Jokowi Lantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Baru

Seusai pelantikan, Listyo kembali menegaskan komitmennya untuk memperbaiki institusi kepolisian.
Arie Firdaus
2021.01.27
Jakarta
Jokowi Lantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Baru Presiden Joko Widodo melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) sebagai Kepala Kepolisian RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, 27 Januari 2021.
Istana Kepresidenan RI via AFP

Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Negara Jakarta pada Rabu (27/1), menggantikan Idham Aziz yang memasuki masa purnatugas.

Pelantikan Listyo (51) dilaksanakan dengan sumpah menurut agama Kristen sekitar pukul 09.00 WIB, dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah menteri serta pejabat negara.

"Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan berjanji dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Listyo dalam sumpah jabatannya.

Dalam pernyataan kepada wartawan seusai pelantikan, Listyo kembali mengutarakan komitmennya untuk memperbaiki institusi kepolisian, yang sebelumnya sudah disampaikannya saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu pekan lalu.

"Kami berangkat dari potret Polri di mata masyarakat dan apa yang menjadi harapan masyarakat terhadap Polri, yakni bagaimana menampilkan Polri yang tegas namun humanis," kata Listyo.

"Bagaimana menampilkan Polri yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik dan bagaimana kita memberikan pelayanan secara transparan. Ini tentunya menjadi tugas kami ke depan."

Dalam uji kepatutan dan kelayakan, Listyo memang berjanji untuk melakukan sejumlah perbaikan di tubuh kepolisian andaikata menjadi kapolri. 

Ia, antara lain, menggaransi untuk mengubah sepenuhnya mekanisme tilang lalu lintas menjadi berbasis elektronik sehingga tidak ada lagi anggota kepolisian yang menilang para pelanggar lalu lintas di jalanan dan memperbaiki layanan darurat kepolisian (hotline) dengan memberlakukan nomor tunggal secara nasional agar lebih cepat merespons aduan masyarakat. 

Selain itu, Listyo pun berjanji menerapkan penegakan hukum yang tidak tajam ke bawah serta mengaku siap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dalam kasus kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di tangan kepolisian.

Dalam pertemuan dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pertengahan bulan ini, Komnas HAM mengatakan hasil investigasi dari pihaknya menunjukkan adanya indikasi pembunuhan tanpa alasan hukum (unlawful killing) oleh kepolisian dalam kematian empat dari enam pengawal rombongan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020.

Komnas HAM juga merekomendasikan kasus tersebut dibawa ke peradilan pidana.

"Kejadian extrajudicial killing yang direkomendasikan Komnas HAM, kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi. Tentu kami akan mengikuti," kata Listyo kala menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Perihal lain yang direncakan Listyo adalah menghidupkan kembali pasukan pengamanan masyarakat (Pam Swakarsa) untuk membantu perwujudan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Serah terima jabatan

Tak lama usai dilantik Jokowi, Listyo melakukan serah terima jabatan kapolri dengan Idham Aziz di Markas Besar Kepolisian di Jakarta Selatan.

Dalam pidato pisah sambut, Idham berharap kepolisian dapat menjadi lebih baik di bawah komando Listyo.

Sementara Listyo menyampaikan terima kasih kepada pendahulunya tersebut serta berharap seluruh jajaran kepolisian dapat bekerja sama untuk memperbaiki institusi dalam konsep yang dinamakannya Polri Presisi.

Polri Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

"Saya yakin dan percaya kerja sama serta soliditas dari seluruh jajaran mampu mewujudkan transformasi Polri yang tentunya semakin didambakan dan dicintai masyarakat,” ujar Sigit.

Sejumlah aktivis sebelumnya mengkritisi rencana perbaikan institusi kepolisian yang disampaikan Listyo.

Niatan tersebut dinilai belum mampu menuntaskan masalah di tubuh kepolisian selama ini, yakni perihal evaluasi dan penindakan hukum objektif terhadap anggota yang melakukan kekerasan berlebih.

Hal itu disampaikan peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Danu Pratama saat dihubungi BenarNews Kamis pekan lalu.

Selama ini, anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran itu hanya diberi sanksi internal lewat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Semestinya, terang Danu, kepolisian tak hanya memberikan sanksi internal, tapi juga hukum pidana.

Hal lain yang disoroti Danu terkait rencana membangkitkan Pam Swakarsa yang dinilai Kontras menyimpan sejumlah celah hukum dan potensi kekerasan.

Menurut Danu, konsep pengawasan dan pengamanan oleh kelompok masyarakat dengan kewenangan yang dibatasi lokasi keberadaan merupakan gagasan baik, seperti pecalang di Bali. 

Namun konsep ini berpotensi salah sasaran jika organisasi yang dikukuhkan menjadi Pam Swakarsa memiliki keanggotan besar seperti melingkupi tingkat provinsi bahkan nasional.

"Esensi pengamanan swadaya masyarakatnya menjadi hilang karena kekuasaannya menjadi sangat besar," terang Danu.

Terkait kritikan atas rencana membangkitkan Pam Swakarsa ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono berdalih bahwa pasukan pengamanan masyarakat yang digagas Listyo akan berbeda dibanding era Presiden Soeharto.

Nantinya, terang Rusdi, Polri akan mengawasi setiap Pam Swakarsa secara ketat demi mencegah penyalahgunaan kekuasaan di tengah masyarakat.

"Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," kata Rusdi, dikutip dari CNN Indonesia.

Ditambahkan Rusdi, bentuk Pam Swakarsa era Listyo pun akan beragam. Pertama, Pam Swakarsa akan diisi petugas pengamanan pada lingkungan tertentu semisal perusahaan, kawasan tertentu, atau permukiman masyarakat.

Kedua, Pam Swakarsa yang berisi satuan keamanan lingkungan yang bersumber dari keinginan dan kesadaran elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Konsep ini akan diketuai kepala-kepala rukun warga setempat.

Terakhir, pasukan pengamana masyarakat yang merujuk kepada kearifan lokal sebuah wilayah, seperti Pecalang di Bali atau kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.