Jokowi Kabulkan Permohonan Amnesti Baiq Nuril
2019.07.16
Jakarta

Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengabulkan permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril Maknun (40), terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor R-28/Pres/07/2019 yang ditandatangani Jokowi, Senin sore, 15 Juli 2019, dan telah diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimintakan pertimbangan.
Dalam argumennya, Jokowi berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril bertentangan dengan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan dipandang sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan, harkat martabat sebagai perempuan,” kata Jokowi, dalam surat tersebut.
Dia menambahkan, permohonan amnesti ini juga disetujui lantaran sudah tidak ada lagi proses hukum yang dapat ditempuh mantan guru honorer Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersebut.
“Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan melalui peradilan, kami mengharapkan kesedian DPR memberikan pertimbangan,” lanjut Jokowi.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjanjikan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril sudah akan terbit sebelum 25 Juli mendatang.
DPR juga telah membacakan pertimbangan Presiden Jokowi dalam sidang paripurna yang digelar Selasa, untuk selanjutnya meneruskan pembahasan mendetil soal amnesti dalam badan musyawarah Komisi III DPR.
"Saya melihat dalam rapat badan musyawarah tadi semua fraksi setuju, sehingga rasanya mudah-mudahan tidak akan lama (terbit pertimbangan DPR)," kata Agus di gedung DPR.
"Diharapkan pada saat penutupan rapat sidang pada 25 Juli, keputusan sudah akan disampaikan dalam rapat paripurna."
Optimis segera selesai
Baiq Nuril yang menyaksikan sidang paripurna DPR tampak senang saat anggota DPR membacakan pertimbangan Presiden Jokowi dalam rapat tersebut.
Ia tak henti-hentinya tersenyum, terlebih usai melihat Agus Hermanto memutuskan untuk meneruskan pembahasan amnesti ke Komisi III.
"Sepertinya tinggal selangkah lagi," kata Baiq Nuril.
Tak berbeda respon Widodo Dwi Putro selaku kuasa hukum Baiq Nuril, yang optimis DPR bakal menyetujui pertimbangan presiden untuk memberikan amnesti kepada kliennya.
"Saya optimis ini akan menjadi pemberian amnesti pertama terhadap narapidana non-politik," katanya kepada BeritaBenar.
Selama ini, amnesti memang baru diberikan pemerintah terhadap narapidana politik antara lain kepada Sri Bintang Pamungkas, Budiman Sudjatmiko, dan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Semoga saja nanti menjadi terobosan hukum di Indonesia, bahwa semua orang sama posisinya di muka hukum," lanjut Widodo.
Anggota Komisi III Asrul Sani, saat dihubungi mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan banyak hal dalam pembahasan amnesti untuk Baiq.
"Tak cuma melihat fakta persidangan, tapi juga akan melihat suara keadilan yang disuarakan masyarakat sipil," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.
"Itu akan menjadi instrumen pertimbangan amnesti."
Amnesti sudah tepat
Baiq Nuril (40), dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung karena dianggap terbukti merekam dan menyebarkan kata-kata mesum kepala sekolah kepada dirinya.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menganulir vonis Pengadilan Negeri Mataram yang sempat memutus bebas terhadap Baiq Nuril pada 26 Juli 2017.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara mengapresiasi argumen Presiden Jokowi yang berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril bertentangan dengan rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Karena memang proses awal juga sudah bermasalah. Makanya kami juga merekomendasaikan amnesti untuk Baiq Nuril," kata Anggara.
Merujuk undang-undang, pemberian amnesti memang akan menghapus pidana yang pernah dialamatkan kepada seseorang.
Perihal berbeda dalam grasi, yang hanya menghapus hukuman seseorang namun tidak menghilangkan statusnya sebagai mantan narapidana.
"Amnesti itu dianggap kasusnya tidak pernah ada, sehingga status menjadi bersih. Secara aturan juga bisa karena untuk grasi hukuman paling rendah adalah dua tahun," lanjut Anggara.
"Jadi, permohonan amnesti Baiq Nuril sudah tepat dan sesuai. Karena pada dasarnya, ia adalah korban pelecehan seksual."