Napi Bom Bali Bantu Program Derasikalisasi, Istri Diterima Sebagai WNI

Umar Patek mengaku ingin sadarkan rekan-rekannya yang masih punya pemahanan radikal untuk kembali ke ajaran benar.
Tia Asmara
2019.11.22
Jakarta
191122_ID_Patekwife_1000.jpg Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Suhardi Alius, menyerahkan surat keputusan warga negara Indonesia (WNI) kepada istri Umar Patek, Ruqayyah binti Husein Luceno, di Lapas Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 21 November 2019.
Dok. BNPT

Diperbarui pada Jumat, 29 November 2019, 10:40 WIB

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengharapkan narapidana terorisme bom Bali tahun 2002, Umar Patek, dapat terlibat dalam program deradikalisasi menyusul dikabulkan permohonan status kewarganegaraan istrinya, Ruqayyah binti Husein Luceno asal Filipina menjadi warga negara Indonesia (WNI).

“Kalau sekarang kan masih di dalam Lapas (lembaga pemasyarakatan). Jadi, tentunya sekarang menjadi contoh bagi teman-teman di dalam baik itu kasus terorisme atau lainnya dan juga beri imbauan kepada yang di luar untuk kembali ke jalan yang benar,” kata Kepala BNPT, Suhardi Alius kepada BeritaBenar di Jakarta, Jumat, 22 November 2019.

Dia menambahkan, program deradikalisasi yang diberikan kepada para narapidana terorisme (Napiter) ada dua yaitu di dalam dan luar Lapas, namun sifatnya sukarela serta tak ada paksaan untuk ikut.

“Tak hanya Patek, tapi semua Napiter yang masuk kita assessment di-cluster mana mereka? Karena  treatmentnya berbeda. Setelah diluar pun kita terus bina dan pantau termasuk keluarganya, supaya ada akses ekonomi,” ujarnya.

Menurut Suhardi, pemberian status WNI kepada Ruqayyah sebagai kehadiran negara terhadap seluruh warga binaan di Lapas karena Patek telah berperilaku baik dan menunjukkan kesetiaan dan bangga menjadi WNI.

Surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diserahkan Suhardi kepada Ruqayyah di Lapas Surabaya, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 20 November 2019.

Selama ini, Patek (49) yang bernama asli Hisyam bin Ali Zein ditahan di Lapas itu setelah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Juni 2012, atas keterlibatannya sebagai pembuat bom yang digunakan dalam aksi teror di Bali pada tahun 2002.

Serangan teror yang paling fatal di Indonesia itu menewaskan 202 orang dan dilakukan oleh Jamaah Islamiyah, jaringan teroris al-Qaeda untuk Asia Tenggara.

Rekan-rekan Patek yaitu Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas, yang dikenal sebagai Trio Pelaku Bom Bali, dieksekusi pada 2008.

Patek ditangkap di Abbotabad, Pakistan, Januari 2011, dan kemudian dideportasi ke Indonesia untuk menjalani persidangan, setelah sebelumnya sempat menjadi buronan sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Australia dan Filipina.

Bahkan pemerintah AS sempat menawarkan hadiah US$1 juta bagi yang berhasil menangkap Patek.

“Semoga dia amanah akan pemberian ini dan menjadi orang baik saat sudah bebas nanti,” kata Suhardi seraya menambahkan permintaan Patek untuk menjadikan istrinya WNI sudah diajukan sejak 2011.

Pihaknya lalu menugaskan tim khusus berbagai instansi dan lembaga, termasuk melibatkan psikolog, untuk mengevaluasi kesungguhan Umar Patek untuk berubah. 
“Selama monitoring dalam 2,5 tahun terakhir, hasilnya dia sudah berperilaku baik, dikabulkanlah permintaan untuk dia,” kata Suhardi.

Sementara itu, salah satu korban bom Bali, Chusnul Khotimah mengaku telah menerima dan memaafkan para pelaku, termasuk Patek.

"Butuh proses tapi saya sudah maafkan," kata Chusnul yang menderita luka bakar 70 persen akibat peristiwa terorisme itu.

 

Sejumlah aparat penegak hukum menjunjung narapidana terorisme Umar Patek setelah ia ikut sebagai petugas upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional di sebuah lembaga pemasyarakatan Surabaya, Jawa Timur, 20 Mei 2018. (BeritaBenar)
Sejumlah aparat penegak hukum menjunjung narapidana terorisme Umar Patek setelah ia ikut sebagai petugas upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional di sebuah lembaga pemasyarakatan Surabaya, Jawa Timur, 20 Mei 2018. (BeritaBenar)

Produk berhasil

Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris mengatakan Umar Patek merupakan salah satu produk berhasil deradikalisasi karena terus memberikan contoh bahwa dia tak mengulangi dan berjanji berkomitmen kepada NKRI.

“Oleh karena itu bentuk negara adalah memenuhi hak kemanusiaan seperti memberikan status kewarganegaraan untuk istrinya,” katanya.

Menurut Irfan, selama ini Umar Patek sudah kooperatif, dan mengikuti semua rangkaian bukan hanya kegiatan dalam deradikalisasi, tapi program pendampingan di dalam Lapas pun terus dia ikuti sejak 2015 saat mengibarkan bendera Merah Putih ketika peringatan hari kemerdekaan.

“Untuk mengubah seseorang tidaklah semudah membalikkan telapak tangan,” ujarnya.

Ia menambahkan status WNI itu berasal dari permohonan Umar Patek karena istrinya masih menyandang warga negara Filipina.

“WNA masa di sini terus tinggal. Bukan WNI tentu harus mendapatkan hak kewarganegaraan seperti KTP supaya bisa dapat pekerjaan atau mata pencarian. Kalau WNA kan terbatas gerak seseorang, berapa lama dia bisa di sini,” kata Irfan.

Ruqayyah juga dinilai berpengaruh besar dalam perubahan suaminya karena terus mendukung Umar Patek untuk tetap konsisten terhadap NKRI serta tidak ada pikiran radikal.

Irfan menambahkan, Umar Patek sudah banyak berperan dalam program deradikalisasi seperti membuka jaringan, menyampaikan substansi apa yang dia lakukan dan terjadi pada dirinya agar orang lain berubah.

“Dia kan pernah lakukan, pernah keluar dan alami. Dia sampaikan lewat buku dan tulisan dan komunikasi lain. Ada hasilnya. banyak sekali teman terpengaruh,” ujar Irfan.

Kepala BNPT Suhardi Alius mengatakan pada Mei 2018, bahwa hingga saat itu, program deradikalisasi yang dimulai sejak 2012 dan bersifat sukarela, telah mengikutsertakan 800 narapidana terorisme.

Sadarkan teman lain

Umar Patek bersyukur dengan dikabulkan permohonan istri menjadi WNI karena jasa Ruqayyah dan keluarga sangat besar dalam mendorong dirinya mengakui NKRI.

“Mereka yang pertama kali mendukung saya merangkul pada NKRI. Saya ingin sadarkan teman lain yang masih punya pemahanan terorisme untuk kembali ke ajaran benar,” katanya dalam video yang diberikan BNPT.

Dia juga berpesan kepada kelompok teroris yang masih melakukan aksinya di Indonesia untuk menghentikan segala bentuk teror karepa pemerintah menjamin keamanan dan kenyamanan warga dalam beribadah.

"Kelompok teroris harusnya menghentikan aksi terornya, karena pemerintah Indonesia tidak pernah melarang umat Islam untuk beribadah. Begitu juga dengan umat agama lainnya," katanya.

Patek juga akan mengajukan permohonan pembebasan bersyarat bila sudah tepat waktunya.

Irfan mengatakan kemungkinan itu selalu ada selama Patek tetap menunjukkan perubahan.

“Kalau sudah jalani hukum 2/3 masa tahanan bisa dapatkan kebebasan bersyarat dan juga punya hak untuk mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) dari hukuman dia selama 20 tahun, waktunya saya belum tau,” katanya.

Positif

Peneliti terorisme dari Yayasan Prasasti Perdamaian, Thayep Malik menyebut pemberian status WNI kepada Ruqayyah merupakan hal positif karena sikap "kooperatif" Patek selama menjalani masa hukuman.

“Dia menjalin komunikasi dan pembinaan dengan baik. Yang menjadi catatan penting adalah Umar Patek tidak mempunyai pemahaman takfiri seperti ISIS,” kata Thayep saat dihubungi.

“Saya pikir peran keluarga, termasuk istri, mengubah cara pandang dan sikap Umar Patek,” katanya.

Pendapat senada dikatakan pakar terorisme dari IPAC, Sidney Jones yang menyebutkan Patek memang sudah “bertaubat”.

"Saya tidak ada keraguan apapun, saya yakin bahwa dia betul-betul bertaubat atas apa yang dia lakukan di Bali," ujarnya kepada BeritaBenar.

Namun, Sidney mengatakan ia masih melihat semangat jihad dalam arti yang benar.

"Saya yakin bukan saja dia tak lagi ada niat buruk terhadap orang sipil di Indonesia tapi kecintaan terhadap istrinya dan bikin kesepakatan pada polisi agar jadi kooperatif dan dia penuhi janji," katanya.

Dalam versi yang diperbarui ini, satu kutipan dari korban terorisme dihapus karena yang berangkutan menarik kembali pernyataannya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.