'Berjudi', Pasangan Suami Istri Kristen Dicambuk di Aceh

Sepasang pria dan perempuan lainnya yang terbukti bermesraan tanpa ikatan perkawinan dicambuk masing-masing 23 kali.
Nurdin Hasan
2018.02.27
Banda Aceh
180227_ID_Aceh_1000.jpg Sejumlah warga mengabadikan dengan gawai ketika Tjia Nyuk Hwa dicambuk enam kali di halaman Masjid Babussalam di Banda Aceh, 27 Februari 2018.
Nurdin Hasan/BeritaBenar

Perempuan 45 tahun itu berusaha menutup wajahnya dengan tangan ketika digiring dua petugas Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah wanita, untuk menaiki panggung yang telah disiapkan di halaman Masjid Babussalam di Banda Aceh, Selasa, 27 Februari 2018.

Sesekali Tjia Nyuk Hwa alias Sulus menutup wajah dengan jilbab putih yang dikenakannya meski dia beragama Kristen.

Ia bersama suaminya dan seorang lainnya menghadapi hukuman cambuk hari itu karena melakukan permainan yang melibatkan uang di sebuah arena permainan anak-anak, hal yang dimasukkan dalam kategori berjudi, yang merupakan pelanggaran atas syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Sang algojo yang menutup seluruh tubuhnya dengan jubah dan menghunus rotan sepanjang satu meter telah menunggu di panggung.

Di kerumunan sekitar 300-an warga yang memadati halaman masjid, sejumlah perempuan muda yang menggendong bayi berbincang serius.

“Sayang juga ya dicambuk,” ujar seorang dari mereka.

“Mudah-mudahan tidak terjadi terhadap keluarga kita,” ujar perempuan lainnya,

Puluhan warga – termasuk sejumlah wisatawan dari Malaysia –  yang berada di sekitar panggung mengangkat gawai mereka untuk mengabadikan prosesi hukuman perempuan itu.

Aba-aba segera diberikan seorang jaksa di atas panggung melalui pengeras suara. Setiap hitungan, sabetan demi sabetan rotan mendarat di punggung Tjia, yang berusaha tegar, hingga tuntas tujuh kali cambukan.

Kemudian, Dahlan Silitonga (61) yang tak lain adalah suami Tjia, dinaikkan ke panggung. Dia dicambuk enam kali. Usai menjalani hukuman, Dahlan berusaha tersenyum ke arah penonton saat digiring turun dari panggung.

Majelis hakim Mahkamah Syari’yah Banda Aceh menghukum Tjia dan Dahlan delapan kali cambukan, 21 Januari lalu.

Tjia telah menjalani penahanan selama sebulan, sehingga hukumannya dikurangi satu kali cambuk. Sedangkan, Dahlan telah ditahan dua bulan.

Permainan ‘ikan gila’

Pasangan suami istri itu ditangkap bersama sejumlah warga lain saat polisi menggerebek Funland, sebuah arena permainan anak-anak, di kawasan Peunayong, Banda Aceh, pada 7 November 2017 lalu.

Menurut polisi ketika itu, para tersangka membeli sejumlah koin lewat kasir, lalu duduk di meja seafood paradise atau permainan “ikan gila”.

Pemain harus berusaha meraih sebanyak mungkin poin sehingga akan memperoleh tiket yang bisa ditukar dengan barang atau kupon. Lalu, kupon tersebut bisa diuangkan.

Seafood paradise menggunakan tiket dan biasanya dimainkan orang dewasa. Indikasi judi kuat, karena tiket bisa diganti dengan voucher yang dapat diuangkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKB Taufik, seperti dikutip dari laman Serambi Indonesia.

Selain Tjia dan Dahlan, seorang terpidana yang terkait permainan itu juga dicambuk. Dia adalah Ridwan MR yang disabet 19 kali dari vonis 22 kali cambukan. Usai dicambuk, dia sempat menyalami algojo.

Ridwan dijerat dengan pasal memfasilitasi permainan judi karena dia bekerja di Funland sehingga hukumannya lebih berat dari Tjia dan Dahlan yang hanya sebagai pemain.

“General manajer Funland masih dalam proses persidangan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Ricky Febriandi, seraya menambahkan beberapa pemain game itu sudah dicambuk pada 19 Januari lalu.

Ricky menyatakan Tjia dan Dahlan memilih untuk menundukkan diri pada Qanun Jinayat sejak proses penyidikan di kepolisian.

“Mereka membuat surat pernyataan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun,” katanya.

Dalam qanun (peraturan daerah) itu, warga non-Muslim yang melakukan pelanggaran bersama orang Islam memang dibolehkan memilih untuk tunduk pada aturan syariat atau ikut proses hukum yang berlaku secara nasional.

Pasangan Dahlan dan Tjia merupakan non-Muslim kelima dan keenam yang dicambuk di Aceh.

Pada 19 Januari lalu, Jono Simbolon yang beragama Kristen dicambuk 36 kali karena terbukti menjual minuman keras.

Dua pria keturunan Tionghoa beragama Budha dicambuk sembilan dan tujuh kali di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Maret 2017, karena bermain judi sabung ayam.

Sebelumnya, seorang perempuan beragama Kristen dicambuk 28 kali di Kabupaten Aceh Tengah, pada April 2016, karena menjual minuman keras.

Ridwan MR bersalaman dengan algojo usai dicambuk 19 kali di Banda Aceh, 27 Februari 2018. (Nurdin Hasan/BeritaBenar)
Ridwan MR bersalaman dengan algojo usai dicambuk 19 kali di Banda Aceh, 27 Februari 2018. (Nurdin Hasan/BeritaBenar)

Wisatawan Malaysia

Eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap sepasang pria dan perempuan yang terbukti saling bermesraan, tanpa ikatan perkawinan.

Muzakkir dan Cut Hasmidar – keduanya berusia 40-an tahun dicambuk masing-masing 23 kali dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebanyak 25 kali cambukan.

“Ayo cambuk lebih keras lagi biar tahu rasa,” teriak seorang pria dari kerumunan warga, walaupun algojo yang merupakan anggota polisi syariah tak terpengaruh.

Pelaksanaan eksekusi cambuk kali ini juga disaksikan 27 wisatawan dari Malaysia yang sejak tiga hari lalu berada di Banda Aceh.

“Kami beruntung bisa menyaksikan hukuman cambuk. Ini bagus karena bisa menjadi pembelajaran bagi orang lain. Kalau di Malaysia, hukuman cambuk dilakukan tertutup,” kata Mohd. Syukri, ketua rombongan turis dari negara bagian Terengganu.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dalam sambutannya menyatakan eksekusi cambuk merupakan komitmennya dalam menegakkan syariat Islam di ibukota provinsi Aceh itu.

''Mulai dari maksiat, maisir atau judi, khamar atau minuman keras, pelanggaran apa saja dalam syariat Islam kalau ditemukan pasti akan dikenakan hukuman,'' katanya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.