AS Berencana Adili Hambali Dengan Dakwaan Terorisme
2017.06.30
Washington

Setelah 14 tahun menahan Hambali, Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengatakan akan mendakwanya dengan tuduhan terorisme. Langkah ini dinilai Pemerintah Indonesia akan memberikan transparansi dan kepastian hukum bagi militan yang pernah sangat berpengaruh tersebut.
Menurut Departemen Pertahanan AS yang dikenal sebagai Pentagon, Hambali, yang kini ditahan di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba, telah diberitahu, minggu lalu, bahwa kejaksaan militer AS sedang mempersiapkan dakwaan terhadapnya untuk diadili di komisi militer di pangkalan militer AS di Kuba.
Namun belum ada tanggal ditetapkan untuk pembacaan dakwaan terhadap Hambali, yang pernah dikenal sebagai pemimpin kuat di Asia Tenggara untuk jaringan Al Qaeda pimpinan Osama bin Laden, yang menjadi dalang utama Serangan 9/11 di AS dan menewaskan 3,000 orang.
“Saat ini, belum ada dakwaan yang diajukan ke pihak Otoritas Militer, jadi saya tidak bisa memberikan konfirmasi apapun,” ujar juru bicara Pentagon, Mayor Ben Sakrisson kepada BeritaBenar melalui surat elektronik.
Kantor Otoritas Militer atau Convening Authority dalam sistem militer AS adalah salah satu pihak di Pentagon yang bertanggungjawab atas pengelolaan proses komisi militer dan bertugas mengajukan dakwaan untuk pengadilan.
Hambali dituduh antara lain melakukan tindakan terorisme dan pembunuhan, termasuk berkonspirasi dengan pimpinan Al-Qaeda dalam sejumlah serangan, terutama aksi bom di Bali pada Oktober 2002 yang mengakibatkan 202 orang tewas.
Indonesia diberitahu
Pejabat Kedutaan Besar RI (KBRI) di Washington DC mengatakan Pemerintah Indonesia sudah tahu perkembangan itu dan telah menjalin kontak dengan pengacara Hambali untuk terus mengikuti dari dekat proses hukum tersebut.
“Pemerintah Indonesia memandang bahwa proses ini adalah proses internal Pemerintah AS,” ujar konselor bidang politik di KBRI Washington DC, Ahmad Rizal Purnama kepada BeritaBenar.
“Dengan diajukan ke sidang militer, maka bagi Pemerintah (Indonesia), ini akan semakin jelas transpransi dan kepastian hukum bagi Hambali.”
“Pemerintah melalui KBRI akan terus memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dan terus melakukan komunikasi dengan pengacara militer Hambali,” tambahnya.
Berdasarkan berkas dakwaan yang diberikan kepada BeritaBenar oleh Kantor Kepala Jaksa Komisi Militer, Hambali dituduh melakukan “pembunuhan yang melanggar hukum perang, bertujuan untuk mengakibatkan menyebabkan cedera fisik serius, menyerang warga sipil, menyerang obyek vital sipil (dan) penghancuran bangunan, yang melanggar hukum perang."
Pria asal Cianjur, Jawa Barat, itu diduga menjadi dalang utama pemboman di Bali dan serangan bom Hotel J.W. Marriott di Jakarta pada Agustus 2003 yang menewaskan 11 orang.
Korban tewas paling banyak dalam serangan bom Bali adalah warga negara Australia yaitu 88 orang dan disusul warga Indonesia 38 orang. Berkas dakwaan itu menyebutkan nama-nama semua korban, termasuk tujuh warga Amerika yang terbunuh dalam aksi tersebut.
Tak tuntut hukuman mati
Kantor berita Associated Press (AP) melaporkan Rabu bahwa pimpinan tim pengacara Hambali, Brigjen (Mar.) John Baker mengatakan dalam surel bahwa dia diberitahu jaksa penuntut umum tidak akan mengajukan tuntutan hukuman mati walaupun beberapa dakwaan terhadap Hambali ada ancaman hukuman mati.
Laporan AP juga menyebutkan Baker mengatakan dia akan mengajukan permintaan agar dapat “mewakili (Hambali) dengan efektif’ namun keputusan jaksa untuk tidak mengajukan tuntutan hukuman mati membuat Hambali tidak perlu mencari pengacara lebih berpengalaman, yang umumnya adalah pengacara sipil.
Pada Oktober 2016, Dewan Pertimbangan Berkala Guantanamo, yang bertugas untuk menurunkan jumlah tahanan di penjara tersebut, menolak permintaan Hambali supaya dibebaskan, dan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia tetap “ancaman signifikan bagi keamanan AS”.
Saat itu, pemerintah Indonesia diberitakan enggan menerima repatriasi Hambali bila dia benar-benar dibebaskan karena khawatir jika Hambali pulang akan memicu kebangkitan sel-sel teroris di dalam negeri.
Hambali, yang bernama asli Encep Nurjaman dan juga dikenal sebagai Riduan Isomudin, adalah seorang dari 41 tahanan di penjara Guantanamo.
Bila AS meneruskan dakwaan terhadapnya, kasus ini akan menjadi dakwaan pertama di masa pemerintahan Presiden Donald Trump.
Ismira Lutfia Tisnadibrata di Jakarta turut berkontribusi dalam artikel ini.