Zainal Anshori, Pimpinan JAD Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Zainal Anshori terlibat kelompok afiliasi ISIS itu sejak rutin menghadiri pengajian pimpinan Aman Abdurrahman.
Arie Firdaus
2018.02.12
Jakarta
180212_ID_JAD_1000.jpg Terdakwa Zainal Anshori mengangkat tangannya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 12 Februari 2018.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap amir atau pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia, Zainal Anshori alias Abu Fahry (43).

JAD adalah kelompok simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang diprakarsai Aman Abdurrahman pada 2015. Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) tahun lalu memasukkan JAD sebagai organisasi teroris global.

"Terdakwa mendukung kelompok yang sudah dikategorikan sebagai kelompok teror," kata ketua majelis hakim, Siti Jamzanah saat membacakan pertimbangannya dalam persidangan, Senin, 12 Februari 2018.

"Bahkan diangkat sebagai amir dalam kelompok tersebut."

Zainal sebelumnya dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tentang pemufakatan jahat, percobaan dan pembantuan tindak pidana terorisme, serta dengan sengaja menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan yang dapat menimbulkan suasana takut di tengah masyarakat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tindakan terdakwa itu meresahkan masyarakat. Sehingga unsur dalam dakwaan terpenuhi secara sah," lanjut Jamzanah.

Hukuman untuk Zainal lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menginginkan agar dia dipenjara sepuluh tahun.

Tak mengherankan, usai persidangan, jaksa Jaya Siahaan mengaku belum bisa menerima putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir dulu," katanya.

Adapun Zainal dan tim kuasa hukumnya menerima besaran vonis yang dijatuhkan hakim.

"Saya menerima," kata Zainal, yang lebih banyak diam sepanjang persidangan.

Selain Zainal Anshori, seorang pengikutnya bernama Zainal Hasan turut menerima vonis dari majelis hakim PN Jakarta Timur.

Zainal Hasan mendampingi Zainal Anshori untuk mengambil senjata yang diselundupkan tersebut, namun gagal. Keduanya ditangkap Densus 88 pada April 2017.

Zainal Hasan dihukum lima tahun penjara, lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun.

Berawal dari pengajian

Perjalanan Zainal Anshori ke pucuk pimpinan JAD Indonesia bermula pada 2008, saat rutin menghadiri pengajian yang diisi Aman Abdurrahman.

Ketika itu, Aman baru saja bebas dari penjara karena terlibat kasus bom Cimanggis 2004.

Materi pengajian berisi seputar sistem demokrasi yang dinilai sebagai kafir.

Menurut pengamat Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) Adhe Bhakti, rangkaian pengajian itulah yang kemudian membuat Zainal Anshori menaruh perhatian terhadap ideologi khilafah.

Sebelumnya, kata Adhe, Zainal merupakan anggota Muhammadiyah pada 2001-2002 dan salah satu tokoh Front Pembela Islam (FPI) cabang Lamongan, Jawa Timur, tahun 2005 hingga 2008.

"Sejak ketemu Aman, dia (Zainal) mulai pindah afiliasi," kata Adhe kepada BeritaBenar.

"Hingga pada Oktober 2014, dia diundang Bahrumsyah untuk hadir dalam deklarasi dukungan ISIS di Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta."

Bahrumsyah adalah simpatisan ISIS yang disebut berada di Suriah dan telah meninggal dunia.

Saat deklarasi itu berlangsung, Aman telah kembali mendekam dalam penjara atas kasus pelatihan paramiliter di Aceh tahun 2010.

Aman seharusnya bebas pada pertengahan 2017, tetapi kembali ditangkap karena dugaan keterlibatan bom Thamrin pada Januari 2016.

Interaksi keduanya kian dekat setelah Zainal diajak Hari Budiman alias Abu Musa untuk menjenguk Aman ke Lapas Kembang Kuning Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam kesempatan itu pula, mereka dibaiat Aman untuk setia kepada ISIS.

Zainal dan Hari berkenalan saat deklarasi ISIS di Bundaran HI.

Merujuk laporan Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) yang dirilis pada Senin, 12 Februari 2018, Hari Budiman adalah salah satu orang kepercayaan Aman dan ditunjuk untuk menjadi amir JAD Indonesia pertama.

Sedangkan Zainal ditunjuk sebagai amir untuk wilayah Jawa Timur dengan pertimbangan memiliki pengikut cukup banyak di kawasan Lamongan.

Namun lantaran Hari menyimpan keinginan hijrah ke Suriah, ia kemudian meminta para pemimpin wilayah JAD untuk memilih amir yang baru, sampai akhirnya Zainal Anshori terpilih di Malang pada November 2015.

Mengutip berkas dakwaan, Aman disebut sempat memberi wejangan melalui video call agar anggota JAD segera berjihad dan memberikan dukungan kepada Zainal setelah pemilihan berlangsung.

Serupa dengan Bahrumsyah, Adhe Bhakti menyebutkan Hari Budiman belakangan juga tewas di Suriah.

Gagal mengambil senjata

Setelah terpilih menjadi pimpinan JAD Indonesia, Zainal sempat diminta terpidana mati bom Kedubes Australia, Iwan Darmawan alias Rois untuk mengambil lima pucuk senjata laras pendek yang telah dibeli anggota JAD lain, Suryadi Mas'ud, di Filipina pada Desember 2015.

Suryadi telah dihukum sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa pekan lalu.

Vonis tersebut menjadi hukuman ketiga untuk Suryadi setelah keterlibatan dalam bom Makassar, Sulawesi Selatan pada 2002 dan pelatihan paramiliter di Aceh pada 2010.

Senjata-senjata yang direncanakan Rois akan dipakai untuk aksi teror di Indonesia itu  diselundupkan melalui Talaud, Sulawesi Utara.

Hanya saja Zainal Anshori yang pergi bersama Zainal Hasan ke Talaud, gagal mengambil senjata tersebut.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.