Suami Perempuan yang Meledakkan Diri di Sibolga Divonis Seumur Hidup

Hukuman atas pendukung ISIS itu diperberat karena ia tidak menyesali perbuatannya meski telah mengorbankan istri dan anaknya.
Arie Firdaus
2020.02.05
Jakarta
200205_ID_ISIS_1000.jpg Terdakwa teroris Asmar Husin alias Abu Hamzah menjelang persidangan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 5 Februari 2020.
Arie Firdaus/BenarNews

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Asmar Husin, anggota Jamaah Ansharut Daulan (JAD) jaringan Sibolga di Sumatra Utara yang berafiliasi dengan kelompok Negara Islam (ISIS).

Asmar, alias Abu Hamzah, merupakan suami Solimah, perempuan yang meledakkan diri bersama seorang anaknya saat disergap anggota Detasemen Khusus Antiteror 88 di kediamannya di Sibolga pada 13 Maret tahun lalu.

Bersama kelompoknya, Asmar, 30, disebut cukup lihai merakit bom dan dikatakan kepolisian berencana melancarkan serangan ke sejumlah markas polisi di Lampung dan Jakarta.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sekitar, bahkan mengakibatkan jatuhnya korban yakni istri dan anak terdakwa sendiri," kata ketua majelis hakim Kadwanto dalam pertimbangan vonis pada Rabu, 5 Februari 2020.

Kasus orang tua yang meledakkan diri bersama anak, seperti istri Asmar, merupakan kasus kedua di Indonesia setelah rangkaian bom bunuh diri dua keluarga di Surabaya, Jawa Timur, pada Mei 2018.

Vonis Asmar ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada pria yang bekerja sebagai nelayan dan teknisi listrik itu. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 15 juncto 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terkait alasan pemberatan, hakim Kadwanto menyebut Asmar tidak menunjukkan rasa bersalah sepanjang persidangan.

"Sikap dan fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa terpapar paham radikal yang sangat ekstrem," lanjut Kadwanto.

Mengenai pemberatan hukuman, Asmar menerimanya. Kepada majelis hakim, ia pun kembali menegaskan tidak menyesal telah terlibat dalam kelompok teror, bahkan meski telah mengorbankan istri dan anaknya.

Adapun Tri Saupa Angkawijaya selaku kuasa hukum menambahkan, hakim semestinya tidak menambah hukuman Asmar Husin menjadi lebih berat karena sejatinya ia hanya korban akibat lemahnya pengawasan pemerintah terhadap penyebaran konten radikal di dunia maya.

"Sekarang bisa dia, tapi besok bisa saja keluarga kita jadi korban," kata Tri .

Kabulkan kompensasi

Penangkapan Asmar Husin terjadi beberapa hari menjelang kunjungan Presiden Joko "Jokowi" Widodo ke Sibolga saat itu.

Ia dicokok setelah Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri menangkap Putra Syuhada alias RIN di Panengahan, Kedaton, Bandar Lampung.  Kala itu, polisi menemukan sejumlah bom yang diakui Putra Syuhada didapat dari Asmar di Sibolga.

Putra Syuhada ditangkap setelah dilaporkan keluarganya ke polisi karena dinilai telah terpapar paham radikal.

Penyergapan Asmar sendiri sempat membuat heboh lingkungan kediamannya di Sibolga karena sebuah bom sempat meledak di halaman rumah dan melukai seorang polisi.

Beberapa rumah warga pun dilaporkan hancur akibat ledakan bom bunuh diri Solimah, setelah sepuluh jam dibujuk aparat untuk menyerahkan diri.

Tak hanya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Asmar, majelis hakim dalam persidangan terpisah pada hari ini juga menghukum anggota JAD Sibolga yang lain.

Mereka adalah Azmil Khoir (sebelumnya ditulis Asmir) yang divonis 13 tahun penjara, dari sebelumnya vonis 15 tahun.

Heriyanto Chaniago yang dihukum enam tahun penjara, dari sebelumnya delapan tahun tuntutan; Rinto Sugiarto yang diputus 20 tahun penjara dari sebelumnya tuntutan 11 tahun; dan Zulkarnain yang diputus tujuh tahun penjara dari sebelumnya tuntutan 11 tahun penjara.

Tak hanya itu, hakim Kadwanto dalam pembacaan putusan Asmar juga mengabulkan kompensasi yang diajukan korban ledakan bom istri Asmar. Total kompensasi yang diajukan adalah Rp1,79 miliar yang mencakup 151 korban.

"Pengadilan membebankan kepada pemerintah lewat Kementerian Keuangan," pungkas Kadwanto.

Asmar merupakan anggota JAD kedua yang divonis seumur hidup dalam tiga tahun terakhir, setelah Juhanda alias Jo yang beroleh vonis serupa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 25 September 2017.

Adapula hukuman lebih berat yang diberikan kepada inisiator JAD Aman Abdurrahman pada 25 Juni 2018 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aman divonis hukuman mati setelah dianggap bertanggung jawab dan berperan dalam rangkaian teror di Indonesia sepanjang 2016-2017.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.