Pengamat: Kecelakaan Kapal Terus Berulang Kalau Pengawasan Lemah

Seorang anggota DPR menyebut ini adalah kegagalan Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan kualitas keselamatan.
Tria Dianti
2018.07.05
Jakarta
180705_ID_kapal.1000.jpg Dua petugas memperhatikan kapal motor Lestari Maju yang kandas di perairan Selayar, Sulawesi Selatan, 3 Juli 2018.
Dok. Biro Pers Kementerian Perhubungan

Kecelakaan pada moda transportasi air, sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) yang terjadi secara beruntun dalam sebulan terakhir menjadi perhatian para pengamat, anggota DPR dan pemerintah.

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama kecelakaan.

“Selama ini, pengawasan lemah untuk menegakkan aturan pelayaran. Kalau nggak ditegakkan, kecelakan akan terus berulang,” katanya kepada BeritaBenar di Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.

Seharusnya, pemerintah menerapkan peraturan keamanan transportasi kapal sesuai undang-undang seperti penggunaan jaket pelampung, data menifes penumpang, dan kelayakan jalan moda transportasi.

“Selama bertahun-tahun itu tidak dihiraukan, lalai pengawasan sehingga kecelakaan sering terjadi. Peraturan harus berkelanjutan kalau hanya sementara (ketika ada kecelakaan) percuma saja,” imbuhnya.

Setidaknya empat kecelakaan transportasi laut terjadi dalam sebulan terakhir sehingga menyebabkan ratusan korban jiwa dan luka-luka.

Kejadian terbaru adalah Kapal Motor (KM) Lestari Maju sengaja dikandaskan di perairan Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa, 3 Juli 2018, karena mengalami kebocoran dan kondisi cuaca buruk.

Akibat insiden tersebut, menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, 34 penumpang meninggal dunia dan 155 lainnya selamat.

Pada 29 Juni 2018, dua speedboat yang mengangkut puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal bertabrakan di perairan Sei Nyan, Sebatik, perbatasan Indonesia-Malaysia yang menewaskan lima penumpang.

Sebelumnya, KM Sinar Bangun karam di Danau Toba, Sumatera Utara, karena diduga kelebihan muatan pada 18 Juni lalu. Sebanyak 21 penumpang berhasil diselamatkan.

Namun, 164 penumpang dinyatakan hilang dan diperkirakan berada dalam kapal yang kandas di kedalaman 450 meter. Operasi pencarian para korban akhirnya dihentikan setelah dilakukan selama 16 hari.

Pada 13 Juni lalu, KM Arista yang membawa 40 penumpang karam di perairan Makassar, Sulawesi Selatan, setelah dihantam ombak besar sehingga menewaskan 16 orang.

Standar keselamatan

Pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyebutkan, peran pemerintah daerah (Pemda) harus lebih ditingkatkan dalam pengelolaan sarana penyeberangan.

“Pemerintah selama ini fokus bangun fisik tapi lupa dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM), misalnya sosialisasi bagaimana memakai life jacket, atau dimana life jacket berada,” katanya saat dihubungi.

Menurutnya, SDM transportasi air selama ini berkembang secara turun temurun yang hanya mengandalkan keahlian mengemudikan kapal.

“Mereka tidak tahu kewajiban apa sebagai nakhoda, bagaimana jika kapal tenggelam, bagaimana membaca prakiraan cuaca, prosedur seperti apa mereka tidak tahu,” kata Djoko.

Makanya, pemerintah pusat harus mengintervensi peran Pemda untuk sosialisasi mengenai peraturan penyebrangan.

“Ini masalah sangat serius. Penyeberangan tradisional harus dibenahi, pengawasan harus dievaluasi setiap tahun, sanksi dan hukuman juga harus ada bagi yang tidak mau melaksanakannya,” ujarnya.

Anggota DPR Komisi V, Anthon Sihombing, menyebut banyaknya kapal tenggelam karena kegagalan Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan kualitas keselamatan awak kapal.

“Seharusnya zero tolerance terhadap korban jiwa. Keselamatan pokoknya nomor satu,” katanya kepada BeritaBenar.

DPR minta pemerintah segera menganggarkan dana khusus bagi standar keselamatan penumpang.

“Ke depan diharapkan anggaran keselamatan bisa ditetapkan seperti menambah rompi pelampung, perahu sekoci dan segala macam alat bantu tolong yang ada,” ujarnya.

Ia juga menekankan pemerintah untuk memperketat pengawasaan pengelolaan ASDP dengan penerapan peraturan sesuai standar keselamatan.

“Orang saja bisa ikut aturan pesawat terbang atau kereta api, masak kapal tidak bisa,” katanya.

Evaluasi

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, berjanji akan memanggil dan mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Perhubungan dari seluruh Indonesia untuk membahas dan mengevaluasi keselamatan sektor transportasi.

“Sesuai amanat Pak Presiden (Joko “Jokowi” Widodo), saya akan kumpulkan. Kemenhub akan menyampaikan apa yang seharusnya dilakukan tanpa kecuali,” katanya dalam rilis yang diterima BeritaBenar.

Budi mengakui dengan ada otonomi daerah, koordinasi penerapan peraturan-peraturan tersebut belum maksimal dilakukan.

“Semua pihak baik pusat maupun daerah sepakat melakukan evaluasi dan reformasi bersama karena tanpa dukungan pemerintah daerah, perubahan tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” jelasnya.

“Kami juga akan melakukan pendidikan ulang berkaitan dengan pejabat di syahbandar agar mereka ada suatu penyegaran berkaitan dengan aturan yang berlaku.”

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengatakan pihaknya telah mengeluarkan maklumat pelayaran berisi peringatan bahaya cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 4 – 6 meter dan hujan lebat di perairan Samudera Hindia.

"Para nakhoda harus memperhatikan faktor cuaca sebelum kapal berlayar. Kepada para Syahbandar, pastikan cuaca dalam kondisi baik dan memungkinkan kapal berlayar sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan," ujar Agus.

Ketika kapal berlayar terjadi cuaca buruk, kapal diminta berlindung di tempat aman dan segara melaporkan kepada Syahbandar terdekat dengan menginformasikan posisi dan kondisi kapal serta kondisi cuaca di lokasi.

"Kami juga menginstruksikan kepada seluruh personil Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai dan Distrik Navigasi tetap menyiapsiagakan kapal-kapal patroli dan kapal negara kenavigasian jika sewaktu-waktu terjadi musibah di laut," pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.