Jokowi cabut pelarangan ekspor minyak sawit
2022.05.19
Jakarta
Dua hari usai unjuk rasa ratusan petani sawit di Jakarta dan beragam daerah di Indonesia, Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Kamis (19/5) memutuskan untuk mencabut larangan ekspor minyak sawit dan ragam produk turunannya.
Jokowi mengatakan kebijakan yang efektif berlaku mulai Senin (23/5) itu diambil karena pasokan minyak goreng domestik telah melimpah dan harganya telah kembali terjangkau, serta mempertimbangkan nasib petani sawit yang merugi menyusul larangan ekspor.
“Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan 17 juta orang di industri, maka saya memutuskan ekspor akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022,” kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, seraya menambahkan bahwa ia optimis harga minyak goreng curah bakal terus turun dalam beberapa pekan ke depan.
“Berdasarkan pengecekan langsung di lapangan dan laporan yang diterima, alhamdulillah pasokan minyak goreng curah bertambah… Melebihi kebutuhan nasional kita.”
Pencabutan larangan itu ditanggapi positif sejumlah pengamat karena menilai pasokan minyak sawit domestik telah melimpah dan mengatakan kebijakan pelarangan ekspor yang berkepanjangan bisa membuat negara kehilangan pemasukan bea ekspor sebesar US$2,5-3 miliar per bulannya.
Indonesia adalah penghasil minyak sawit mentah terbesar di dunia.
Jokowi melarang ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan olahan pada 28 April. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai respons atas kelangkaan minyak goreng dan melonjaknya harga bahan pokok tersebut hingga 70 persen. Ketika mengumumkan larangan tersebut, pemerintah mengatakan larangan ekspor dicabut setelah harga stabil kembali di kisaran Rp14.000 per liter.
Dikatakan Jokowi, setelah pelarangan ekspor diberlakukan akhir April, pasokan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri telah meningkat drastis, dari semula 64,5 ribu ton per bulan pada Maret hingga kini menjadi 211 ribu ton per bulan.
Perihal itu kemudian berdampak pada penurunan harga minyak goreng curah yang rata-rata nasional kini pada kisaran Rp17.200 hingga Rp17.600, dari semula Rp19.800.
Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit, Manusetus Darto, menanggapi positif pencabutan larangan ekspor oleh pemerintah.
"Saya berterima kasih kepada Presiden yang sudah mencabut larangan ekspor. Roda ekonomi petani sawit akan kembali membaik," ujar Manusetus kepada BenarNews.
Keputusan pemerintah Indonesia untuk membuka ekspor kembali itu bertepatan dengan mandat PBB kepada semua negara anggotanya untuk menjaga pasar pangan dan pertanian mereka tetap terbuka serta menghindari tindakan pembatasan yang tidak dapat dibenarkan, seperti larangan ekspor makanan atau pupuk, yang meningkatkan ketidakpastian pasar dan mengancam ketahanan pangan pada skala global. Perwakilan Indonesia di PBB menyetujui mandat tersebut.
Dampak pelarangan ekspor
Selain unjuk rasa ratusan petani sawit pada Selasa (17/5), India yang merupakan importir utama minyak sawit dunia juga memprotes kebijakan tersebut. Indonesia adalah penyumbang hampir setengah dari kebutuhan total per bulan negara di Asia Selatan itu.
Badan Pusat Statistik Indonesia memperkirakan India membeli 16,72 persen ekspor minyak sawit mentah Indonesia, disusul China sebesar 16,07 persen, kemudian Pakistan dan Amerika Serikat, yang masing-masing masing-masing pada 9,1 persen dan 4,11 persen dari ekspor CPO Indonesia.
Pada ranah politik, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi juga menurun yang salah satunya dipicu kegagalan menangani kelangkaan minyak goreng di dalam negeri, demikian hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dilansir pada 15 Mei kemarin.
Ketidakpuasaan terhadap Jokowi turun menjadi 58,1 persen, dari semula 64,1 persen pada bulan lalu. Angka ini, terang Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi, adalah yang terendah dalam enam tahun terakhir.
Dalam tatanan hukum, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi kelangkaan minyak goreng dan telah menetapkan lima tersangka, termasuk yang terbaru seorang penasihat di Kementerian Perekonomian bernama Lin Che Wei.
Empat tersangka awal yang ditetapkan Kejaksaan Agung adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga petinggi perusahaan swasta.
Terkait kasus ini, Jokowi dalam keterangan persnya Kamis meminta aparat hukum bersikap tegas dan mengusutnya hingga tuntas.
"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya menyulitkan dan merugikan rakyat,” tegas Jokowi.
Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menyambut baik pencabutan larangan ekspor minyak sawit.
Selama ini, ia menyebut pelarangan memang memiliki banyak kerugian, baik terhadap penerimaan negara maupun perekonomian para petani sawit.
"Seharusnya dicabut karena dampak ekonominya sangat besar. Selain penurunan harga tandan buah segar akibat larangan ekspor, juga berdampak pada penurunan penerimaan negara," ujar Yose.
"Ekspor minyak sawit dan produk turunannya selama ini menyumbang devisa terbesar bagi negara."
Serupa pula pernyataan peneliti dari Energy Watch Mamit Setiawan. Namun ia meminta pemerintah memberlakukan kembali kewajiban pasok ke pasar domestik (domestic market obligation/DMO) dan kewajiban harga domestik (domestic price obligation/DPO) menyusul pencabutan larangan ekspor.
Kedua ketetapan itu dicabut pemerintah pada Maret lalu —bersamaan dengan ketetapan harga eceran tertinggi.
Merujuk Keputusan Menteri Perdagangan yang dikeluarkan tahun ini, DMO ditetapkan sebesar 30 persen dari total produksi, adapun DPO sebesar Rp9.300 per kilogram.
Mamit menilai kedua ihwal tadi bakal mampu menjaga ketersediaan pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri di tengah kecenderungan pengusaha untuk mengekspor minyak sawit karena lonjakan harga di pasar global.
"DMO dan DPO harus diberlakukan sehingga kalau ada kenaikan, harga masih terjangkau atau naik tidak terlalu jauh," ujar Mamit kepada BenarNews.
"Di tengah harga (minyak sawit) yang tinggi, terlalu berfokus kepada ekspor hanya akan membuat masyarakat menjadi korban."