Polisi Tahan 5 Tersangka Penyelundup Pekerja Migran yang Tenggelam di Malaysia
2022.01.14
Jakarta

Kepolisian di Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat mengatakan pihaknya telah menahan lima tersangka dengan tuduhan perdagangan orang terkait tenggelamnya kapal yang membawa pekerja migran tidak berdokumen di lepas pantai Malaysia pada pertengahan Desember lalu.
Tragedi terbaru kembali memicu sorotan terhadap praktik pengiriman tenaga kerja migran ilegal melalui jalur laut dan dugaan keterlibatan aparat kepolisian dan militer.
Kelima tersangka yang ditangkap memiliki peran sebagai agen pengumpul dan fasilitator keberangkatan para pekerja migran yang mengalami kecelakaan yang menewaskan 21 orang dan menyebabkan 30 lainnya hilang, demikian Juru Bicara Polda Kepulauan Riau Kombes Harry Goldenhardt.
“Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan. Keterangan tersangka bisa membuka peran-peran lain yang belum terungkap,” kata Harry kepada BenarNews, Jumat (14/1).
Polisi mengatakan kelima tersangka yang ditangkap dalam periode waktu berbeda masih menjadi bagian dari sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Tersangka terakhir, perempuan berinisial ES, adalah istri dari terpidana penyelundup pekerja migran di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
“Tersangka ES berperan melakukan pengurusan dan memfasilitasi delapan orang pekerja migran sampai berangkat ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan rakyat,” kata Harry.
“ES sedang hamil tujuh bulan, yang bersangkutan melanjutkan apa yang dilakukan suaminya dulu.” ES ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (11/1), tiga hari pasca-penangkapan di kediaman keluarganya di Bengkulu, lanjut Harry.
Pekan sebelumnya, kepolisian di Nusa Tenggara Barat juga menangkap seorang pria yang diduga sebagai perekrut pekerja migran yang berasal dari provinsi itu menuju Malaysia dengan menumpangi kapal nahas tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan tersangka berinisial MU alias Long merekrut 14 pekerja migran dari wilayah Lombok dan sekitarnya.
“Long ini berkoordinasi langsung dengan jaringan penampung dan penyalur TKI di Malaysia. Untuk keberangkatannya dari Batam, di sana koordinasinya dengan Acing,” kata Artanto, melalui sambungan telepon dengan BenarNews.
Acing adalah pemilik kapal yang juga diduga sebagai otak di balik penyelundupan para calon pekerja migran. Ia sudah ditangkap oleh Polda Kepri di Tanjung Uban, Bintan, pada 2 Januari 2022.
Adapun Long langsung diterbangkan menuju Batam untuk menjalani proses hukum di sana. “Proses hukumnya di sana, jadi giat kami melakukan penangkapan, bagian dari perbantuan,” kata Artanto.
Sementara dua tersangka lain dalam kasus ini adalah AB dan JI yang menurut juru bicara Polda Kepri berperan sebagai perekrut dan penampung calon pekerja migran. “Jumlah tersangka saat ini ada lima, empat laki-laki dan satu perempuan,” katanya.
Para tersangka diduga memperoleh uang mulai dari Rp3-5 juta dari total biaya sebesar Rp10-15 juta per orang yang berangkat ke Malaysia.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) yang bila terbukti bersalah harus menjalani hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Insiden tenggelamnya kapal yang membawa 64 penumpang itu terjadi pada 15 Desember 2021. Gelombang laut yang dilaporkan setinggi hingga 5 meter dan angin kencang menggulingkan kapal di lepas pantai negara bagian Johor, Malaysia.
Hanya 13 yang selamat dari tragedi itu, sementara sisanya meninggal dunia dan hilang. Para pekerja sebagian besar berasal dari NTB, kemudian Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.
Harry mengatakan proses pencarian masih akan dilakukan, sementara saat ini sudah ada 19 jenazah yang direpatriasi otoritas terkait Malaysia ke Batam.
“Repatriasi tahap pertama 11 jenazah sudah sejak pertengahan Desember, kemudian 8 jenazah awal Januari. Dua lain menyusul,” kata Harry.
Tersangka di Sumatra Utara
Di Sumatra Utara, kepolisian setempat juga menetapkan 12 tersangka perekrut dan penyelundup calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia pada akhir Desember 2022. Dari belasan tersangka itu, empat di antaranya masih berstatus buron.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan para tersangka memiliki peran masing-masing seperti menjadi perekrut, penjemput calon pekerja di bandara Sumatra Utara, pengatur penampungan, penyedia logistik, pemilik kapal, hingga kru dan mekanik kapal.
Sementara empat tersangka yang buron memiliki peran sebagai koordinator lapangan keberangkatan para calon pekerja migran dan nakhoda dua kapal.
Sebanyak 124 calon pekerja migran diberangkatkan dari pelabuhan kecil di Kabupaten Batu Bara di Sumatra Utara pada 22 Desember 2021, Tatan menjelaskan kronologi kejadian penyelundupan pada Kamis (13/1).
Ratusan calon pekerja awalnya akan diberangkatkan dengan kapal besar. Namun, saat hendak berangkat, kapal mengalami kerusakan. Para calon pekerja migran akhirnya dibagi ke dalam dua kapal kecil berukuran sekitar 14 meter, masing-masing berisi 48 dan 64 orang. Sementara, 18 orang lainnya dipulangkan.
Pada 24 Desember, kedua kapal tiba di perbatasan perairan Malaysia, namun kapal besar yang awalnya akan menjemput para calon pekerja tak kunjung datang. Dua orang calon pekerja dan satu kru dari kapal yang berisi 64 penumpang berpindah ke kapal kecil milik nelayan Malaysia. Sementara, 61 penumpang lainnya berlayar kembali ke Sumatra Utara.
Rombongan lainnya tetap bertahan di perairan, tetapi nahas pada keesokan harinya kapal karam. Sebanyak 17 penumpang hilang, sementara 31 lainnya berhasil diselamatkan kapal nelayan dari Tanjung Balai, Provinsi Kepulauan Riau.
“Proses pencarian 17 PMI masih dilakukan,” kata Tatan, merujuk pada pekerja migran Indonesia.
Dugaan keterlibatan aparat
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada pertengahan lalu mencatat sebanyak 5,3 juta pekerja migran Indonesia bekerja secara ilegal dan tidak terdaftar di sejumlah negara.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada pekan lalu, mengatakan dari hasil investigasi internal ditemukan adanya dugaan keterlibatan polisi dan tentara Angkatan Laut (AL) dalam upaya penyelundupan para calon pekerja migran ilegal ini.
Benny mengaku telah menyampaikan hasil temuannya ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Staf TNI AL Yudo Margono.
“Kami sudah menyampaikan hasil investigasi. Kami terbuka dengan mengedepankan aspek etika. Karena jika bicara nama, siapa, kita ingin menyerahkannya langsung ke institusi yang bersangkutan,” kata Benny.
Merespons hasil investigasi tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami laporan yang diterima mereka.
Sementara Yudo mengatakan TNI AL akan bertindak tegas kepada anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Tidak ada anggota yang lolos hukum, apabila terbukti melanggar hukum, segera proses Pomal (polisi militer AL),” kata Yudo dalam agenda peresmian KRI Wahidin Sudirohusodo 991 di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat.