Jatam: Ada Permainan Industri Tambang dalam Pilgub Kaltim

Badan Pengawas Pemilu menilai ada kejanggalan antara laporan sementara dana kampanye dengan realitas lapangan.
Gunawan
2018.06.14
Balikpapan
180614_ID_Kaltim_1000.jpg Empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur saat penetapan nomor urut di Samarinda, 12 Februari 2018.
Gunawan/BeritaBenar

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menduga industri tambang batu bara ikut menyokong dana kampanye Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) dengan timbal balik kemudahan perolehan ijin penambangan, namun hal itu dibantah para kandidat.

“Indikasinya ada kepentingan industri tambang batu bara bermain dalam Pilgub Kaltim,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradharma Rupang, kepada BeritaBenar, Selasa, 12 Juni 2018.

Pilgub Kaltim yang akan dilaksanakan serentak bersama 16 provinsi lain pada 27 Juni mendatang diikuti empat pasangan calon, yaitu:  Andi Sofyan Hasdam – Rizal Effendi (Golkar), Syaharie Jaang – Awang Ferdian Hidayat (Demokat, PPP dan PKB), Isran Noor – Hadi Mulyadi (Gerindra, PKS) dan Rusmadi Wongso – Safaruddin (PDIP, Hanura).

Mereka berasal dari para walikota, bupati, anggota DPR RI, sekretaris daerah, pensiunan jenderal polisi hingga anak gubernur petahana.

Pradharma mengatakan, para calon memiliki rekam jejak keterkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) sebab tiga dari empat pasangan ialah pejabat setempat.

“Misalnya, Syaharie Jaang (Walikota Samarinda) dan Isran Noor (eks Bupati Kutai Timur) dikenal jor-joran menerbitkan izin pertambangan semasa menjabat,” katanya.

Sedangkan, Rusmadi Wongso (Sekda Provinsi Kaltim), lanjut Pradharma, dianggap gagal menertibkan ribuan izin tambang non-clean and clear seperti diperintahkan pemerintah pusat.

Menurut data Jatam, Kaltim menerbitkan sebanyak 1.194 izin area pertambangan seluas 5,1 juta hektare di hampir seluruh kota/kabupaten dalam beberapa tahun terakhir, yang mengakibatkan lingkungan rusak parah.

“Selama kurun 10 tahun terakhir, ada 632 lubang bekas tambang batu bara sehingga 28 orang meninggal tenggelam di dalamnya,” paparnya.

Dana kampanye

Pradharma menduga para calon memperoleh sokongan modal kampanye dari korporasi industri pertambangan.

“Ada satu pertambangan di Sanga Sanga yang izin semestinya habis tahun 2017 lalu, tapi mendadak diperpanjang tahun ini. Semestinya pengurusan izin perpanjangan dilakukan enam bulan sebelumnya,” tuturnya.

Pradharma memperkirakan, kandidat Pilgub Kaltim butuh dana besar untuk kampanye, dimana dari pengalaman sebelumnya mencapai Rp20 miliar hingga Rp100 miliar.

Setelah pesta demokrasi tuntas, Pradharma menyakini pembukaan kran perpanjangan izin tambang bermasalah setelah dikenakan status non clear and clean, yang jumlahnya 809 perizinan untuk seluas 2,4 juta hektare sesuai evaluasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pemprov Kaltim tak pernah membuka informasi soal izin bermasalah. Kami menduga izin tambang jadi nilai tawar politik dalam pengumpulan dana kampanye,” tukasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov Kaltim menelusuri perizinan pertambangan. Kesimpulannya, pertambangan batu bara setidaknya harus tertib administrasi, kewilayahan, kepemilikan dokumen teknik hingga kewajiban finansial.

“Informasinya ada 809 izin tambang bermasalah yang mestinya langsung ditindak, tapi dibiarkan tanpa ada kejelasan. Ini yang menjadi nilai tawar mereka,” tutur Pradharma.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menilai ada kejanggalan antara laporan sementara dana kampanye dengan realitas lapangan karena besarannya berbanding terbalik dengan iklan, baliho, kampanye akbar, jasa hingga perjalanan ke seluruh kota/kabupaten.

“Pantauan kami antara dana kampanye dengan realisasi di lapangan tidak ketemu,” kata anggota Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menetapkan batas maksimal dana kampanye satu pasang calon sebesar Rp83 miliar. Alokasi dana sebesar itu dianggap paling masuk akal menjadi modal logistik pasangan kandidat.

Hari menunggu hasil audit independen penggunaan dana kampanye kandidat setelah pemungutan suara pada 27 Juni menatang. Hasil audit akan menunjukkan transparansi penggunaan dana kampanye pasangan calon.

Transparansi laporan dana kampanye berdampak langsung terhadap pencalonan kepala daerah. Kejanggalan laporan dana kampanye bisa berdampak pembatalan kemenangan.

“Diharapkan mampu mengurangi campur tangan korporasi dalam mempengaruhi hasil pemilihan kepala daerah,” ujar Hari.

Tanggapan pasangan calon

Seorang calon gubenur, Rusmadi Wongso, memastikan bahwa Kaltim masih tergantung pada eksploitasi sumber daya alam (SDA) untuk menunjang pembangunan.

Mantan Sekda Provinsi Kaltim itu merekomendasikan penutupan 807 izin pertambangan tidak berwawasan lingkungan. Dalam kapasitasnya sebagai Sekda, dia mengaku sebatas memberikan rekomendasi dan keputusan akhir pencabutan izin menjadi kewenangan gubernur.

"Sudah saya sampaikan untuk diberikan keputusan," katanya saat dikonfirmasi.

Rusmadi mengaku tak punya wewenang saat jadi Sekda untuk menindak perusahaan-perusahaan yang bermasalah.

"Bila saya terpilih jadi gubernur tentunya akan lebih mudah melakukan tindakan tegas," tutupnya.

Pendapat hampir senada disampaikan baik calon gubernur Syaharie maupun Isran yang dalam beberapa kesempatan menyebutkan bahwa untuk membangun Kaltim memang masih mengandalkan sumber daya alam, tapi harus dikelola secara baik agar lingkungan tetap terjaga.

Sedangkan Sofyan mengklaim satu-satunya kandidat yang bersih dari izin pertambangan dan perkebunan selama menjabat walikota Bontang pada 2001-2009 dan 2009-2011.

"Mana ada tambang dan perkebunan di Bontang? Tidak saya berikan izin," ujarnya.

“(Calon) wakil saya juga demikian, tak ada izin tambang dan perkebunan di Balikpapan,” tutur Sofyan, menjelaskan tentang Rizal yang kini masih menjabat Walikota Balikpapan.

Sofyan mengakui, pembangunan Kaltim membutuhkan dana besar dalam merangsang laju perekonomian. Namun kepentingan rakyat, menurutnya, menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan.

"Jangan sampai ada pertambangan yang mengepung kota. Akibatnya adalah bencana lingkungan bagi masyarakat," pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.