Komnas HAM: Puluhan Rumah Ibadah Dirusak 3 Tahun Terakhir
2020.11.06
Jakarta

Sedikitnya 23 rumah ibadah mengalami penyegelan hingga perusakan sepanjang tiga tahun terakhir dalam rentetan konflik antar dan intra-umat sebagai buntut implementasi dari peraturan yang dikritik mengekang ruang gerak kebebasan beragama, demikian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (6/11).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan jumlah aduan sepanjang periode 2017 - 2019 itu hanya beberapa dari banyaknya peristiwa yang tidak dilaporkan oleh masyarakat secara legal ke institusinya.
“Jumlahnya diperkirakan lebih dari itu tetapi yang secara legal diadukan ke Komnas hanya 23,” kata Taufan dalam telekonferensi daring, Jumat.
Taufan turut mencatat adanya peningkatan aduan dibanding periode tiga tahun sebelumnya dengan 21 kasus yang sebagian besarnya terjadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Meski secara statistik angka kenaikan pengaduan ke Komnas HAM tidak terlalu tinggi, tapi yang perlu dipahami bahwa laporan ini menggambarkan peristiwa faktual di tengah-tengah masyarakat kita,” katanya.
“Ada problem-problem yang tak hanya intra-umat di kalangan satu komunitas agama, tapi terjadi juga persoalan antara satu agama dengan agama lain dan tentu saja ini ada kaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tambahnya.
Beberapa peristiwa yang dilaporkan selama periode tersebut meliputi penyegelan untuk ketujuh kalinya masjid milik jamaah Ahmadiyah di Depok, Jawa Barat, pada Februari 2017.
Jamaah Ahmadiyah, yang jumlahnya sekitar 400.000 di Indonesia, kerap mengalami persekusi oleh kelompok Islam garis keras. Pada tahun 2011, penyerangan yang dilakukan sekelompok orang bersenjata tajam ke rumah yang ditempati oleh kelompok Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, menewaskan tiga orang.
Pada tahun 2017 juga, penyegelan pembangunan Pondok Yayasan As Sunnah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terjadi di Dusun Sidomoro, Gresik, Jawa Timur. Selain tidak dilengkapi IMB, keberadaan pondok juga ditolak warga setempat yang menganggap kelompok yang membangun adalah Islam Wahabi.
Pada Februari 2019, Bupati Lombok Utara mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan dan pembangunan Pura Awan Rinjani Perwata dalam rangka menjalankan tugas ‘ketentraman’ dan ketertiban masyarakat.
Di tahun yang sama, IMB milik gereja Kristen Pantekosta di Bantul, Yogyakarta, dicabut oleh bupati karena adanya laporan penolakan dari warga Muslim setempat. Gereja yang dibangun Pendeta Tigor Yunus Sitorus di lahan rumahnya itu rencananya akan menjadi satu-satunya gereja Pantekosta di wilayah tersebut.
“Peristiwa tadi yang saya sebutkan itu sedikit banyaknya menunjukkan berbagai persoalan pokok berkenaan dengan eksistensi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006,” kata Taufan.
Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006 itu merujuk pada pedoman tentang pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), hingga pendirian rumah ibadah.
Namun, Komnas HAM menilai bahwa fungsi dan peran FKUB dalam PBM 2006 kerap menyimpang dan hanya menjadi simbol atas dua hal, yaitu menjadi bagian dari konflik pendirian rumah ibadah, dan menjadi unsur keterwakilan publik yang melegalkan intervensi dalam proses itu.
“Apabila tidak ada tindakan yang jelas dan tegas serta penuh kepastian dari Negara, khususnya pemerintah terkait dengan PBM 2006, maka wajah perlindungan dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan akan terus mengalami permasalahan,” kata Taufan.
Dalam kampanye presidennya tahun 2014, Presiden Joko “Jokowi” Widodo berjanji akan mencabut PBM yang dibuat pada masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono itu, dengan mengatakan bahwa peraturan itu hanya menghalangi kelompok minoritas membangun tempat ibadah. Namun demikian janji itu tidak pernah diwujudkan, bahkan dalam perode kedua pemerintahannya, Jokowi mengangkat Ma’ruf Amin, salah satu anggota yang menyusun peraturan tersebut, sebagai wakil presiden.
‘PBM sebagai refleksi kemajuan kehidupan beragama’
Paulus Tasik Galle, Kasub Bidang Pengembangan Dialog Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, mengatakan bahwa PBM 2006 adalah hasil kesepakatan para majelis agama.
Menurutnya, aturan tersebut adalah sebuah refleksi atas kemajuan dari dinamika kehidupan beragama kehidupan berbangsa-beragama khususnya di dalam relasi hubungan antarumat beragama dan menjadi pedoman satu-satunya yang disusun oleh organisasi massa lintas-agama.
“PBM ini bukan buatan pemerintah, itu harus kita catat. Ini bukan buatan menteri agama dan bukan buatan menteri dalam negeri. Ini sebetulnya adalah refleksi lebih lanjut dari SKB (Surat Keputusan Bersama) nomor 1 tahun 1969,” kata Paulus dalam telekonferensi bersama Komnas HAM.
“Jadi ketika kita berpikir tentang mendalami kembali PBM, hal ini kita harus serahkan kembali kepada pembuatnya, dan para pembuatnya merupakan majelis agama,” ujarnya.
PBM didorong jadi Perpres
Rapat Koordinasi Nasional FKUB yang digelar 3-5 November 2020, sebaliknya meminta pemerintah untuk meningkatkan status PBM itu menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Ketua Tim Perumus Rekomendasi Abdul Rahim Yunus dalam keterangan tertulisnya mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan karena regulasi tentang kerukunan umat beragama, khususnya pembangunan rumah ibadah, harus mendapat jaminan yang berkelanjutan dari pemerintah.
“Kita berharap ada peningkatan peran FKUB dalam merawat kerukunan di Indonesia, tentu dengan dukungan optimal dari pemerintah dan pemerintah daerah,” kata Abdul.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, turut mendukung rekomendasi itu dengan alasan memperkuat peran dan tanggung jawab kepala daerah dalam menyelesaikan berbagai isu terkait kerukunan dan pendirian rumah ibadah.
“Peningkatan status PBM ini diharapkan dapat memperkuat tugas dan fungsi serta komitmen kepala daerah terkait pemeliharaan kerukunan umat beragama dan moderasi beragama,” kata Nizar dalam keterangan tertulis di situs kementerian, Kamis.
Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, menyarankan agar peningkatan status itu dibarengi dengan perbaikan substansi terkait pendirian rumah ibadah.
“Pasal-pasal yang secara faktual sering dijadikan sebagai justifikasi intoleransi harus dihapus,” kata Halili dalam telekonferensi bersama Komnas HAM, Jumat.
Salah satu poin yang harus direvisi dalam PBM tersebut adalah formula 90-60 sebagai syarat pendirian rumah ibadah, katanya. Dalam PBM dituliskan persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pendirian rumah ibadah yaitu adanya daftar 90 nama pengguna serta persetujuan sedikitnya 60 warga setempat. Kedua persyaratan itu juga harus dilengkapi dengan surat persetujuan kepala daerah dan surat rekomendasi dari perwakilan FKUB.
“Sebenarnya syarat yang membuka ruang bagi terjadinya politisasi oleh kelompok lain itu akan cenderung membatasi hak ini. Sehingga harusnya kita bisa merenungkan lagi (syarat) 90-60 ini,” tukasnya.
April 2020, Komisi Amerika Serikat tentang Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) merekomendasikan Departemen Luar Negeri AS untuk menempatkan Indonesia dan Malaysia dalam daftar pemantauan khusus karena terlibat dalam atau mentolerir pelanggaran berat kebebasan beragama.
USCIRF mencatat kondisi kebebasan beragama mengalami penurunan pada 2019 dengan jumlah insiden intoleransi agama tertinggi terjadi di Jawa Timur dan Jawa Barat. Komisi itu mencantumkan diskriminasi, ucapan kebencian, tindakan kekerasan dan penolakan izin untuk membangun rumah ibadah bagi komunitas agama minoritas sebagai contoh intoleransi beragama di Indonesia.