Indonesia bantah laporan komisi AS terkait pelanggaran kebebasan beragama

Laporan itu merekomendasikan menempatkan Indonesia dalam daftar pengawasan khusus.
Arie Firdaus
2024.05.02
Jakarta
Indonesia bantah laporan komisi AS terkait pelanggaran kebebasan beragama Polisi Syariah mengawasi dua pasangan yang menunggu dicambuk sebagai hukuman mereka karena tertangkap berada dalam jarak yang berdekatan padahal mereka tidak memiliki hubungan suami istri - sebuah keadaan yang dinilai bertentangan dengan Syariat Islam yang berlaku di provinsi itu, di Banda Aceh, 25 April 2024.
Chaideer Mahyuddin/AFP

Pemerintah pada Kamis (2/5) menolak tuduhan komisi kebebasan beragama Amerika yang menyebutkan Indonesia terlibat atau mengabaikan pelanggaran kebebasan beragama sehingga komisi itu merekomendasikan kepada pemerintah AS untuk memasukkan Indonesia dalam daftar pengawasan khusus.

Laporan tahunan Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat (USCIRF), yang dirilis pada Rabu, menyatakan bahwa Indonesia mengkriminalisasi penodaan agama dan ujaran kebencian tanpa definisi jelas.

Menanggapi rekomendasi USCIRF, pemerintah Indonesia menilai komisi tersebut berlebihan, menambahkan bahwa Kementerian Agama RI secara konsisten telah melakukan perbaikan peraturan dan menyelesaikan konflik agama.

“Saya yakin rekomendasi ini berlebihan,” kata Rumadi Ahmad, staf ahli di Kantor Staf Presiden, terkait laporan komisi independen pemerintah AS yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Kebebasan Beragama Internasional tahun 1998 itu.

Menurut USCIRF, beberapa dasar hukum di Indonesia menyebabkan masih buruknya kebebasan beragama di Indonesia, seperti keberadaan undang-undang tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan penodaan agama yang diterbitkan pada 1965.

USCIRF juga menyoroti syarat Surat Keputusan Bersama Menteri dalam pendirian rumah ibadah dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai sejumlah aktivis sebagai aturan yang kerap digunakan untuk menjerat seseorang atau kelompok minoritas tertentu atas tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian ketika mereka menyebarkan pendapatnya lewat media sosial.

"Penodaan agama, ujaran kebencian, dan pelanggaran kebebasan beragama lainnya juga dikodifikasikan lebih lanjut dalam KUHP baru, yang ditandatangani menjadi undang-undang pada 2 Januari 2023 oleh Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo," terang USCIRF.

Rumadi mengatakan pemerintah sedang merevisi Peraturan Bersama Menteri tentang pembangunan rumah ibadah dan perubahan dalam hukum pidana baru yang mengecualikan pernyataan lisan yang dibuat secara obyektif, dalam lingkungan sendiri, atau untuk tujuan ilmiah dari penerapan undang-undang penodaan agama.

Pada Juni tahun lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan niatnya untuk menghilangkan persyaratan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), organisasi yang beranggotakan perwakilan berbagai agama yang diakui, sebagai syarat pendirian rumah ibadah.

Yaqut mengatakan, banyaknya tuntutan rekomendasi sering kali menghambat pembangunan tempat ibadah.

Persyaratan rekomendasi FKUB untuk pembangunan rumah ibadah dikritik oleh kelompok hak asasi manusia karena menciptakan birokrasi yang tidak perlu dan menghalangi hak umat beragama minoritas.

Kedekatan FKUB ini dengan pemerintah menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan kemampuan Kementerian Agama untuk benar-benar mengadvokasi hak-hak semua kelompok agama, tulis USCIRF.

Kekerasan agama terus berlanjut

Kasus kekerasan agama terus berlanjut sepanjang tahun lalu, kata USCIRF. Pada bulan Februari 2023, pihak berwenang mengganggu ibadah di gereja Pantekosta karena masalah perizinan.

Demikian pula pada bulan Agustus, kata USCIRF, sebuah gereja di Provinsi Kepulauan Riau dirusak oleh massa.

Penerapan ideologi Pancasila yang dilakukan pemerintah Indonesia yang menekankan monoteisme, mengecualikan kelompok agama asli dan menciptakan diskriminasi, kata laporan tersebut.

“Promosi pemerintah dalam penyebaran ideologi ini hanya mencakup agama-agama yang diakui secara resmi dan tidak mencakup komunitas agama asli atau non-teis. Akibatnya, penganut agama yang tidak diakui menghadapi hambatan hukum dalam mendapatkan pekerjaan di pemerintahan dan pengakuan pada pernikahan mereka secara resmi,” kata laporan itu.

Meskipun ada beberapa perkembangan positif, seperti pengakuan kategori agama ketujuh pada KTP, USCIRF menyoroti masih adanya mandat yang memaksa bahkan kepada non-Muslim untuk mematuhi aturan-aturan berdasarkan agama Islam, seperti misalnya peraturan mengenakan jilbab bahkan pada siswi yang bukan Muslim.

“Pejabat pemerintah dan politisi di seluruh Indonesia semakin banyak terlibat dalam retorika dan mengesahkan undang-undang dan peraturan daerah yang mengutip nilai-nilai Islam yang menyasar atau mengucilkan kelompok minoritas baik itu agama, gender, dan preferensi seksual.

Pada Januari 2023, Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang juga adalah menantu Presiden Jokowi mendeklarasikan kota tersebut “bebas LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender)” dalam upaya untuk menarik kelompok agama tertentu,” kata laporan USCIRF.

“Di Jawa Barat, para politisi yang terinspirasi oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan organisasi keagamaan serupa lainnya menerbitkan undang-undang di tingkat kota dan kabupaten yang menggunakan istilah ‘moralitas’ dan agama untuk mengecualikan kelompok minoritas dari ruang publik.”

Kepemimpinan Indonesia di ASEAN pada 2023 tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan lanskap kebebasan beragama, menurut laporan tersebut.

USCIRF mendesak Indonesia untuk mencabut undang-undang penodaan agama, mereformasi peraturan pembangunan rumah ibadah dan UU ITE untuk menjamin kebebasan beragama yang lebih besar secara online, dan mengambil tindakan terhadap mereka yang melakukan kekerasan terhadap kelompok agama minoritas.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.