Kasus Novanto Harus Jadi Momentum Memberantas Mafia Tambang

Dewi Safitri
2015.12.04
Jakarta
demo freeport-620 Demonstrasi di depan kantor Freeport Indonesia di Jakarta 26 November 2015.
AFP

Rangkaian kesaksian dalam kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto menjadi fokus media dan publik di Indonesia sepanjang pekan ini.

Untuk pertama kalinya, seorang Presiden Direktur PT Freeport memberi kesaksian terkait rekaman percakapan, dimana Novanto dianggap meminta saham bersama seorang pengusaha ternama, M Riza Chalid.

Maroef Sjamsoeddin, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), dalam sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengungkapkan “upaya lobi” Novanto dan Riza mendorongnya merekam pembicaraan itu.

Dalam rekaman yang sudah diperdengarkan pada sidang MKD itu, Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham. Sejumlah nama lain juga disebut dalam pembicaraan itu.

“(Memberikan saham) itu tak mungkin. Pemberian saham harus sesuai persetujuan shareholder Freeport di AS. Jadi saya memutuskan untuk segera melaporkan itu,” kata Maroef saat ditanya apa motivasinya melaporkan pertemuan dengan Novanto dan Riza kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said.

Dalam sidang yang berlangsung sejak Kamis siang hingga Jumat dinihari itu, Maroef juga menyadari besarnya sorotan yang diarahkan pada praktik operasi PTFI selama ini.

"Sejak awal saya masuk Freeport, polemik terhadap Freeport sangat banyak. Sehingga saya didorong untuk memiliki nilai akuntabilitas untuk memproteksi diri," jelasnya.

Perkembangan dari kasus tersebut, Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan hadir untuk memenuhi pemanggilan MKD, Senin 7 Desember.

Mafia tambang

Dua hari sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi VII DPR yang membawahi urusan migas dan mineral batubara (minerba) di DPR, Menteri Sudirman Said menyatakan, hal serupa.

Praktek mafia tambang, menurut dia, selalu menjadi kecurigaan publik. Karena itu, ia melaporkan rekaman pembicaraan antara Maroef dengan Novanto dan Riza ke MKD.
"Saya merasa diberi mandat untuk membersihkan sektor ini dari pemburu rente.

Saya bertekad membersihkan ESDM dari praktik tak sedap," ujar Sudirman.
Meski banyak yang mendukung upaya pengungkapan ini, tak sedikit pula mengecam langkah Sudirman.

Dalam sidang MKD, Sudirman dan Maroef menghadapi puluhan pertanyaan tajam yang memojokkan dari anggota MKD.

Seorang anggota MKD dari Fraksi Golkar, Kahar Muzakir, malah mempertanyakan apakah Sudirman – yang memberikan kesaksian pada Rabu 2 Desember – bagian dari mafia tambang.

"Bapak kan bilang ingin membersihkan pemburu rente. Kalau begini, jangan-jangan Anda bagian dari itu," tuding Kahar menanggapi kesaksian Sudirman.‎
‎Sudirman membantah keras dan dengan tegas memberi jawaban.

"Saya keberatan dengan tuduhan yang mulia. Yang mulia menuduh saya, menghakimi saya melanggar hukum. Saya catat, saudara menuduh saya melanggar hukum," ujarnya.

Banyak kepentingan

Ramainya sikap saling balas-membalas tudingan, menurut pegiat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Hendrik Sirait, menunjukkan bahwa banyaknya kepentingan dalam pengelolaan tambang.

Dugaan keterlibatan seorang ketua lembaga tinggi negara seperti Novanto, serta pengusaha kaya raya seperti Chalid menunjukkan izin operasi tambang seperti dalam kasus Freeport memberi keuntungan bagi berbagai pihak tertentu, katanya.

"Ini sama sekali bukan praktik baru. Sejak Orde Baru, ya begini modelnya, makelar kasak-kusuk jadi calo menawarkan jasa urus perpanjangan kontrak tambang," kata Hendrik pada BeritaBenar, Jumat.

Yang berbeda, menurutnya, adalah bukti berupa rekaman yang dengan mudah dapat diakses publik dan menjelaskan bagaimana praktik itu dilangsungkan.

"Karena sekarang terbuka, mestinya negara memakai ini sebagai momentum untuk bersih-bersih. Kembali ke aturan sajalah, bagaimana kontrak bisa dilanjutkan atau dihentikan," harapnya.

Terbuka peluang percaloan

Hendrik menyoroti dasar hukum perjanjian kontrak Minerba dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 yang menurutnya memberi peluang munculnya kongkalikong.

"Salah satu pasal misalnya mengatur soal divestasi saham perusahaan asing. Setelah operasi sekian tahun sebagian saham harus dijual pada pemerintah lokal,” jelasnya.
"Nah di situ dijelaskan bahwa saham bisa dibeli oleh pihak swasta kalau pemerintah menyatakan tak punya cukup dana. Ini bisa menimbulkan peluang (percaloan)."

Ia menyorot peran pejabat tinggi negara yang bisa menggunakan pengaruhnya untuk mengambil keputusan jual-beli saham itu.

"Dalam kasus SN misalnya, penting bagi lembaga seperti DPR untuk mengawasi tingkah laku anggotanya apakah sesuai kode etik atau tidak," ujarnya.

Sebaliknya, anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian menyebutkan fokus pada dugaan percaloan Novanto tidak imbang.

Ia merujuk pada surat resmi Menteri ESDM tanggal 7 Oktober 2015 yang menyatakan Freeport akan mendapat jaminan perpanjangan kontrak.

"UU 4/2009 menyatakan perundingan (dengan Freeport) baru bisa dilakukan paling cepat 2019. Kenapa Menteri ESDM meneken surat ini? Ini melanggar (UU)," kata Ramson kepada BeritaBenar.

Ia juga mempertanyakan media dan publik yang fokus pada dugaan pelanggaran Novanto, tetapi membiarkan surat Menteri ESDM begitu saja.

"Mestinya kan dua-duanya diusut. Karena dua-duanya bisa diduga melanggar," tambah Ramson.

Meski demikian, ia juga mengakui UU Minerba yang sekarang berlaku memberikan peluang praktek percaloan kontrak tambang berlangsung.

"Kita sedang bahas UU baru yang intinya perbaikan dari UU Minerba 2009. Misalnya soal syarat divestasi, itu sedang diperketat agar wilayah yang abu-abu bisa dieliminir," jelasnya tanpa merinci pasal apa saja yang akan diubah.

UU ini diharapkan selesai pada pertengahan tahun depan dan dapat dimanfaatkan sebagai landasan hukum yang lebih baik bagi negosiasi kontrak tambang.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.