Komnas HAM Kumpulkan Bukti Aduan Warga atas Proyek Kereta Cepat
2021.08.05
Jakarta

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemantauan lapangan langsung untuk mencocokkan aduan warga dengan data yang dimiliki konsorsium kontraktor dari proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang pembangunannya dituding menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) pada Kamis (5/8) memenuhi panggilan Komnas HAM untuk memberikan keterangan terkait aduan warga perumahaan Margawangi Estate Cijawura di Bandung yang menuduh proyek yang didanai China itu menimbulkan kerugian berupa kerusakan rumah dan potensi banjir akibat drainase yang tertutup urukan pondasi tiang pancang.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan KCIC kooperatif merespons pertanyaan serta memberikan data-data penunjang seperti kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin pengerjaan proyek lainnya.
“Mereka kooperatif dan menyampaikan berdasarkan data-data yang mereka miliki. Karenanya Komnas HAM membutuhkan peninjauan lapangan untuk memastikan data dan informasi yang diberikan sesuai,” kata Beka kepada BenarNews.
“KCIC juga menyatakan proses pelaksanaan proyek KCJB (Kereta Cepat Jakarta Bandung) mengedepankan keamanan dan keselamatan lingkungan sesuai dengan kajian Amdal” tambahnya.
Sebanyak 25 warga yang tergabung dalam Paguyuban Margawangi mengadukan kontraktor KCIC atas perusakan dan pencemaran lingkungan dari pembangunan jalur kereta cepat ke Komnas HAM pada 9 Februari 2021.
Sri Rama Aryadhana, salah seorang warga Paguyuban mengatakan kepada BenarNews, bahwa proyek itu telah membuat kondisi rumah warga mengalami retakan akibat penggunaan alat berat secara masif.
Selain itu, warga juga mengeluhkan tertutupnya saluran pembuangan oleh material buangan dari proyek, pencemaran air dan udara, banjir ketika musim hujan, hingga kebisingan yang menurut Rama membuat anaknya mengalami gangguan tidur.
Beka mengatakan, pemantauan lapangan akan dilakukan secepatnya setelah ada pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan aduan yang ada,” katanya.
Perumahan Margawangi berjarak hanya sekitar 22 meter dari proyek yang konstruksi fisiknya itu dimulai pada 2017. Pada November 2020, pengerjaan fisik berupa pembangunan jalur layang sampai ke area perumahan Margawangi di Bandung.
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 143 km ini dikerjakan perusahaan konsorsium dari China dan Indonesia yang tergabung dalam KCIC dan ditargetkan selesai pada akhir 2022.
Proyek yang membentang dari Halim, Jakarta Timur, hingga Kota Bandung itu terbagi dengan 40 km jalur layang, 80 km jalur menapak di tanah, dan sisanya merupakan jalur bawah tanah.
Proyek ini awalnya disebut memakan biaya U.S.$6 miliar atau sekitar Rp95 triliun, namun pemerintah mengatakan ada pembengkakan biaya sebesar $1,4-1,9 milyar karena pengeluaran “tak terkira”.
BenarNews telah menghubungi Manajer Umum Komunikasi KCIC, Mirza Soraya, untuk meminta keterangan perusahaan terkait pertemuan dengan Komnas HAM namun tidak mendapatkan respons.
Namun bukan lalu, Mirza mengatakan kepada BenarNews bahwa perusahaan akan bersikap kooperatif dengan aduan yang diajukan warga Perumahan Margawangi Estate.
Dia mengatakan pelaksanaan proyek mengedepankan keamanan dan keselamatan lingkungan, sesuai dengan kajian Amdal dan juga perusahaan telah menunjuk beberapa konsultan untuk memastikan aktivitas pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan.
Terkait keretakan rumah warga, Mirza mengatakan penyebabnya belum bisa dipastikan karena adanya penolakan dari warga saat KCIC hendak melakukan kegiatan inventarisasi sebelum proyek dimulai.
Mirza juga membantah tuduhan adanya intimidasi dari aparat keamanan kepada warga.
“Keberadaan aparat keamanan dari unsur TNI dan Polri di lokasi pembangunan bukan bertujuan untuk mengintimidasi warga, melainkan prosedur pengamanan yang sudah baku dalam pelaksanaan proyek strategis nasional,” tambahnya.
Kerusakan lain
Meiki Paendong, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, menyambut baik rencana Komnas HAM untuk meninjau langsung proyek kereta cepat.
Hanya saja, pihaknya mengkhawatirkan banyak hal yang telah berubah di sekitar lokasi yang menjadi pengaduan warga Margawangi sehingga bakal memengaruhi kesimpulan akhir komisi.
“PPKM yang belum tahu akan berlaku sampai kapan bisa berpengaruh pada cepat atau lambatnya Komnas HAM turun ke lapangan. Yang khawatirnya, ketika turun ke lapangan nanti, kondisi di sana sudah banyak berubah. Jadi tidak match (sesuai) antara pelaporan warga dengan kondisi sebenarnya,” kata Meiki kepada BenarNews.
Meiki berharap komisi menimbang bijak pelaporan dan bukti-bukti yang telah disampaikan warga.
“Walau memang Komnas HAM nantinya hanya akan mengeluarkan rekomendasi, hukumnya tidak mengikat, tapi proses pengumpulan fakta dan data yang komprehensif perlu dilakukan,” katanya.
Walhi juga mencatat sejumlah dampak kerusakan lingkungan dari proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dialami warga lain yang bermukim di sepanjang jalur tersebut.
Menurutnya, kerusakan sejenis dengan warga Margawangi terjadi juga di Bekasi, Jawa Barat, lantaran saluran drainase tertutup oleh urukan untuk pondasi tiang pancang, sementara kontraktor tidak membuat drainase alternatifnya.
Selain banjir, sawah seluas 10 hektare milik warga di Kampung Pojok, Kabupaten Bandung Barat, juga rusak akibat saluran irigasinya yang diuruk untuk pembangunan jalur kereta cepat. Di Gunung Bohong, Cimahi, warga mengkhawatirkan potensi terjadinya longsor akibat kemunculan retakan panjang akibat penggunaan teknik peledakan untuk membuat terowongan.
Namun begitu, Meiki mengatakan tidak semua warga berani mengadukan laporan kerusakan ini kepada institusi terkait, termasuk Komnas HAM.
“Akibatnya ini dijadikan justifikasi bagi KCIC, karena merasa warga yang mengadu itu mengada-ada, karena ada warga lain yang tidak mempermasalahkan hal yang sama,” tukasnya.