MK: Penghayat Kepercayaan Bisa Cantumkan Keyakinan Mereka di KTP
2017.11.07
Jakarta

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 7 November 2017, yang mengabulkan gugatan komunitas penghayat kepercayaan untuk dapat mencantumkan keyakinan mereka pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) disambut sebagai babak bersejarah dalam pengakuan atas kebebasan beragama di Indonesia.
“Amar putusan ini akan menjadi tonggak sejarah penting bagi penghapusan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan setiap warga negara jika kemudian diikuti dengan upaya mendorong advokasi yang lebih esensial terkait dengan pengakuan secara utuh setiap warga negara,” ujar Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute, organisasi advokasi hak asasi manusia, dalam pernyataan pers yang diterima Berita Benar.
Sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, masyarakat diharuskan untuk mengidentifikasi diri mereka di KTP sebagai penganut salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Jika tidak, mereka akan mendapatkan kesulitan dalam mendapatkan hak-hak dasar mereka, seperti akses jaminan sosial dan pengurusan dokumen kependudukan lain, misalnya pencatatan pernikahan serta akta kelahiran.
“Melegakan karena ini sebuah perjalanan panjang. Tidak mudah menghadapi diskriminasi yang pintu masuknya dari administrasi kependudukan dan dampaknya sangat luas dalam berbagai aspek kehidupan,” ujar Dewi Kanti, penganut agama Sunda Wiwitan - salah satu kepercayaan tradisional masyarakat di Jawa Barat, kepada BeritaBenar, Selasa malam.
Amar putusan MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam UU Adminduk yaitu pasal 61 dan pasal 64 UU 23 Tahun 2006 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat .
Pasal-pasal itu disebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin dalam konstitusi.
Patut diapresiasi
Bonar mengatakan walaupun putusan MK dianggap belum menyentuh persoalan esensial terkait klausul agama yang bermasalah atau belum diakui, namun pengabulan permohonan secara keseluruhan terhadap para pemohon yang meminta kepercayaan dituliskan di kolom KTP patut diapresiasi.
“Semestinya negara tidak lagi mendiskriminasi warga negara dalam mencantumkan identitas keagamaan di catatan administrasi kependudukannya,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima BeritaBenar.
Tahun lalu empat orang mewakili sejumlah penganut paham kepercayaan memohon kepada MK untuk mengajukan judicial review terhadap UU Adminduk karena UU tersebut “dinilai tidak mampu memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak yang sama kepada penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa atau penghayat, selaku warga negara”, seperti dikutip di Kompas.com.
Bonar menambahkan bahwa dengan dikabulkannya permohonan para pemohon secara keseluruhan oleh MK, ini diharapkan dapat menghapuskan praktek-praktek diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang terjadi selama ini.
Dewi mengatakan tantangan selanjutnya dalam perjuangan mereka adalah menghadapi harmonisasi putusan MK dalam berbagai UU dan peraturan perundangan lain yang masih inkonstitusional.
“Tidak boleh lagi ada istilah agama yang diakui dan agama yang tidak diakui,” ujar Dewi.
Berbagai contoh diskriminasi atau stigma negatif yang dialami penghayat kepercayaan atau agama lokal adalah tidak dapat diterima di tempat pekerjaan karena kolom agama dalam KTP kosong.
Salah seorang penggugat, Nggay Mehang Tana, dari komunitas Marapu di Sumba Timur, Pulau Sumba, yang berjumlah lebih dari 33.900 orang, terpaksa harus mencantumkan salah satu agama di luar dari kepercayaan mereka untuk mendapatkan KTP elektronik.
Penggugat lain, Carlim, yang merupakan penganut Sapto Darmo, kepercayaan yang diaspirasi dari aliran Kejawen, telah mengalami dampak turunan akibat kolom agama dalam KTP elektroniknya kosong. Pemakaman keluarganya ditolak di pemakaman umum manapun, karena ketiadaan data agama dalam KTP.
Akan melaksanakan
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan putusan MK tersebut karena sifatnya final dan mengikat.
"Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia," ujarnya.
Tjahjo menambahkan, Kemendagri akan memasukkan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan dan memperbaiki sistem induk administrasi kependudukan.
"Selanjutnya akan disosialisasikan segera ke 514 kabupaten dan kota," kata Tjahjo, sambil menambahkan Kemendagri juga akan mengajukan revisi pada UU Adminduk untuk mengakomodir putusan MK tersebut.