Kapal Tanker Iran dan Panama Dibebaskan Setelah 4 Bulan Ditahan

Kedua nakhodanya menerima hukuman setahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan juga telah meninggalkan Indonesia.
Tria Dianti
2021.05.29
Jakarta
Kapal Tanker Iran dan Panama Dibebaskan Setelah 4 Bulan Ditahan Foto yang dirilis pada 29 Mei 2021 oleh Badan Keamanan Laut Indonesia (Bakamla) menunjukkan awak kapal tanker Iran MT Horse menaiki kapal mereka di lepas pantai Kepulauan Riau sebelum meninggalkan perairan Indonesia setelah kapal mereka dan kapal MT Freya yang berbendera Panama ditangkap awal tahun ini karena melakukan transfer minyak ilegal.
Badan Keamanan Laut Indonesia/AFP

Kapal berbendera Iran dan Panama beserta nakhodanya telah meninggalkan Indonesia setelah ditahan selama empat bulan dan terbukti di pengadilan melanggar peraturan pelayaran dengan melakukan pemindahan minyak antar kapal pada bulan Januari lalu, kata Badan Keamanan Laut (Bakamla), Sabtu (29/5).

Pada Selasa (25/5) Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada Mehdi Monghasemjahromi asal Iran nakhoda MT Horse yang berbendera Iran,  dan Chen Yo Qun, warga negara Cina, yang merupakan nakhoda MT Freya yang berbendera Panama.

Karena hukuman percobaan, kedua nakhoda tersebut tidak dipenjara kecuali mereka melakukan pidana serupa dalam dua tahun ke depan.

“Ya betul, mereka semua dibolehkan pulang setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” ujar Kepala Bakamla Laksamana Aan Kurnia kepada BenarNews.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mengatakan dalam putusan mereka bahwa Monghasemjahromi dan Chen telah mengancam keamanan dan keselamatan pelayaran akibat memasuki perairan Indonesia tanpa izin.

Khusus Chen, majelis hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa denda Rp2 miliar setelah MT Freya terbukti membuang limbah ke perairan Indonesia dan mencemari perairan Indonesia.

Jika tidak membayar, Chen akan menjalani hukuman pengganti berupa pidana tiga bulan kurungan.

Kedua tanker dan nakhodanya meninggalkan perairan Indonesia pada Jumat (28/5) lewat pelabuhan Batu Ampar, Batam. 

Bakamla, ujar Aan, mengawasi proses keluarnya kapal tersebut dari perairan Indonesia dengan mengerahkan KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla, Hananto Widhi.

“Mulai Jumat kemarin mereka kembali ke negara asalnya, dan kami kawal juga untuk dilepas setelah ada keputusan pengadilan,” ujarnya.

Dalam file foto yang dirilis oleh Bakamla pada 24 Januari 2021, kapal tanker MT Freya berbendera Panama (kiri) dan MT Horse berbendera Iran terlihat di perairan Pontianak di lepas perairan Kalimantan Barat. Pihak berwenang Indonesia mengatakan pada Sabtu, 29 Mei, bahwa dua kapal tanker minyak tersebut dibebaskan setelah penahanan empat bulan karena secara ilegal memindahkan minyak di perairan Indonesia. [Bakamla via AP]
Dalam file foto yang dirilis oleh Bakamla pada 24 Januari 2021, kapal tanker MT Freya berbendera Panama (kiri) dan MT Horse berbendera Iran terlihat di perairan Pontianak di lepas perairan Kalimantan Barat. Pihak berwenang Indonesia mengatakan pada Sabtu, 29 Mei, bahwa dua kapal tanker minyak tersebut dibebaskan setelah penahanan empat bulan karena secara ilegal memindahkan minyak di perairan Indonesia. [Bakamla via AP]

MT Freya dan MT Horse ditangkap kapal patroli KN Pulau Marore-322 milik Bakamla saat melakukan transfer bahan bakar minyak illegal pada 24 Januari di perairan Pontianak. 

Mereka pun dituduh menyembunyikan identitas dengan tidak mengibarkan bendera, menutup lambung kapal dengan kain dan jaring, serta sengaja mematikan Automatic Identification System (AIS).

Sebanyak 36 kru berkewarganegaraan Iran bekerja di atas kapal tanker MT Horse, sementara 25 kru berkewarganegaraan Cina berada di kapal tanker MT Freya, sebut Bakamla. Namun dalam persidangan, hanya kedua nakhoda yang dijerat pidana.

Menurut Aan, Bakamla tidak bisa ikut campur dan berbuat banyak atas putusan bebas karena merupakan keputusan pengadilan Batam.

“Kita sudah tidak ikut campur lagi terkait dengan keputusan pengadilan. Yang jelas kapal itu sudah diputus bersalah, dan itu keputusan pengadilan juga yang membolehkan mereka pulang,” ujar Aan.

“Nakhodanya dikenakan wajib lapor terus kemudian kalau mereka mengulanginya lagi hukuman bakal berat. Itu sudah keputusan pengadilan,” katanya.

Aan berpendapat bahwa penangkapan dua kapal tersebut bukanlah hal yang sia-sia hanya dan meyakini dengan proses hukum yang panjang ini akan membuat membuat efek jera.

“Ini kan tidak dibebaskan begitu saja, kami menangkap mereka sejak Januari itu juga sudah hampir 6 bulan. Ya tanggapan kami sih menghormati keputusan pengadilan apapun yang diputuskan harus kita terima,” ujar dia.

 “Meskipun mereka sekarang boleh pulang pasti kan ada efek jera ke mereka, jadi saya ingatkan jangan berani main-main sembarangan di perairan Indonesia,” kata dia.

Iranian National Oil Co. menyambut baik keputusan pengadilan untuk melepaskan MT Horse.

“Setelah 125 hari menjalani proses hukum akhirnya bisa diselesaikan,” National Iranian Oil Co. mengatakan dalam pernyataan yang dikutip AFP.

“Meskipun menghadapi tantangan berat dan jauh dari keluarga mereka, awak kapal tersebut mengorbankan diri untuk membela kepentingan nasional dan menjaga aliran ekspor minyak dan produk minyak dalam negeri,” bunyi pernyataan tersebut.

Kuasa Hukum nakhoda MT Horse, Elindo Saragih, memastikan bahwa kliennya sudah pulang.

“Mereka sudah berlayar meninggalkan Indonesia kemarin,” katanya. 

“Yang terpenting mereka  bisa keluar  dari Indonesia, bisa pulang ke negara asal,” ujar Elindo

Sektor migas dan perkapalan Iran memang mendapat pukulan telak akibat sanksi Amerika Serikat dan Uni Eropa. 

Seluruh perusahaan Amerika Serikat dan anggota Uni Eropa dilarang berdagang dan berinvestasi di sektor minyak dan gas. Buntutnya, sejak 2012 Iran telah kehilangan pendapatan lebih dari USD160 miliar.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.