak yang paling berperan tidak pernah menunjukkan itikad baik dalam menangkal penyebarluasan HIV di tengah masyarakat.
"Seharusnya ini menjadi momentum mengingatkan bahaya HIV. Tapi pemerintah selama ini tidak pernah menjadi ‘wasit’ yang baik bagi kelompok LGBT," katanya, memberikan analogi.
Juru bicara Kementerian Kesehatan, Widyawati, enggan berkomentar banyak terkait laporan HRW serta tanggapan Dede Oetomo.
"Saya koordinasi dahulu," ujar Widyawati lewat pesan singkat.
Sempat diuji materi
Selain lewat tindakan represif seperti penggerebekan dan penangkapan, tekanan terhadap kelompok LGBT juga datang lewat permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada penghujung tahun lalu, sejumlah pihak menggugat pasal tentang perzinaan dan pencabulan, dengan harapan bisa menjerat para pelaku seks di luar nikah dan seks sesama jenis.
Namun majelis hakim konstitusi menolak uji materi tersebut dengan alasan permohonan "salah alamat".
Dalam pertimbangannya, seorang hakim konstitusi Maria Farida menilai MK tidak dapat merumuskan tindak pidana baru dengan mengubah pasal-pasal yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"MK tidak boleh masuk ke ranah itu," ujar Maria, ketika itu.