Putra Bungsu Jokowi Dipolisikan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
2017.07.06
Jakarta

Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo dilaporkan ke polisi atas dugaan menyuarakan kebencian melalui video blog (vlog) yang diunggah di akun YouTube pribadinya.
Laporan itu didaftarkan seorang warga bernama Muhammad Hidayat ke Kepolisian Resor Kota Bekasi, Minggu, 2 Juli 2017.
Hidayat mengatakan, keputusannya melaporkan Kaesang ke polisi dipicu keinginan menghentikan tindak pidana ujaran kebencian yang marak di media sosial (medsos). Ia berharap masyarakat bisa lebih mengontrol diri dalam mengunggah sesuatu ke ranah maya.
"Ini harus menjadi pintu masuk bagi semua pihak berwenang terkait menghentikan ujaran kebencian di medsos. Harus ada langkah-langkah yang nyata dan jelas," kata Hidayat di laman MetrotvNews, Kamis, 6 Juli 2017.
Ia menepis laporan ini dilakukan sengaja, sebagai siasat menyasar Presiden Jokowi. Hidayat berdalih, ia telah melaporkan banyak pihak yang dianggapnya menyuarkan kebencian di ranah maya, tanpa memandang latar belakang sosok yang dilaporkan.
"Kalau ditanya ke Polres Bekasi pasti susah ngitungnya, berapa laporan yang saya buat di sana," tambah Hidayat. "Saya tak memandang si pelaku anak presiden. Saya anggap melontarkan ujaran kebencian di medsos itu adalah kejahatan yang harus diberangus."
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pernyataan itu. Sejak Januari hingga Juni 2017, Hidayat telah melaporkan sekitar 60 kasus dugaan ujaran kebencian ke polisi.
"Tapi kebanyakan dihentikan," kata Argo kepada BeritaBenar.
Meski kerap melaporkan dugaan ujaran kebencian ke polisi, ironisnya Hidayat adalah tersangka kasus yang sama. Ia terlibat dugaan ujaran kebencian atas Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Iriawan pada November 2016.
Hidayat menuding Kapolda Iriawan di media sosial sebagai provokator ketika unjuk rasa menolak Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama pada 4 November 2016. Tudingan itu merujuk pada perkataan Iriawan yang minta massa Front Pembela Islam (FPI) yang berunjuk rasa menangkap pendemo dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Sempat ditahan polisi, Hidayat kemudian menghirup udara bebas setelah mendapatkan penangguhan penahanan.
"Saya kurang tahu (alasan ditangguhkan penahanan). Itu alasan subyektivitas penyidik, seperti tidak bakal melarikan diri. Itu diajukan keluarga," jelas Argo.
Karena "dasar ndeso"
Dugaan ujaran kebencian yang dipersoalkan Hidayat berhulu pada sepenggal kalimat Kaesang dalam vlog berjudul #BapakMintaProyek, yang mengatakan, "mengadu domba dan mengkafir-kafirkan. Tak mau mensalatkan padahal sesama muslim, karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba, dasar ndeso"."
Video berdurasi 2.41 menit tersebut diunggah Kaesang pada 27 Mei 2017. Kalimat ini dilontarkannya saat menyindir fenomena intoleransi berupa penolakan mensalatkan jenazah warga yang memilih Ahok dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selain menyitir fenomena tadi, Kaesang dalam video itu juga menyuarakan keprihatinan atas sekelompok anak-anak yang berteriak "bunuh-bunuh Ahok" saat berpawai.
"Di sini aku bukannya membela Pak Ahok. Tapi aku mempertanyakan kenapa anak seumur mereka begitu. Sangat disayangkan kenapa anak kecil seperti mereka itu sudah diajarkan untuk menyebarkan kebencian? Apaan itu? Dasar ndeso!," kata Kaesang.
Hingga Kamis sore, video itu telah ditonton hampir dua juta orang, mengalahkan jumlah penonton video terakhir yang diunggahnya, yang merekam pertemuan mantan Presiden Amerika Serikat Barack Obama dengan ayahnya di Istana Bogor yang diunggah pada 30 Juni 2017.
Kaesang selama ini memang dikenal sebagai video-blogger dan kerap mengunggahnya ke laman YouTube pribadinya: Kaesang, dengan total unggahan sejauh ini sebanyak 31 video.
‘Tak diusut’
Terkait perkembangan kasus yang melilit Kaesang, Mabes Polri akhirnya memutuskan tak mengusut laporan Hidayat. Namun, pelapor Hidayat akan tetap dipanggil penyidik Polres Kota Bekasi, Jumat, 7 Juli 2017, untuk menanyakan argumen laporannya.
Kepada wartawan di Mabes Polri, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan video blog Kaesang tak punya unsur pidana sehingga tak layak dilanjutkan ke tahap lebih lanjut.
"Enggak ada unsur pidana. Itu mengada-ada," kata Syafruddin.
Hal ini juga ditegaskan Argo. "Tidak dilanjutkan," katanya. "Tidak ditemukan unsur pidana."
Tapi, Wakil Ketua Partai Demokrat Syarief Hasan di laman Tribunnews sempat mendesak polisi tetap mengusut kasus ini. Ia berdalih, siapa pun yang merasa terusik berhak untuk melapor ke polisi, termasuk Hidayat.
"Jangan melihat siapa. Mesti diproses dong," ujarnya.
Sedangkan pengamat media sosial Enda Nasution menanggapi positif keputusan polisi yang tak memperpanjang laporan dugaan ujaran kebencian atas Kaesang.
"Saya melihat ada unsur politisnya, ingin menggoyang Jokowi," katanya kepada BeritaBenar.
Enda mengaku sudah melihat vlog Kaesang yang dipermasalahkan itu, dan menurutnya tidak ada unsur ujaran kebencian.
"Berlebihan itu laporan ke polisi. Untuk mencari perhatian saja," katanya lagi.
Penilaian sama disampaikan pengamat media sosial lain Nukman Luthfie, yang mengaku telah menonton video Kaesang berkali-kali dan tak mengandung ujaran kebencian.
"Saya sudah nonton. Apa yang disampaikan itu hal biasa. Yang enggak biasa itu, karena dia putra Jokowi," katanya.
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Pratiwi Febry juga menilai polisi telah bersikap jeli yang tak memperpanjang kasus ini.
"Tahu mana kritik, mana pidana. Jadi tak tergelincir jadi pengekangan kebebasan berpendapat," katanya.
Adapun juru bicara presiden Johan Budi enggan berkomentar terkait kasus yang melilit Kaesang.
"Tunggu presiden atau Kaesang pulang dari Turki dan Jerman," ujarnya singkat.