Empat Perempuan dan 17 Laki-laki Dicambuk Karena Melanggar Hukum Syariat Islam
2015.06.12

Sebanyak empat perempuan dan 17 laki-laki dicambuk dengan rotan di empat lokasi terpisah dalam dua hari terakhir di Aceh, karena terbukti melanggar syariat Islam yang diberlakukan secara parsial di provinsi paling barat Indonesia itu.
Empat perempuan dan tiga pasangan mereka dicambuk di halaman Masjid Al Badar, Gampong Kota Baru, ibukota Banda Aceh, setelah pelaksanaan shalat Jumat, 12 Juni.
Ketujuh terpidana cambuk yang terbukti berbuat mesum (pasangan berdua-duanya di tempat sunyi tanpa ikatan perkawinan) dieksekusi empat hingga enam kali setelah dipotong dua bulan masa tahanan yang dikalkulasikan dengan dua kali cambuk.
Satu persatu mereka dinaikkan ke panggung untuk menjalani hukuman cambuk oleh algojo dari polisi syariah yang menutup seluruh tubuhnya dengan jubah.
Prosesi eksekusi cambuk terhadap enam mahasiswa dan seorang ibu rumah tangga disaksikan sekitar 1.000 warga, termasuk perempuan dan anak-anak, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh.
Menurut aturan, anak-anak dilarang menyaksikan prosesi hukuman cambuk.
Saat hendak dicambuk, ibu rumah tangga berusia 40 tahun melambaikan tangannya ke arah penonton yang memadati halaman masjid itu.
Sambil tersenyum, ia berujar, “Saya tidak takut. Saya siap dicambuk.”
Sedangkan, mahasiswa yang dieksekusi cambuk berumur antara 18 hingga 23 tahun.
Seorang mahasiswi berusia 22 tahun pingsan setelah dicambuk.
Dia terjatuh ketika turun dari panggung, sehingga beberapa polisi syariat perempuan memapahnya ke sebuah ruangan di depan masjid.
Ketujuh terpidana cambuk itu ditangkap di tempat terpisah selama bulan Januari dan Februari lalu.
Pasangan ibu rumah tangga belum dicambuk karena proses hukumnya masih berlangsung di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Ketika eksekusi cambuk berlangsung, terdengar teriakan warga agar algojo melecut rotan sepanjang satu meter lebih keras lagi ke punggung terpidana. Beberapa warga juga sempat melontarkan cemoohan terhadap terpidana cambuk.
Prosesi hukuman cambuk perempuan jarang dilakukan di Aceh.
Sedangkan terhadap pria sudah sering dicambuk karena kebanyakan mereka yang dieksekusi itu terbukti bermain judi.
Sebelum eksekusi cambuk dilaksanakan, empat jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh membacakan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang menjatuhkan vonis hukuman cambuk terhadap ketujuh warga itu dalam persidangan hari Rabu, 10 Juni.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa ketujuh warga itu telah melanggar Qanun tentang Mesum. Pelaku pelanggaran qanun terserbut diancam hukuman tiga sampai sembilan kali cambuk.
Komitmen menegakkan syariat Islam
Ustadz Ridwan dari Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh dalam ceramahnya sebelum eksekusi cambuk digelar mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menegakkan syariat Islam.
“Kita berkumpul di sini bukan bertujuan menertawakan mereka yang dicambuk, tapi untuk mengingatkan perintah Allah agar manusia menjaga kemuliaannya,” katanya.
Menurut Ridwan, jika manusia tak mampu menjalankan perintah Allah dan tidak bisa menjaga eksistensinya sebagai manusia, maka derajatnya lebih rendah dari binatang.
“Semoga mereka yang dicambuk sadar dan bertaubat kepada Allah sehingga mereka kembali menjadi manusia mulia,” katanya seraya menambahkan siapa pun pelanggar syariat Islam akan dihukum cambuk.
Tapi, Muhammad Zulfikar, seorang warga Banda Aceh, yang ditanya BeritaBenar usai prosesi cambuk menyatakan, penegakan syariat di Aceh terkesan pilih kasih.
“Publik tahu ada beberapa pejabat yang ditangkap berbuat mesum, tapi hingga kini belum dicambuk. Dimana letak keadilannya. Jika Pemerintah Kota Banda Aceh serius hendak menegakkan syariat, semua pelanggar harus dicambuk,” katanya.
Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Bahagia yang dikonfirmasi wartawan terkait tak dicambuk pejabat yang berbuat mesum berkilah bahwa pihaknya hanya melakukan prosesi eksekusi cambuk setelah ada putusan Mahkamah Syariah.
Di tiga lokasi terpisah
Sehari sebelumnya, 14 pria dicambuk di tiga lokasi terpisah yaitu terdiri dari empat orang di Kabupaten Aceh Tenggara, delapan warga di Kabupaten Gayo Lues dan dua lainnya di Kabupaten Aceh Tamiang.
Empat warga Aceh Tenggara dicambuk 40 kali karena terbukti meminum minuman beralkohol, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Edy Dikdaya, saat membacakan putusan Mahkamah Syariah setempat di halaman Mesjid Agung At Taqwa Kutacane, tanggal 11 Juni.
Pada hari bersamaan, delapan warga Gayo Lues dicambuk antara lima hingga enam kali di lapangan sekolah depan Kediaman Bupati Gayo Lues karena mereka terbukti bermain judi.
Aceh ialah satu-satu provinsi di Indonesia yang memberlakukan syariat Islam secara parsial sejak tahun 2000. Bagi warga yang berbuat mesum, minum minuman keras dan bermain judi diancam hukuman cambuk di depan publik.
September lalu, parlemen Aceh telah mengesahkan Qanun Jinayat yang di dalamnya mengatur hukuman lebih keras bagi pelanggar syariat Islam. Qanun yang rencananya diberlakukan pada Oktober mendatang, mengatur 10 tindak pidana syariah.